- Menyatakan Terdakwa Syahrudin alias Din Bin Ruskan Ahmad dengan indentitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur didalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Syahrudin alias Din Bin Ruskan Ahmad oleh karena itu dari Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Syahrudin alias Din Bin Ruskan Ahmad dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana tersebut didalam Surat Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syahrudin alias Din Bin Ruskan Ahmad dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar harus diganti Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan Terdakwa Syahrudin alias Din Bin Ruskan Ahmad tidak dibebankan pidana tambahan berupa Uang Pengganti dalam perkara ini dikarenakan Terdakwa Syahrudin alias Din Bin Ruskan Ahmad telah menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dan sebesar Rp101.737.850,58 berdasarkan Berita Acara Penitipan Uang Pengganti pada tanggal 3 Nopember 2022 serta Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI dan Berita Acara Penitipan Uang Pengganti tanggal 25 Nopember 2022 pada Kejaksaan Mukomuko dengan demikian jumlah keseluruhan uang yang dititipkan Terdakwa Syahrudin alias Din Bin Ruskan Ahmad adalah sebesar Rp251.737.850,58 (Dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah lima puluh delapan sen);
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 5 (lima) lembar SK Menteri PUPR Nomor : 1103/KPTS/M/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Pengangkatan atasan/atasan langsung/ pembantu atasan langsung kuasa pengguna anggaran/barang dan pejabat perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian PUPR.
- (satu) bundel Kontrak nomor : HK.02.03/Bb/PJN-WIL.I/PPK.1.1/290 tanggal 10 April 2018.
- (satu) bundle Gambar Rencana Kerja PT. Mulia Permai Laksono.
- (tiga) bundle Gambar Kerja Shop Drawing PT. Mulia Permai Laksono.
- (satu) bundle Dokumen Addendum 1 Nomor : HK.02.03/Bb3/PJN-WIL.1/PPK1.1/413 tanggal 25 Mei 2018.
- 1 (satu) bundle Dokumen Addendum 2 Nomor : HK.02.03/Bb3/PJN-WIL.1/PPK1.1/675 tanggal 04 September 2018.
- 1 (satu) bundle Dokumen Addendum 3 Nomor : HK.02.03/Bb3/PJN-WIL.1/PPK1.1/1067 tanggal 27 Desember 2018.
- 1 (satu) bundle Dokumen Addendum 4 Nomor : HK.02.03/Bb3/PJN-WIL.1/PPK1.1/1089 tanggal 31 Desember 2018.
- Sertifikat Bulananan MC 1 s/d 8 PT. Mulia Permai Laksono.
- 1 (satu) bundle dokumen Show Cause Meeting (SCM) 1, 2, dan 3 dalam map plastic warna kuning.
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : PW.04.02/Bb.3/PJN-WIL.1/PPK.1.1/2357 tanggal 12 Maret 2019 perihal Percepatan Penyelesaian Pekerjaan di Masa Denda.
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : PW.04.02/Bb.3/PJN-WIL.1/PPK.1.1/31 tanggal 18 Maret 2019 perihal Percepatan Penyelesaian Pekerjaan di Masa Denda.
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : PW.04.02/Bb.3/PJN-WIL.1/PPK.1.1/36 tanggal 19 Maret 2019 perihal Percepatan Penyelesaian Pekerjaan di Masa Denda.
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : PW.04.02/Bb.3/PJN-WIL.1/PPK.1.1/61 tanggal 25 Maret 2019 perihal Percepatan Penyelesaian Pekerjaan di Masa Denda.
- Surat Nomor : PW.04.0/Bb.3/SATKER/PJN-WIL.1/184 tanggal 22 Maret 2019 perihal undangan rapat pembahasan paket penggantian Jembatan Menggiring Besar CS untuk melakukan rapat di balai besar pelaksanaan jalan nasional 3 Padang.
- Berita Acara Hasil Rapat tanggal 26 Maret 2018 PPK melakukan pemutusan kontrak sesuai dengan surat Nomor : PW.04.01/Bb3/PJN-WIL.1/PPK.1.1/71 tanggal 27 Maret 2019.
- 5 (lima) lembar Asli Keputusan PPK.1.1. Nomor : 276/KPTS/BB3/Satker-Wil.I/PPK.1.1/2018 tentang Penugasan Koordinator Lapangan, Pengawas Quantity, Pengawas Quality dan Surveyor pada paket Penggantian Jembatan Menggiring Besar. CS. Di lingkungan PPK.1.1. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wil I Porv. Bengkulu Ta. 2018 tanggal 04 April 2018.
- 1 (satu) fotokopi dokumen RKA ? KL awal tanggal 5 Desember 2017 tahun anggaran 2018 pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Bengkulu yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) Bundel Copy dokumen pengadaan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) PT. Mulia Permai Laksono.
- 1 (satu) Bundel Copy dokumen penawaran Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) PT. Mulia Permai Laksono.
- 1 (satu) Bundel Copy dokumen Spesifikasi Umum Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) PT. Mulia Permai Laksono.
- 1 (satu) Bundel Copy dokumen Laporan Hasil Pelelangan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) PT. Mulia Permai Laksono.
- 1 (satu) Bundel Copy dokumen Penawaran PT. Sukses Sarrie Kintano dengan surat penawaran Nomor : 137/SSK/II/2018 tanggal 26 Februari 2018.
- 1 (satu) Bundel Copy dokumen Penawaran PT. Perkasa Abadi Bersama dengan surat penawaran Nomor : 015/PAB/II/2018 tanggal 26 Februari 2018.
- 1 (satu) Bundel Copy dokumen Penawaran PT. Jambi Kreasi Globalindo dengan surat penawaran Nomor : 08/JKG/II/2018 tanggal 26 Februari 2018
- 1 (satu) Bundel Copy dokumen Penawaran PT. Sukma Surya Dua Tiga Empat dengan surat penawaran Nomor : 03/PT.SS234-SP/II/2018 tanggal 26 Februari 2018.
- 1 (satu) Bundel Copy dokumen Penawaran PT. Paramitra Multi Prakasa dengan surat penawaran Nomor : 12/PMP/PEN/II/2018 tanggal 26 Februari 2018.
- 5 (lima) lembar copy di legalisir SK Menteri PUPR Nomor : 1044/KPTS/M/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Pengangkatan atasan/atasan langsung kuasa pengguna anggaran/barang dan pejabat perbendaharaan satuan kerja di lingkungan direktorat jenderal bina marga, kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
- 1 (satu) lembar asli SP2D Nomor : 180161303001424 tanggal 4 Mei 2018 sebesar Rp2.084.782.553,- & 1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 00060 tanggal 02 Mei 2018 sebesar Rp. 2.364.186.400.
- 1 (satu) lembar asli SP2D Nomor ; 180161303003079 tanggal 06 Agustus 2018 sebesar Rp567.500.175,- % 1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 00093 tanggal 6 Agustus 2018 sebesar Rp. 643.556.900,-.
- 1 (satu) lembar asli SP2D Nomor : 180161303004301 tanggal 05 Oktober 2018 sebesar Rp1.652.992.961 & 1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 00122 tanggal 5 Oktober 2018 sebesar Rp. 1.874.528.100,-.
- 1 (satu) lembar asli SP2D Nomor : 180161303004922 tanggal 05 November 2018 sebesar Rp534.506.060 & 1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 00139 tanggal 05 September 2018 sebesar Rp. 606.140.900,-.
- 1 (satu) lembar asli SP2D Nomor : 180161303006019 tanggal 10 Desember 2018 sebesar Rp493.180.275 & 1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 00159 tanggal 10 Desember 2018 sebesar Rp. 559.276.600,-.
- 1 (satu) lembar asli SP2D Nomor : 180161303006816 tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp5.090.950.733,- & 1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 00186 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp5.773.243.100,-.
- 14 (empat belas) lembar Asli Akte Notaris MUHAMMAD ZEN, SH Nomor: 232 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mulia Permai Laksono.
- 4 (empat) lembar Asli Akte Notaris ZEL ZULMARDI, SH Nomor : 36 tentang pengangkatan Sdr. ANAS FIRMAN LESMANA sebagai Direktur Utama PT. Mulia Permai Laksono.
- 1 (satu) Bundel asli kwitansi berwarna merah sebanyak 23 lembar.
- 1 (satu) Bundel asli tanda terima No: 5045/KUG/GRP/2018, tanggal 11 Juli 2018 dari PT. Gunung Raja Paksi.
- 2 (dua) lembar copy Penawaran harga balok jembatan /PC I Girder Wika Beton nomor : PS.03.03/WB-1B.186/2018, tanggal 8 mei 2018
- 1 (satu) lembar asli Delivery Note No: 011833 tanggal 29 Juni 2018 PT. APEX INDOPACIFIC.
- 15 (lima belas) lembar asli nota pembelian di Toko Bangunan ANDALAS III.
- 5 (lima) lembar asli kwitansi yang ditandatangani oleh sdra SUYONO.
- 1 (satu) lembar asli bukti transfer sebesar Rp. 24.000.000,-.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi sewa alat berat dan tronton CV. BUMEN SS 66.
- 1 (satu) lembar asli faktur penjualan No: SI-PLT/1611/14637, tanggal 14 November 2018.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi berwarna hiijau sebesar Rp220.000.000,- tanggal 27 Desember 2018.
- 1 (satu) lembar asli surat setoran tunai PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu sebesar Rp11.820.932,-.
- 1 (satu) lembar asli bukti transfer sebesar Rp30.000.000,-.
- 3 (tiga) lembar asli kwitansi berwarna hijau tanggal 04/03/2019; 05/01/2019; 29/12/2018.
- 1 (satu) lembar asli slip penyetoran sebesar Rp. 80.000.000,- Bank BRI tanggal 28 Desember 2018.
- 16 (enam belas) lembar asli nota belanja kebutuhan peralatan berwarna putih.
- 1 (satu) lembar asli nota tanggal 3/9/2018 sebesar Rp.26.000.000,-.
- 3 (tiga) lembar asli nota pembelian semen merah putih.
- 1 (satu) lembar asli bukti transfer sebesar Rp.10.300.000,-.
- 1 (satu) lembar asli slip penyetoran bank BRI sebesar Rp.10.300.000, tanggal 08/10/2018.
- 2 (dua) lembar asli Surat Penawaran material dari ALAMSYAH.
- 10 (sepuluh) lembar bukti pembayaran kepada sdra. TENGKU DILLY MAHYANI.
- 6 (enam) lembar asli nota pembelian Material kayu.
- 3 (tiga) lembar copy Nota Angkutan Depot Kayu USAHA BARU dan sertifikatnya.
- 1 (satu) lembar asli bukti transfer sebesar Rp. 17.500.000,-.
- 4 (empat) lembar asli perjanjian sewa menyewa mobil krane PT. NUSA GRAHA MULTI STONE.
- 6 (enam) lembar copy Nota Angkutan Depot kayu Usaha Baru
- 7 (tujuh) lembar asli kwitansi berawarna merah jambu tanggal 8/08/18; 06/09/18; 19/05/18; 16/05/18; 10/05/18; 08/05/18; kosong/08/2018.
- 1 (satu) lembar asli bukti transfer sebesar Rp. 10.000.000,-.
- 2 (dua) lembar asli kwitansi sewa alat tanggal 9/08/18; 06/09/18.
- 5 (lima) lembar asli ADM pembelian HSD PT. APEX tanggal 19 Agustus 2018.
- 4 (empat) lembar asli ADM pembelian HSD PT. APEX tanggal 29 Juni 2018.
- 17 (tujuh belas) lembar asli kwitansi berwarna hijau untuk keperluan material, alat dan gaji.
- 22 (dua puluh dua) lembar asli bukti pembayaran untuk sdra GATOT selaku Mandor.
- 5 (lima) lembar asli dokumen ADM perjanjian Kerja Antara PT. MULIA PERMAI LAKSONO dengan PT. DEPATI VITARA RAYA.
- 1 (satu) bundel asli ADM SPM Nomor : 00060 tanggal 30/04/2018, sebesar Rp.2.364.186.400.
- 1 (satu) bundel asli ADM SPM Nomor : 00093 tanggal 02/08/2018 sebesar Rp.643.556.900.
- 1 (satu) bundel asli ADM SPM Nomor : 000122 tanggal 04/10/2018 sebesar Rp.1.874.528.100.
- 1 (satu) bundel asli ADM SPM Nomor : 00139 tanggal 02/11/2018 sebesar Rp.606.140.900.
- 1 (satu) bundel asli ADM SPM Nomor : 00159 tanggal 07/12/2018 sebesar Rp.559.276.600.
- 1 (satu) bundel asli ADM SPM Nomor : 00186 tanggal 20/12/2018 sebesar Rp.5.773.243.100.
- 2 (dua) lembar asli Hasil Pemeriksaan PPK 1.1 Nomor : BA/18/TT/SATKER/PJN-WIL.1/V/2019, tanggal 09 Mei 2019.
- 4 (empat) lembar Copy legalisir Keputusan Kepala Satuan Kerja PJN Wil 1 Bengkulu No : 27/KPTS/Bb3/SATKER PJN 1/2019, tanggal 05 Mei 2019.
- 3 (tiga) lembar copy Administrasi pembayaran Uang muka sebesar 30% total sebesar Rp.88.992.750,- yang di paraf oleh sdra MARTINO ARDIAN selaku sales engginering.
- 4 (empat) lembar copy Administrasi pembayaran pelunasan sebesar 70% total sebesar Rp. 207.649.750,- yang di paraf oleh sdra MARTINO ARDIAN selaku sales engginering.
- 1 (satu) bundel Asli Surat Perjanjian Kontrak Pengawasan Teknik Preservasi Rekonstruksi dan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Penggantian Jembatan Ruas Jalan Bts. Sumbar-Mukomuko-Bantal-Ipuh-Seblat-Ketahun-Bintunan+Box Colvert+Abrasi Nomor : HK. 0203/Bb3/Satker-P2JN/PPK.PWS/85, tanggal 07 Mei 2018.
- 1 (satu) bundel Asli Invoice nomor 7 bulan November 2018 PT. INDEC INTERNUSA.
- 1 (satu) bundel Asli Invoice nomor 8 bulan Desember 2018 PT. INDEC INTERNUSA.
- 1 (satu) bundel Asli Laporan Bulanan Nomor 1 (satu) Bulan Mei 2018 PT. INDEC INTERNUSA.
- 1 (satu) bundel Asli Laporan Bulanan Nomor 2 (dua) Bulan Juni 2018 PT. INDEC INTERNUSA.
- 1 (satu) bundel Asli Laporan Bulanan Nomor 3 (tiga) Bulan Juli 2018 PT. INDEC INTERNUSA.
- 1 (satu) bundel Asli Laporan Bulanan Nomor 4 (empat) Bulan Agustus 2018 PT. INDEC INTERNUSA.
- 1 (satu) bundel Asli Laporan Bulanan Nomor 5 (lima) Bulan September 2018 PT. INDEC INTERNUSA.
- 1 (satu) bundel Asli Laporan Bulanan Nomor 6 (enam) Bulan Oktober 2018 PT. INDEC INTERNUSA.
- 1 (satu) bundel Asli Laporan Bulanan Nomor 7 (tujuh) Bulan November 2018 PT. INDEC INTERNUSA.
- 1 (satu) bundel Asli Laporan Akhir Periode Bulan Desember 2018 PT. INDEC INTERNUSA.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Nomor : 01/SP/MPL-JBI/III/2020, tanggal 09 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh PT. Mulia Permai Laksono yang ditandatangani oleh sdra. Anas Firman Lesmana selaku Direktur Utama.
- 1 (satu) bundle Print Out Rekening Koran Bank Central Asia No. Rekening (1199006213) a.n. Anas Firman Lesmana periode Januari 2018 s/d Desember 2018 dan periode Januari 2019 s/d Maret 2019;
- 1 (satu) bundel asli dokumen Surat Perjanjian Sub Pekerjaan Paket Jembatan Menggiring Besar CS Nomor : 01.30/ADM/PT.MPL/XI/2018 tanggal 05 Bulan November Tahun 2018, yang ditanda tangani oleh SYAHRUDIN selaku pihak Pertama, ONA ADE RIO selaku pihak Kedua, mengetahui YUZRI FAHMI dan DJUNAEDI TJHANDRA
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor : 01.05/MPL/V/2018, tanggal 15 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh ANAS FIRMAN LESMANA dan SYAHRUDIN
- 1 (satu) bundel fotokopi rekening koran Bank Bengkulu a.n. PT. Mulia Permai Laksono (0010107005226) periode April 2018 s/d Januari 2019
- 1 (satu) bundel fotokopi rekening koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) a.n. SYAHRUDIN (011501076220504) periode April 2018 s/d Maret 2019.
- 1 (satu) bundel fotokopi dokumen salinan AKTA NOTARIS SYAHRIT TANZIL, SH Nomor : 198 tanggal 28 Maret 2018
- 1 (satu) bundel fotokopi dokumen DIPA REVISI 1 Nomor : SP DIPA-033.04.1.498588/2018, tanggal 24 Januari 2018;
- 1 (satu) bundel fotokopi dokumen DIPA REVISI 2 Nomor : SP DIPA-033.04.1.498588/2018, tanggal 07 Juni 2018;
- 1 (satu) bundel fotokopi dokumen DIPA REVISI 3 Nomor : SP DIPA-033.04.1.498588/2018, tanggal 24 September 2018;
- 1 (satu) bundel fotokopi dokumen DIPA REVISI 4 Nomor : SP DIPA-033.04.1.498588/2018, tanggal 13 November 2018
- Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tuti Amaliah K, Br Hakim Anggota Muhammad Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dodi Ardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf (a), huruf (b) ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan : MENGADILI : Nomor 1 s/d Nomor 16 Dikembalikan kepada saksi Dedy Mardianto. Nomor 17 Dikembalikan kepada saksi Gatot Dody Mulya. Nomor 18 Dikembalikan kepada saksi Dedy Mardianto. Nomor 19 s/d Nomor 27 Dikembalikan kepada saksi Dedi, ST. Nomor 28 s/d Nomor 34 Dikembalikan kepada saksi Apip Suryansyah. Nomor 35 s/d Nomor 36 Dikembalikan kepada saksi Anas Firman Lesmana. Nomor 37 s/d Nomor 70 Dikembalikan kepada terdakwa Syahrudin. Nomor 71 s/d Nomor 76 Dikembalikan kepada saksi Zulkarnain. Nomor 77 s/d Nomor 78 Dikembalikan kepada saksi Fariatul Umar. Nomor 79 s/d Nomor 80 Dikembalikan kepada terdakwa Syahrudin. Nomor 81 s/d Nomor 91 Dikembalikan kepada saksi Yudi Arfani. Nomor 92 s/d Nomor 93 Dikembalikan kepada saksi Anas Firman Lesmana. Nomor 94 s/d Nomor 97 Dikembalikan kepada terdakwa Syahrudin. Nomor 98 Dikembalikan kepada saksi Anas Firman Lesmana. Nomor 99 s/d Nomor 102 Dikembalikan kepada saksi Dedy Mardianto. |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada