Putusan PT BANDUNG Nomor 107/PID.SUS/2020/PT BDG |
|
Nomor | 107/PID.SUS/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perpajakan Pidana Khusus |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Hidayatul Manan, Brelnawisah |
Panitera | Hj. Tri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING JAKSA PENUNTUT UMUM ; MENYATAKAN TERDAKWA ARIS SUDIRMAN ALS DEDE ARIS SUTISNA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK YANG TIDAK BERDASARKAN TRANSAKSI YANG SEBENARNYA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT; 1 (SATU) UNIT LAPTOP MERK ACER; UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA ARIA ANDI PRADANA ALS ARI ALS AMBON MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLALH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum ; Menyatakan Terdakwa Aris Sudirman als Dede Aris Sutisna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan secara berlanjut?; 1 (satu) unit laptop merk ACER; Untuk dipergunakan dalam perkara Atas nama Terdakwa ARIA ANDI PRADANA Als ARI Als AMBON Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlalh Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 107/PID.SUS/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 107/PID.SUS/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada