- Menyatakan Terdakwa Claudia Cornelia Matulessy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Turut Serta Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain Dengan Cara Apapun Dengan Tujuan Untuk Memperoleh Informasi Elektronik Dan Dokumen Elektronik Yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Orang Lain? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dan Denda sejumlah Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Topi warna hitam merk Billabong;
- 1 (Satu) Buah Kaos warna hitam merk haviro;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merk Baleno;
- 1 (satu) buah Kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak berwarna merah, putih, dan biru merk Tommy Halfiger;
- 1 (satu) buah Tas Sandang merk Videnguing;
- 1 (satu) buah sepatu hitam merk Puma;
- 1 (satu) buah dompet panjang warna abu-abu merk Carss;
- 1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank HBC dengan nomor kartu 4649936019564115;
- 1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BCA Gold dengan nomor kartu 5307952073581432;
- 1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BSI Gold dengan nomor kartu 6034949018310495;
- 1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank CIMB Niaga dengan nomor kartu 5576920055699310;
- 1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BTN Bisnis dengan nomor kartu 4787 0150 0006 2611;
- 1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Panin dengan nomor kartu 6018 7400 0722 9527;
- 1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Riau Kepri dengan nomor kartu 6274 9243 0159 0201;
- 1 (satu) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Merah;
- 5 (lima) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Hitam;
- 50 (lima puluh) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Gold yang betuliskan VIP Card;
- 2 (dua) buah gergaji besi berwarna oranye merk Tactix;
- 1 (satu) buah obeng kecil;
- 1 (satu) buah tang potong merk Tactix;
- 1 (satu) Pax refill lem tembak bakar;
- 1 (satu) perangkat kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merk sandisk Ultra berkapasitas 32 GB;
- 2 (dua) buah baterai iphone 7;
- 1 (satu) buah obeng besar;
- 1 (satu) buah lem tembak;
- 1 (satu) buah mesin Soldier;
- 1 (satu) gulung timah soldier;
- 1 (satu) buah perangkat chip card reader atau pembaca kartu chip;
- 1 (satu) rangkaian alat untuk memasang dan mengambil deep insert skimming;
- 1 (satu) buah perangkat encode card reader and writer / alat pembaca dan tulis data pita magnetic.
- 1 (satu) buah tang potong kawat merk Krisbow;
- 1 (satu) buah cover penutup bagian code pin yang menyerupai perangkat pada mesin ATM;
- 1 Buah Cutter merk Krisbow;
- Pecahan uang dalam mata uang Euro dengan total 1.000 (seribu) euro;
- Pecahan uang kertas dalam mata uang Rupiah dengan total Rp. 286.000,00 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung tipe Note 10 warna hitam dengan nomor 357452103441525 pada imei slot 1 dan imei dengan nomor 357453103441523;
- 1 (satu) unit handphone merk Huawei tipe P10 warna hitam dengan nomor IMEI 862790038202720;
- 1 (satu) unit laptop merk ACER tipe Travelmate 466-MG.
- 1 (satu) perangkat Kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merek Sandisk Ultra Berkapasitas 32 GB (tiga puluh dua gigabyte);
- 1 (satu) perangkat Kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merek Transcend berkapasitas 16 GB (enam belas gigabyte);
- 1 (satu) buah Flashdisk Merek Sandisk berkapasitas 64GB (enam puluh empat gigabyte) warna silver yang berisikan rekaman CCTV periode 30 April 2022 s/d 8 Mei 2022;
- 3 (tiga) lembar data yang berisikan 7 (tujuh) transaksi nasabah yang telah dicap dan ditandatangani oleh Pihak Bank Riau Kepri
- 1 (satu) bundel rekening koran Bank Riau Kepri Cabang Batam dengan Nomor Rekening 106-2-118353 atas nama SEHASMAH periode 01/04/22 sampai dengan 09/05/22;
- 1 (satu) lembar resi transaksi tarik tuna di mesin ATM Link dari nomor kartu ****921303519592 pada tanggal 27/04/22 pukul 09:15 di Pasar Tiban Center dengan jumlah penarikan sebesar Ro 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisa saldo sebesar Rp 695.825.674, - (enam ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah)
- 1(satu) Bundel Aplikasi Pembukaan Rekening Atas Nama Nasabah SEMASMAH Dari Bank Riau Kepri;
- 1 (satu) Bundel Rekening Korban Bank Riau Kepri Cabang Batam Dengan Nomor Rekening 106-2-118353 Atas Nama SEHASMAH Yang Telah Dicap Dan Ditandatangani Oleh Pihak Bank Riau Kepri
- 1 (satu) buah Flashdisk Merek Sandisk berkapasitas 16GB (enam belas gigabyte) warna hitam merah yang berisikan rekaman CCTV periode 5 Mei 2022
- 1 (satu) buah Flashdisk Merek Sandisk berkapasitas 16GB (enam belas gigabyte) warna hitam merah yang berisikan rekaman CCTV periode 5 Mei 2022
- 1 (satu) buku Tabungan Bank Riau Kepri dengan nomor seri 2020-31- dengan nomor rekening 1062118353 atas nama Sehasmah;
- 1 (satu) buah Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri dengan nomor Kartu ATM 6274 9213 0351 9592 dan nomor rekening 1062118353 atas nama Sehasmah
- 1 (satu) bundel dokumen berisikan daftar pengaduan terindikasi skimming dari Bank Riau Kepri.
- Pecahan Uang Kertas Dalam Mata Uang Rupiah Dengan Total Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ;
- Pecahan Wang Kertas Dalam Mata Uang Rupiah Dengan Total Rp 211.000.000, (Dua Ratus Sebelas Juta Rupiah)
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone Tipe 12 Pro Wara Gold Dengan Nomor Imei 352003574147045
- 1 (satu) Buah Pakaian Jaket Hoodie Bermerek Uniqlo Berwama Blue Navy;
- 1 (satu) Buah Pasang Sepatu Bermerek Adidas Berwarna Hitam Putih Berukuran 45 ;
- 1 (satu) Buah Obeng Bunga Berwara Hitam Merah;
- 1 (satu) Buah Cutter Berwama Hitam Oranye;
- 2 (dua) Buah Kaleng Dempul Plastik Berwara Merah;
- 8 (delapan) Buah Headunit Usb Modifikasi;
- 1 (satu) Buah Cover Kode Pin Atm;
- 9 (sembilan) Buah Perangkat Rangkaian Deep Insert Skimming;
- 36 (tiga Puluh Enam) Buah Kartu Strap Magnetik Bermerek Affamart;
- 17 (tujuh Belas) Buah Kartu Strap Magnetik Tidak Bermerek Berwara Putih;
- 1 (satu) Buah Alat Digital Magnetik Test;
- 3 (tiga) Buah Kertas Pasir Amplas;
- 7 (tujuh) Buah Perangkat Rangkaian Skimming Headunit Usb Dan Headunit Rj45;
- 5 (ima) Buah Kartu Perdana Selular Telkomsel Dengan Nomor 081364664323, 081364664318, 081364664315, 081364664310, Dan 081266949708;
- 5 (lima) Buah Superglue Perekat;
- 3 (tiga) Buah Plat Kamera Tersembunyi Pada Bagian Penarikan Uang Di ATM;
- 1 (satu) Buah Cover Beserta Alat Perekam Data Pada Headunit Kartu Di ATM;
- 1 (satu) Buah Unit Tablet Bermerek Kindle Berwama Hitam;
- 1 (satu) Buah Celana Pendek warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y30 warna hitam dengan nomor Imei 867874058019530 pada imei slot 1 dan imei dengan nomor 867874058019522
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BATAM Nomor 570/Pid.Sus/2022/PN Btm |
|
Nomor | 570/Pid.Sus/2022/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halimatussakdiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapri Tarigan, Um.br Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Herty Mariana Turnip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan Dalam Berkas Perkara Terdakwa Atas Nama Viktor Tsetsov Genkov ; Dikembalikan kepada pihak Bank Riau melalui saksi Dimas Ariwibowo Dirampas untuk dimusnahkan Dipergunakan dalam perkara terdakwa Atas nama Johan Pieters Alias Jhon |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 570/Pid.Sus/2022/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 570/Pid.Sus/2022/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
216
132