Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 64-K/PM.II-09/AD/IV/2021 |
|
Nomor | 64-K/PM.II-09/AD/IV/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Sus Erwin Kristiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Panjaitan Hotman Maruli Tua, Br Hakim Anggota Mayor Chk Kowad Sunti Sundari |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Yayat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 190 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Defid Setiawan, Serka NRP 21090244931089 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak mempunyai ijin edar secara bersama-sama?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara : Selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Denda : Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-Barang: 1) 92 (sembilan puluh dua) botol berisi obat jenis Triheksiphenydil yang diserahkan oleh BPOM Provinsi Jabar untuk dipinjamkan dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung Terdakwa atas nama Serka Defid Setiawan NRP 21090244931089, Basetmilpres Mabes TNI. 2) 3 (tiga) dus karton warna hitam yang dibungkus lakban bertuliskan identitas pengirim dan tujuan alamat yang dikirim. 3) 1 (satu) buah CD rekaman CCTV di Tiki Indrayasi Gerai 054, Cibaduyut, Kota Bandung. 4) 1 (satu) buah CD rekaman CCTV di Gudang Tiki Jl. A.H Nasution No. 327 a, Ujungberung, Kota Bandung. Dirampas untuk dimusnahkan. 5) 1 (satu) unit HP Samsung A5 warna hitam di bungkus cover warna hitam beserta di dalamnya 1 (satu) buah Kartu SIM Halo dengan Nomor 081218058051 milik Terdakwa atas nama Serka Defid Setiawan NRP 21090244931089, Basetmilpres Mabes TNI. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa. b. Surat- surat : 1) 3 (tiga) lembar resi untuk pengiriman paket obat jenis Triheksiphenydil ke Poso via Tiki atas nama Mayjen TNI dr Tugas Ratmono Sp. S, M.A.R.S, M.H. 2) 3 (tiga) lembar Berita Acara Penyisihan barang bukti obat jenis Triheksiphenydil untuk persidangan perkara Sdr. Rudiansyah. 3) 2 (dua) lembar surat Nota Dinas dan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium BPOM Prov. Jabar berupa barang bukti obat jenis Triheksiphenydil dari BPOM Provinsi Jawa Barat. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64-K/PM.II-09/AD/IV/2021
Statistik23620