- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBADAK, NOMOR 248/PID.SUS/2022/PN CBD, TANGGAL 2 NOPEMBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DIJATUHKAN ATAS DIRI TERDAKWA YUSUP SUPRIATNA ALIAS BOLU BIN AEP SAEPUDIN, BESERTA BARANG BUKTI BERUPA SABU YANG DIAJUKAN DALAM PERKARA INI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI :
- MENYATAKAN TERDAKWA YUSUP SUPRIATNA ALIAS BOLU BIN AEP SAEPUDIN, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH KOPER BESAR WARNA COKLAT MERK POLO HAPPY BERISIKAN :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 1024 GRAM ;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 1019 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 1014 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 1027 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 1020 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 1004 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 1007 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 1010 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 1026 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 1024 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 1020 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 1024 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 1023 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 1021 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 1032 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 995 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 1009 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 1024 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 1009 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 1027 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR GUANYINWANG WARNA HIJAU, BERISIKAN SABU 1005 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BESAR, BERISIKAN SABU 1004 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BESAR, BERISIKAN SABU 1003 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BESAR, BERISIKAN SABU 1005 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING SEDANG, BERISIKAN SABU 21 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING SEDANG, BERISIKAN SABU 71 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH TAS SELEMPANG WARNA COKLAT MERK FORTUNE BERISIKAN :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING SEDANG, DIDUGA BERISIKAN SABU 14 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP (BONG) KACA BENING;
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA;
- 1 (SATU) UNIT SMARTPHONE ANDROID INFINIX X6511, WARNA TOSCA, BERIKUT SIMCARD I TELKOMSEL 0813-8647-5790, IMEI SLOT SIM 1 357101830728981.
- SIMCARD II TELKOMSEL 0813-1939-6568, IMEI SLOT SIM 2 357101830728999.
- 1 (SATU) UNIT SMARTPHONE ANDROID OPPO A76, WARNA HITAM, BERIKUT SIMCARD I TRI 0895-4055-20803, IMEI SLOT SIM 1 868167061062251.
- SIMCARD II INDOSAT 0857-2476-0014, IMEI SLOT SIM 2 868167061062244.
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL MERK CAMRY, WARNA SILVER.
- 1 (SATU) BUAH GUNTING KECIL WARNA BIRU.
- 2 (DUA) BUAH CUTTER WARNA BIRU.
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP BENING SEDANG, BERISIKAN PLASTIK KLIP BENING SEDANG.;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Cibadak, Nomor 248/Pid.Sus/2022/PN Cbd, tanggal 2 Nopember 2022, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa YUSUP SUPRIATNA alias BOLU Bin AEP SAEPUDIN, beserta barang bukti berupa sabu yang diajukan dalam perkara ini, sehingga amar selengkapnya berbunyi :
- Menyatakan Terdakwa YUSUP SUPRIATNA alias BOLU Bin AEP SAEPUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah koper besar warna coklat merk POLO HAPPY berisikan :
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 1024 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 1019 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 1014 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 1027 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 1020 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 1004 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 1007 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 1010 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 1026 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 1024 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 1020 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 1024 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 1023 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 1021 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 1032 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 995 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 1009 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 1024 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 1009 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 1027 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, berisikan sabu 1005 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening besar, berisikan sabu 1004 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening besar, berisikan sabu 1003 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening besar, berisikan sabu 1005 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang, berisikan sabu 21 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening sedang, berisikan sabu 71 gram;
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk FORTUNE berisikan :
- 1 (satu) bungkus plastik bening sedang, diduga berisikan sabu 14 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap (bong) kaca bening;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) unit Smartphone Android INFINIX X6511, warna tosca, berikut Simcard I Telkomsel 0813-8647-5790, IMEI Slot SIM 1 357101830728981.
- Simcard II Telkomsel 0813-1939-6568, IMEI Slot SIM 2 357101830728999.
- 1 (satu) unit Smartphone Android OPPO A76, warna hitam, berikut Simcard I TRI 0895-4055-20803, IMEI Slot SIM 1 868167061062251.
- Simcard II Indosat 0857-2476-0014, IMEI Slot SIM 2 868167061062244.
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY, warna silver.
- 1 (satu) buah gunting kecil warna biru.
- 2 (dua) buah cutter warna biru.
- 1 (satu) buah plastik klip bening sedang, berisikan plastik klip bening sedang.;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 391/PID.SUS/2022/PT BDG |
|
Nomor | 391/PID.SUS/2022/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rangkilemba Lakukua |
Hakim Anggota | Binsar Siregar, Umbryuli Heryati |
Panitera | H. Kairul Fasja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 391/PID.SUS/2022/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 391/PID.SUS/2022/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
103
23