- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Sumarno Bin H. Saidan) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Dinamika Handayani Binti Muchtarum) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak yang bernama ;
- Nayyara Asyifa Nur Madinah, Perempuan, lahir tanggal 14 November 2010 ;
- Nabilah Ayra Nur Madinah, perempuan, lahir tanggal 14 April 2016 ;
- Nadhira Anjelita Nur Madinah, perempuan, lahir tanggal 05 Januari 2019 ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah ketiga orang anak sebagaimana dictum angka 2.1 sampai dengan 2.3 sejumlah Rp5000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 5 % setiap tahun, sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah ?iddah sejumlah Rp.3000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana diktum angka 4 sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA PANGKAL PINANG Nomor 5/Pdt.G/2022/PA.Pkp |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2022/PA.Pkp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sri Roslinda |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sri Roslinda |
Panitera | Panitera Pengganti Supri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hak hadhanah untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak-anaknya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2022/PA.Pkp.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2022/PA.Pkp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 5/Pdt.G/2022/PA.Pkp
Statistik3413