- Menolak Ekspsi Tergugat Iuntuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap kepada Tergugat I ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I sejak tanggal 31 Desember 2018;
- Menghukum Tergugat Iuntuk membayar secara tunai atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Penggugat, maka Penggugat berhak atas Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut :
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp.2.011.000,- (dua juta sebelas ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 137/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 137/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmansyah, Br Hakim Anggota Budiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Martalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; Uang Pesangon:2 x 9 x Rp. 3.026.342,00 = Rp.54.474.156,00 Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp.3.026.342,00 = Rp.15.131.710,00 Uang Penggantian Hak15% x Rp.69.605.866,00 = Rp.10.440.879,00 Total := Rp.80.046.745,00 (delapan puluh juta empat puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik26437