- MENYATAKAN, BAHWA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KENDAL NOMOR 854/PDT.G/2022/PA KDL. TANGGAL 24 OKTOBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 RABIUL AWAL 1444 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN.
- MENYATAKAN OBJEK SENGKETA BERUPA :
- SEBIDANG TANAH YANG DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN DENGAN SERTIPIKAT HM NOMOR 603, DENGAN LUAS 1573 M2 YANG TERLETAK DI DESA KEBONADEM , KECAMATAN BRANGSONG, KABUPATEN KENDAL, ATAS NAMA H.CARTAS, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- .SEBIDANG TANAH SAWAH DI BLOK SIGENTONG DENGAN LUAS +6.320 M2 DENGAN SERTIPIKAT HM NO. 049/KROMPAAN, YANG TERLETAK DI DESA KROMPAAN, KECAMATAN GEMUH, KABUPATEN KENDAL DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DENGAN SERTIPIKATN HAK GUNA BANGUNAN : NOMOR 02199, DENGAN LUAS 119 M2, YANG TERLETAK DI PERUM METROPOLITAN PERMATA DEVELOPMENT ( METLAND ), BLOK K.3 NO.3 DESA CIBUNTU , KECAMATAN CIBITUNG, KABUPATEN BEKASI, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH DENGAN SHM NO 521 SEMULA ATAS NAMA ROCHMAH SEKARANG HJ.NUR ANNISA DENGAN LUAS 910 M2, YANG TERLETAK DI DESA KEBONHARJO, KECAMATAN PATEBON, KABUPATEN KENDAL, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH SAWAH DENGAN LUAS 2443 M2 DI BLOK SAWAH EX PSL 70 YANG TERLETAK DI DESA KEBONHARJO, KECAMATAN PATEBON, KABUPATEN KENDAL DENGAN BUKTI NOP. 33.24.414.006.007.0002.0 ATAS NAMA SITI MUSTOFIAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH DENGAN LUAS 735 M2 SHM 02844 BLOK SAWAH EX PSL 68 YANG TERLETAK DI DESA KEBONHARJO, KECAMATAN PATEBON, KABUPATEN KENDAL, SEMULA DENGAN BUKTI NOP. 33.24.140.006-0055-0 ATAS NAMA SUUD EFFENDI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kendal Nomor 854/Pdt.G/2022/PA Kdl. tanggal 24 Oktober 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Rabiul Awal 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan objek sengketa berupa :
- Sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan dengan sertipikat HM Nomor 603, dengan luas 1573 m2 yang terletak di Desa Kebonadem , Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, atas nama H.CARTAS, dengan batas-batas sebagai berikut :
- .Sebidang tanah Sawah di Blok Sigentong dengan luas +6.320 m2 dengan sertipikat HM No. 049/Krompaan, yang terletak di Desa Krompaan, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan sertipikatn Hak Guna Bangunan : Nomor 02199, dengan luas 119 m2, yang terletak di Perum Metropolitan Permata Development ( METLAND ), Blok K.3 No.3 Desa Cibuntu , Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah dengan SHM no 521 semula atas nama Rochmah sekarang Hj.Nur Annisa dengan luas 910 m2, yang terletak di Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah sawah dengan luas 2443 m2 di Blok Sawah EX PSL 70 Yang terletak di Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal dengan Bukti NOP. 33.24.414.006.007.0002.0 atas Nama Siti Mustofiah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah dengan luas 735 m2 SHM 02844 Blok Sawah Ex PSL 68 Yang terletak di Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, semula dengan bukti Nop. 33.24.140.006-0055-0 atas nama Su?ud Effendi dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PTA SEMARANG Nomor 414/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
|
Nomor | 414/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasanuddin |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Mahmudah, Brh. Abd.rozaq |
Panitera | Hj. Amini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I SEBELAH BARAT : DENGAN NO 00286/H. FARICHIN SEBELAH TIMUR : ISNAINI SEBELAH SELATAN : TANAH NEGARA/JALAN RAYA SEBELAH UTARA : H. JURI/ H. BAJURI SEBELAH UTARA : JALAN PERUM GEMUH RESIDENCE SEBELAH SELATAN : EKS . HM. WARSIN SEBELAH BARAT : SALURAN IRIGASI / JALAN SEBELAH TIMUR : BATAS DESA ( GEMUH BLANTEN ) SEBELAH BARAT : DENGAN NO 03331 DAN 03205. SEBELAH TIMUR : DENGAN NO 03324. SEBELAH SELATAN : DENGAN NO 03518 DAN 03321. SEBELAH UTARA : JALAN KAVELING SEBELAH UTARA : JALAN LINGKAR SEBELAH SELATAN : SUNGAI SEBELAH BARAT : MASROCHA SEBELAH TIMUR : SHM NO. 2844/HJ.NUR ANNISA/H.CARTAS SEBELAH BARAT : SITI MUSTOFIAH SEBELAH SELATAN : SENEN BIN SISMAN SEBELAH UTARA : SUNGAI BALONG SEBELAH TIMUR : JUWARI BIN H. NAWAWI DAN MATARI / MUMYATI F. SEBIDANG TANAH DARAT SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 00112 DENGAN LUAS +516 M2 DI DESA LABAN, KECAMATAN KANGKUNG, KABUPATEN KENDAL, DENGAN BUKTI SPPT NOP 33.24.131.010.010-0059.0 DENGAN BUKTI NOMER WAJIB IPEDA 677 DAN NO PERSIL 30, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : JALAN DESA SEBELAH SELATAN : JALAN DESA SEBELAH BARAT : NUR FAUZI SEBELAH TIMUR : NUR KHABIB G. SEBIDANG TANAH DARAT DENGAN LUAS 1.088 M2 DI DESA KANGKUNG, KECAMATAN KANGKUNG, KABUPATEN KENDAL, DENGAN NO SPPT 33.24.131.009.001.0071.0 ATAS NAMA AMRI B ABU SIDIQ, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : JALAN PEMDA SEBELAH SELATAN : JALAN DESA/PARIT SEBELAH BARAT : TANAH IBU ARYAMAH SEBELAH TIMUR : TANAH IBU JUWARTI H. SEBIDANG TANAH SAWAH YANG BERDIRI BANGUNAN DI ATASNYA DI BLOK KUBURAN DENGAN LUAS 750 M2 YANG TERLETAK DI DESA KANGKUNG, KECAMATAN KANGKUNG, KABUPATEN KENDAL, DENGAN NO SPPT 33.24.131.009.007.0027-0 ATAS NAMA SOKHANI CS. DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : TANAH BONDO DESA WONOREJO SEBELAH TIMUR : TANAH BP. AHMAD RODI SEBELAH SELATAN : TANAH BP. AHMAD RODI SEBELAH BARAT : JALAN PEMDA SEBELAH UTARA : REL KERETA SEBELAH TIMUR : 0054/ KAMSARI BIN SENGARI SEBELAH SELATAN : SUNGAI SEBELAH BARAT : HM 0521/ HJ.NUR ANNISA/H.CARTAS J. SEBIDANG TANAH PEKARANGAN DENGAN LUAS 1.382 M2 YANG TERLETAK DI DESA KADILANGU RT01/RW 02 KECAMATAN KANGKUNG, KABUPATEN KENDAL, DENGAN NO SHM 00643 NIB 11.08.17.03.100696 DAN NO SPPT 33.24,131.006.003.0184 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : MILIK ALFIAN HARIS THORIQIL HAQ SEBELAH TIMUR : JALAN KABUPATEN SEBELAH SELATAN : MILIK SUGIYANTO SEBELAH BARAT : JALAN DESA K. SEBIDANG TANAH PEKARANGAN DENGAN LUAS 386 M2 ASAL C 403 PERSIL 31 SEB KLAS D.I YANG TERLETAK DI DESA JENARSARI RT 003/ RW005, KECAMATAN GEMUH, KABUPATEN KENDAL, DENGAN NOP SPPT 33.24.110.019.002.0057-0 DAN NOP 33.24.110.019.002.0056-0 BERIKUT BATAS-BATAS NYA : SEBELAH UTARA : SALURAN AIR/ BENGKOK DESA SEBELAH SELATAN : SALURAN AIR/ JALAN RAYA SEBELAH BARAT : SITI KUNAPSIYAH /MIFTAKHUL FALAH SEBELAH TIMUR : SITI SUMARNI L. SEBIDANG TANAH SAWAH SERTIFIKAT HM NOMOR 203 ATAS NAMA HJ.NUR ANNISA DI BLOK PEDARINGAN DENGAN LUAS 3.180 M2 EX PSL 43 DESA KARANGMALANG, RT 06/RW01, KECAMATAN KANGKUNG, KABUPATEN KENDAL, DENGAN NO STTP 33.24.131.011.012.0025.0 ATAS NAMA MUNDIRIN/ MUALIMAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH BARAT : TANAH AMIN MARUF SEBELAH UTARA : IRIGASI SEBELAH TIMUR : TANAH ABDUL BASID SEBELAH SELATAN : JALAN DESA M. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DENGAN NO SHM : 02324 ATAS NAMA IMAN BIN LIIN,DENGAN LUAS 319 M2, YANG TERLETAK DI DESA KARANG MUKTI, KECAMATAN CIKARANG, KABUPATEN BEKASI, YANG DIBELI H.CARTAS PADA TAHUN 2013 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH BARAT : DENGAN NO 02511 SEBELAH TIMUR : JALAN DESA SEBELAH UTARA : DENGAN NO 02508 SEBELAH SELATAN : DENGAN NO 02523 ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT ; 3. MENYATAKAN PENGGUGAT BERHAK ( SETENGAH ) BAGIAN DARI KESELURUHAN HARTA BERSAMA TERCANTUM DALAM PETITUM ANGKA 2 DAN ( SETENGAH ) BAGIAN MENJADI HAK TERGUGAT; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN ( SETENGAH ) BAGIAN YANG MENJADI HAK PENGGUGAT, JIKA PEMBAGIAN OBJEK SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA NATURA, MAKA DILAKUKAN PENJUALAN MELALUI KANTOR LELANG NEGARA, MASING-MASING MENDAPAT ( SETENGAH ) BAGIAN ; 5. MENYATAKAN PERMOHONAN SITA JAMINAN TERHADAP OBJEK SENGKETA TIDAK DAPAT DITERIMA; 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT TENTANG MENGHUKUM TERGUGAT MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) DAN PUTUSAN INI DAPAT DIJALANKAN LEBIH DAHULU (UITVOER BAAR BIJ VOORRAAD); 7. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI YANG HINGGA HARI INI SEJUMLAH RP13.804.000,00 (TIGA BELAS JUTA DELAPAN RATUS EMPAT RIBU RUPIAH) ; III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Sebelah Barat : dengan No 00286/H. Farichin Sebelah Timur : Isnaini Sebelah Selatan : Tanah Negara/Jalan Raya Sebelah Utara : H. Juri/ H. Bajuri Sebelah Utara : Jalan Perum Gemuh Residence Sebelah Selatan : Eks . HM. Warsin Sebelah Barat : Saluran Irigasi / Jalan Sebelah Timur : Batas Desa ( Gemuh blanten ) Sebelah Barat : dengan No 03331 dan 03205. Sebelah Timur : dengan No 03324. Sebelah selatan : dengan No 03518 dan 03321. Sebelah Utara : Jalan Kaveling Sebelah utara : Jalan Lingkar Sebelah Selatan : Sungai Sebelah Barat : Masrocha Sebelah Timur : SHM No. 2844/Hj.Nur Annisa/H.Cartas Sebelah Barat : Siti Mustofiah Sebelah Selatan : Senen Bin Sisman Sebelah Utara : Sungai Balong Sebelah Timur : Juwari Bin H. Nawawi dan Matari / Mumyati f. Sebidang tanah darat sertipikat Hak Milik Nomor 00112 dengan luas +516 m2 di Desa Laban, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, dengan Bukti SPPT NOP 33.24.131.010.010-0059.0 dengan Bukti Nomer wajib IPEDA 677 dan No persil 30, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Desa Sebelah selatan : Jalan Desa Sebelah Barat : Nur Fauzi Sebelah Timur : Nur Khabib g. Sebidang tanah darat dengan luas 1.088 m2 di Desa Kangkung, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, dengan No SPPT 33.24.131.009.001.0071.0 atas Nama Amri B Abu Sidiq, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Pemda Sebelah Selatan : Jalan Desa/Parit Sebelah Barat : Tanah ibu Aryamah Sebelah Timur : Tanah Ibu Juwarti h. Sebidang tanah sawah yang berdiri bangunan di atasnya di Blok Kuburan dengan luas 750 m2 yang terletak di Desa Kangkung, kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, dengan No SPPT 33.24.131.009.007.0027-0 atas Nama Sokhani Cs. Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah Bondo Desa Wonorejo Sebelah Timur : Tanah Bp. Ahmad Rodi Sebelah Selatan : Tanah Bp. Ahmad Rodi Sebelah Barat : Jalan Pemda Sebelah Utara : Rel Kereta Sebelah Timur : 0054/ Kamsari Bin Sengari Sebelah Selatan : Sungai Sebelah Barat : HM 0521/ Hj.Nur Annisa/H.Cartas j. Sebidang tanah pekarangan dengan luas 1.382 m2 yang terletak di Desa Kadilangu RT01/RW 02 Kecamatan Kangkung, kabupaten Kendal, dengan No SHM 00643 NIB 11.08.17.03.100696 dan No SPPT 33.24,131.006.003.0184 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Milik Alfian Haris Thoriqil Haq Sebelah Timur : Jalan Kabupaten Sebelah Selatan : Milik Sugiyanto Sebelah Barat : Jalan Desa k. Sebidang tanah pekarangan dengan luas 386 m2 asal C 403 Persil 31 SEB Klas D.I yang terletak di Desa Jenarsari RT 003/ RW005, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, dengan Nop SPPT 33.24.110.019.002.0057-0 dan Nop 33.24.110.019.002.0056-0 berikut batas-batas nya : Sebelah Utara : Saluran Air/ Bengkok Desa Sebelah Selatan : Saluran Air/ Jalan Raya Sebelah Barat : Siti Kunapsiyah /Miftakhul Falah Sebelah Timur : Siti Sumarni l. Sebidang tanah sawah sertifikat HM Nomor 203 atas nama Hj.Nur Annisa di Blok Pedaringan dengan luas 3.180 m2 EX Psl 43 Desa Karangmalang, RT 06/RW01, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, dengan NO STTP 33.24.131.011.012.0025.0 atas Nama Mundirin/ Mualimah, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Barat : Tanah Amin Ma?ruf Sebelah Utara : Irigasi Sebelah Timur : Tanah Abdul Basid Sebelah Selatan : Jalan Desa m. Sebidang tanah dan bangunan dengan No SHM : 02324 atas Nama Iman Bin Liin,dengan luas 319 m2, yang terletak di Desa Karang Mukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang dibeli H.Cartas pada tahun 2013 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Barat : dengan No 02511 Sebelah Timur : Jalan Desa Sebelah Utara : dengan No 02508 Sebelah Selatan : dengan No 02523 Adalah Harta Bersama Penggugat dengan Tergugat ; 3. Menyatakan Penggugat berhak ( setengah ) bagian dari keseluruhan harta bersama tercantum dalam petitum angka 2 dan ( setengah ) bagian menjadi hak Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ( setengah ) bagian yang menjadi hak Penggugat, jika pembagian objek sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan penjualan melalui Kantor Lelang Negara, masing-masing mendapat ( setengah ) bagian ; 5. Menyatakan permohonan sita jaminan terhadap objek sengketa tidak dapat diterima; 6. Menolak gugatan Penggugat tentang menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) dan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoer Baar Bij Voorraad); 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga hari ini sejumlah Rp13.804.000,00 (tiga belas juta delapan ratus empat ribu rupiah) ; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada