- Menyatakan terdakwa GILSA ANTO, S.Pd. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dala Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 5 (lima) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp326.043.231,00 (tiga ratus dua puluh enam juta empat puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli 3 (Tiga) Lembar SK keputusan Kepala Desa Simalegi NOMOR : 06 Tahun 2020 tentang pengangkatan kepala Urusan keuangan/bendahara desa simalegi kecamatan siberut barat;
- Asli 29 (Dua Puluh Sembilan) Lembar Kwintansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Simalegi kepada TPK, LPM, Karang Taruna, LAD, Dan Operasional BPD;
- Asli 1 (Satu) Bundel Bukti Setoran pajak Tahun 2020;
- Copy 1 (Satu) Rangkap Daftar Rincian pengeluaran Bendahara desa simalegi;
- Copy 1 (Satu) rangkap laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa per sumber dana pemerintah desa simalegi TA. 2020;
- Copy 1 (Satu) Rangkap daftar rencana operasional desa tahun anggaran 2020 sumber alokasi dana desa ADD tahap 100% Jumlah Rp.1.718.584.100;
- Copy 1 (Satu) Rangkap daftar rencana operasional desa tahun anggaran 2020 sumber bagi hasil pajak daerah (BHPD) tahap 100% Jumlah Rp.8.110.600,00;
- Copy 1 (Satu) rangkap penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa simalegi tahun anggaran 2020;
- Copy 1 (satu) Rangkap keputusan Bupati kepulauan Mentawai Nomor: 298 Tahun 2019 Tentang pengesahan dan pengangkatan anggota badan permusyawaratan Desa Simalegi Kecamatan Siberut Barat periode Tahun 2019 ? 2025;
- Asli 1 (satu) Rangkap Undangan rapat evaluasi dan laporan BPD Simalegi hasil evaluasi LKPPD Simalegi Tahun 2020;
- Copy 1 (Satu) Bundel anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) Simalegi Tahun Anggaran 2020 NOMOR : 04 tahun 2020;
- Copy 1 (Satu) Bundel perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (PAPBDes) Simalegi Tahun Anggaran 2020 NOMOR : 7 Tahun 2020;
- Copy 2 (Dua) Lembar Foto dokumentasi penyerahan mesin pemeras Tebu kepada kelompok Dusun Simalegi Tengah TA. 2020;
- Copy 1 (satu) Rangkap perjanjian kerja pejabat pembuat komitmen dengan tenaga pendamping professional pendamping Lokal Desa;
- Asli 1 (satu) Rangkap Keputusan Camat Siberut Barat NOMOR : 920/24/SK-CSB/I-2020 Tentang penunjukan Tim evaluasi verifikasi pelaksanaan ADD/APB Desa tingkat Kecamatan Siberut Barat Tahun anggaran 2020;
- Asli 1 (satu) Rangkap Keputusan Camat Siberut Barat NOMOR : 188/27/SK-CSB/III-2020 Tentang Hasil evaluasi realisasi anggaran pendapatan dan belanja Desa Simalegi Tahun anggaran 2019;
- Asli 1 (satu) Rangkap Keputusan Camat Siberut Barat NOMOR : 188/31/SK-CSB/III-2020 Tentang evaluasi rancangan peraturan Desa Simalegi Tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun anggaran 2020;
- Copy 1 (satu) Bundel Dokumen pengajuan anggaran dana Desa (ADD,BHRD & BHPD) Tahap I Anggaran pedapatan dan belanja desa (APBDesa) Simalegi Tahun Anggaran 2020;
- Copy 1 (satu) Lembar Petikan Keputusan Bupati kepulauan mentawai NOMOR : 9821:/III.B/122/BKPSDM Atas Nama Gidalti SE;
- Copy 1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai NOMOR : 55 Tahun 2019 Tentang Standar biaya aparatur pemerintahan Desa tahun anggaran 2020;
- Copy 1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai NOMOR : 56 Tahun 2019 Tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2020;
- Copy 1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai NOMOR : 57 Tahun 2019 Tentang tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kebupaten kepulauan mentawai;
- Copy 1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai NOMOR : 58 Tahun 2019 Tentang tentang penetapan besaran alokasi dana desa (ADD) setiap desa di kebupaten kepulauan mentawai tahun anggaran 2020;
- Copy 1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai NOMOR : 59 Tahun 2019 Tentang penetapan besaran bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi daerah setiap desa di kabupaten kepulauan mentawai tahun anggaran 2020;
- Copy 1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai NOMOR : 16 Tahun 2020 Tentang tugas pokok dan fungsi dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana kabupaten kepulauan mentawai;
- Asli 1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai NOMOR : 35 Tahun 2020 Tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati NOMOR : 57 Tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kebupaten kepulauan mentawai;
- Asli 1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai NOMOR : 36 Tahun 2020 Tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati NOMOR : 58 Tahun 2019 tentang penetapan besaran alokasi dana desa (ADD) setiap desa di kebupaten kepulauan mentawai tahun anggaran 2020;
- Asli 1 (Satu) Bundel peraturan desa simalegi NOMOR : 01 tahun 2021 tentang laporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2020;
- Asli 1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana NOMOR : 0773/DAU-04/IV/2020 untuk pembayaran ADD desa Simalegi untuk tahap I 20% Tahun anggaran 2020;
- Asli 1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana NOMOR : 1325/DAU-04/VI/2020 untuk pembayaran ADD desa Simalegi untuk tahap II 40% Tahun anggaran 2020;
- Copy 1 (Satu) Rangkap laporan realisasi APB Desa pemerintah desa simalegi kecamatan siberut barat kab. Kepulauan mentawai TA 2020;
- Copy 1 (Satu) Rangkap peraturan desa simalegi NOMOR : 1 tahun 2021 tentang laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanjan desa TA 2020;
- Asli 1 (Satu) Rangkap peraturan desa simalegi NOMOR : 04 Tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa Simalegi TA 2020;
- Copy 1 (Satu) Rangkap peraturan desa simalegi NOMOR : 05 Tahun 2020 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa simalegi TA 2020;
- Asli 1 (Satu) Bundel hasil pemeriksaan khusus Inspektorat beserta SPJ-SPJ kegiatan Desa Simalegi;
- Uang Tunai Sejumlah. Rp.7.600.000,00 (Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
- Asli 7 (Tujuh) Lembar Kwitansi;
- Uang Tunai Sejumlah Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
- Copy 1 (Satu) Rangkap daftar rencana kegiatan tahun anggaran 2020 sumber dana desa (APBN) tahap I 40% jumlah Rp.685.233.200,00;
- Copy 1 (Satu) Rangkap daftar rencana operasional desa tahun anggaran 2020 sumber alokasi dana desa (ADD) tahap II 40%jumlah Rp.468.433.640,00;
- Copy 1 (Satu) Rangkap daftar rencana operasional desa tahun anggaran 2020 sumber dana desa (APBN) tahap III 20%jumlah Rp.331.809.600,-;
- Copy 1 (Satu) Rangkap Perubahan rencana anggaran biaya tahun anggaran 2020 Desa Simalegi;
- Copy 1 (Satu) Rangkap laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa per sumber dana pemerintahan desa simalegi tahun anggaran 2020. Dengan SILPA Rp.691.915.374,00;
- Copy 1 (Satu) Rangkap laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa per sumber dana pemerintahan desa simalegi tahun anggaran 2020. Dengan SILPA Rp.604.196.761,00;
- Copy 1 (Satu) Rangkap laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa per sumber dana pemerintahan desa simalegi tahun anggaran 2020. Dengan SILPA Rp.104.565.944,00;
- Asli 1 (Satu) Lembar surat panggilan pertama dari kepala desa simalegi kepada saudara gelsa anto NOMOR : 140/01/SP/KD-SMIG/II-2021;
- Asli 1 (Satu) Lembar surat panggilan dari kepala desa simalegi kepada saudara gelsa anto NOMOR : 140/08/KD-SMLG/III-2020;
- Copy 1 (Satu) Rangkap keputusan kepala desa simalegi NOMOR : 25 tahun 2018 tentang pengukuhan pengurus lembaga adat desa simalegi masa bhakti 2018-2023;
- 1 (satu) rangkap Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor :700/K.5/INSP-KKM/V-2021 Tanggal 17 Mei 2021 (alat bukti surat yang diserahkan pada persidangan).
- Uang Tunai Sejumlah Rp.7.400.000,00 (Tujuh Juta Empat Ratus Rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lili Evelin, Br Hakim Anggota Hendri Joni |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang Bukti pada nomor 1 sampai dengan nomor 3 Dikembalikan kepada Desa Simalegi melalui saksi FIDELIS S.Pd.I (Kaur Perencanaan Desa Simalegi TA.2020); Barang Bukti pada nomor 4 sampai dengan nomor 14 terlampir dalam berkas perkara; Barang Bukti pada nomor 15 sampai dengan nomor 17 Dikembalikan kepada Desa Simalegi melalui saksi JOP (Camat Siberut Barat); Barang Bukti pada nomor 18 sampai dengan nomor 25 terlampir dalam berkas perkara; Barang Bukti pada nomor 26 sampai dengan nomor 28 Dikembalikan kepada Desa Simalegi melalui saksi FIDELIS S.Pd.I (Kaur Perencanaan Desa Simalegi TA.2020); Barang Bukti pada nomor 29 sampai dengan nomor 30 Dikembalikan kepada Desa Simalegi melalui saksi YOSSI NEMERS, SE (Kepala Bidang Perbendaharaan Mentawai); Barang Bukti pada nomor 31 sampai dengan nomor 32 terlampir dalam berkas perkara; Barang Bukti pada nomor 33 Dikembalikan kepada Desa Simalegi melalui saksi FIDELIS S.Pd.I (Kaur Perencanaan Desa Simalegi TA.2020); Barang Bukti pada nomor 34 terlampir dalam berkas perkara; Barang Bukti pada nomor 35 Dikembalikan kepada Desa Simalegi melalui saksi VICTOR (PNS Inspektorat); Barang Bukti pada nomor 37 Dikembalikan kepada Desa Simalegi melalui saksi FIDELIS S.Pd.I (Kaur Perencanaan Desa Simalegi TA.2020); Barang bukti pada nomor 36 dan nomor 38 dikembalikan ke KAS Negara; Barang Bukti pada nomor 39 sampai dengan nomor 49 terlampir dalam berkas perkara; Barang bukti pada nomor 50 dikembalikan ke KAS Daerah Kepulauan Mentawai; 7. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada