- MENYATAKAN TERDAKWA DEDY CHANDRA, S.AP BIN JONI FEBRIANTO WIJAYA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA ALTERNATIVE KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.400.000.000,- (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP. 6.280.752.300,00 (ENAM MILYAR DUA RATUS DELAPAN PULUH JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN BAHWA LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PENCAIRAN DANA BERKAS PERJANJIAN SEWA MENYEWA (VOUCHER) SEBESAR RP. 27.500.000,- DARI REKENING BANK BNI 010360191499001 KE REKENING BANK BNI 01000000503 DENGAN MELAMPIRKAN 1 (SATU) PHOTOCOPY BERKAS PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PIHAK BANK BNI YANG WAKILKAN OLEH JANI SATRIADI (KEPALA CABANG PALEMBANG) DENGAN H. RA. HAMID RASYID DENGAN NOMOR: PBG/02/SPK/ /2019, UNTUK 1 ATM YANG BERLOKASI KLINIK KRAMA LIBRA MEDIKA DENGAN DIBAYAR PAJAK SEBESAR RP. 2.500.000,- DAN JUGA DIBAYAR BIAYA SEWA SELAMA 5 TAHUN SEBESAR RP. 25.000.000,-, YANG DILAKUKAN PENARIKAN TUNAI SEBESAR RP. 25.000.000,- PADA TANGGAL 23 DESEMBER 2019. S/D POIT PERJANJIAN POINT 46 DI KEMBALIKAN PADA BNI CABANG PALEMBANG;
- 1 (SATU) LEMBAR FORMULIR PENGIRIMAN UANG BANK BNI DARI PENGIRIM ATAS NAMA PT. HERO SUPERMARKET KE REKENING BANK BCA 1150493001 ATAS NAMA HENDRA PADA TANGGAL 21 JANUARI 2021 SEBESAR RP. 160.000.000,00. S/D POINT 4 (EMPAT) LEMBAR FORMULIR BUKTI SETOR TUNAI BANK BNI UNTUK PENGEMBALIAN UANG SEBESAR RP 52.500.000,- DAN RP. 87.500.000,- DAN RP 95.000.000, DAN RP. 90.000.000,- KE REKENING BANK BNI 01000000503 PADA TANGGAL 21 JANUARI 2021. DI KEMBALIKAN PADA BNI CABANG PALEMBANG;
- 1 (SATU) BUNDEL PENGEMBALIAN UANG DARI DEDY CHANDRA MELALUI FORMULIR SETORAN REKENING BANK BNI KE REKENING BANK BNI 010360209904611 ATAS NAMA SIMPANAN SEMENTARA UMUM CABANG (SIMSEM UMC) SEBESAR RP. 2.134.000.000,- DENGAN RINCIAN:
- TANGGAL 29 JANUARI 2021 SEBESAR RP 1 300 000 000;
- TANGGAL 01 FEBRUARI 2021 SEBESAR RP. 45.000.000;
- TANGGAL 02 FEBRUARI 2021 SEBESAR RP. 20.000.000;
- TANGGAL 03 FEBRUARI 2021 SEBESAR RP. 20.000.000;
- TANGGAL 04 FEBRUARI 2021 SEBESAR RP. 10.000.000;
- TANGGAL 05 FEBRUARI 2021 SEBESAR RP. 15.000.000;
- TANGGAL 09 FEBRUARI 2021 SEBESAR RP. 17.000.000;
- TANGGAL 10 FEBRUARI 2021 SEBESAR RP. 10.000.000;
- 2 (DUA) LEMBAR ALOKASI BY OPERASIONAL NON BUNGA (OPEX) TAHUN 2020 KANTOR CABANG PALEMBANG UNTUK BEBAN SEWA NON OTOMASI SEWA GEDUNG / BANGUNAN KANTOR (550322) UNTUK PENYESUAIAN ALOKASI ANGGARAN 2020 SEBESAR RP. 4.400.411.161,- DENGAN REALISASI RP. 5.686.768.802,- (PERSENTASE 129.23 %) (LEGALISIR). SAMPAI DENGAN POINT 1 (SATU) BUNDEL PEDOMAN PERUSAHAAN ORGANISASI BNI KANTOR WILAYAH NO INSTRUKSI : IN / 488 / REN/001, TANGGAL 18 SEPTEMBER 2018 UNTUK JABATAN ANALIS PENELITI DAN PENGEMBANG (LEGALISIR). DIKEMBALIKAN PADA BNI CABANG PALEMBANG.
- 1 (SATU) UNIT KOMPUTER MERK HP YANG TERDIRI DARI CPU MERK HP, MONITOR MERK HP, MOUSE MERK HP, KEYBOARD MERK LOGITECH DAN PRINTER HP COLOR LASER 150A.
- PP ORGANISASI BNI, KANTOR CABANG DAN SENTRA BAB I SB C HAL 48 NO INSTRUKSI IN/73/REN/001 TANGGAL 02-02-2016 TERKAIT URAIAN JABATAN ASISTEN ADMINISTRASI LOGISTIK.
- PP CODE OF CONDUCT BAB II SB J SSB 20 HAL 13 NO INSTRUKSI IN/91/HCT/001 TANGGAL 16-03-2017 PERIHAL CONTOH 350 PERBUATAN PELANGGARAN NO. 203 MELAKUKAN PERBUATAN LAINNYA YANG MEMENUHI KUALIFIKASI BUTIR 3.2 DIATAS.
- PP CODE OF CONDUCT BAB II SB J SSB 20 HAL 18 NO INSTRUKSI IN/91/HCT/001 TANGGAL 16-03-2017 PERIHAL CONTOH 350 PERBUATAN PELANGGARAN NO. 278 MELAKUKAN PERBUATAN PELANGGARAN LAINNYA YANG MEMENUHI KUALIFIKASI PADA BUTIR 4.1 (MELAKUKAN PEMINDAHBUKUAN/PENARIKAN DENGAN MENIRU TANDA TANGAN PEJABAT YANG BERWENANG).
- PP CODE OF CONDUCT BAB II SB J SSB 22 HAL 2 NO INSTRUKSI IN/91/HCT/001 TANGGAL 16-03-2017 PERIHAL PERBUATAN PELANGGARAN DAN ANCAMAN SANKSI, TABEL 4.10 MENYALAHGUNAKAN PASSWORD MILIK PRIBADI ATAU PEKERJA/PEGAWAI LAIN.
- PP ORGANISASI BNI, KANTOR CABANG DAN SENTRA BAB II SB C HAL 3 NO INSTRUKSI IN/73/REN/001 TANGGAL 02-02-2016 TERKAIT URAIAN JABATAN PEMIMPIN BIDANG OPERASIONAL.
- MEMO DIV JAL NO. JAL/4.1.2/0695 TANGGAL 13 APRIL 2020 TENTANG PENYAMPAIAN HANDBOOK MITIGASI OPERASIONAL KANTOR CABANG.
- SURAT HCT NO. HCT/7/3983 TANGGAL 28-10-2013 TENTANG KETENTUAN KNOW YOUR EMPLOYEE (KYE).
- PP CODE OF CONDUCT BAB II SB J SSB 22 HAL 2 NO INSTRUKSI IN/91/HCT/001 TANGGAL 16-03-2017 PERIHAL PERBUATAN PELANGGARAN DAN ANCAMAN SANKSI TABEL 2 TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS DAN/ATAU KEWAJIBAN DAN/ATAU TANGGUNG JAWAB/KEWENANGAN SESUAI DENGAN KETENTUAN/PERATURAN DAN/ATAU SISTEM PROSEDUR YANG BERLAKU.
- PP CODE OF CONDUCT BAB II SB J SSB 20 HAL 9 NO INSTRUKSI IN/91/HCT/001 TANGGAL 16-03-2017 PERIHAL CONTOH 350 PERBUATAN PELANGGARAN NO. 141 TIDAK MELAKUKAN WASKAT TERHADAP PEGAWAI YANG MENJADI SUPERVISINYA.
- PP ORGANISASI BNI, KANTOR CABANG DAN SENTRA BAB I SB C HAL 45 NO INSTRUKSI IN/73/REN/001 TANGGAL 02-02-2016 TERKAIT URAIAN JABATAN PENYELIA LOGISTIK DAN MANAJEMEN MODAL MANUSIA.
- PP ORGANISASI BNI, KANTOR CABANG DAN SENTRA BAB III SB C HAL 1 NO INSTRUKSI IN/73/REN/001 TANGGAL 02-02-2016 TERKAIT URAIAN JABATAN PEMIMPIN KANTOR KAS.
- EPP REKONSILIASI DAN KEBIJAKAN POS TERBUKA BAB III HAL 3 NO INSTRUKSI IN/53/PKU/001 TGL 27-01-2016 REKENING PERANTARA / TRANSITORIS YANG DIGUNAKAN UNTUK PEMBUKUAN YANG SIFATNYA SEMENTARA SEBELUM DIBUKUKAN/DISELESAIKAN KE REKENING YANG SEBENARNYA/SEHARUSNYA DAN DIDUKUNG DENGAN DOKUMEN/PENCATATAN YANG MEMADAI.
- PP ORGANISASI BNI, KANTOR CABANG DAN SENTRA BAB II SB C HAL 1 NO INSTRUKSI IN/73/REN/001 TANGGAL 02-02-2016 TERKAIT URAIAN JABATAN PEMIMPIN KANTOR CABANG PEMBANTU.
- PP ORGANISASI BNI, KANTOR CABANG DAN SENTRA BAB I SB C HAL 13 NO INSTRUKSI IN/73/REN/001 TANGGAL 02-02-2016 TERKAIT URAIAN JABATAN PENYELIA PELAYANAN UANG TUNAI.
- PP ORGANISASI BNI, KANTOR CABANG DAN SENTRA BAB I SB C HAL 35 NO INSTRUKSI IN/73/REN/001 TANGGAL 02-02-2016 TERKAIT URAIAN JABATAN PENYELIA LAYANAN PRIMA/EMERALD.
- PP ORGANISASI BNI, KANTOR CABANG DAN SENTRA BAB II SB C HAL 1 NO INSTRUKSI IN/73/REN/001 TANGGAL 02-02-2016 TERKAIT URAIAN JABATAN PENYELIA PELAYANAN UANG TUNAI
- PP ORGANISASI BNI, KANTOR CABANG DAN SENTRA BAB III SB C HAL 7 NO INSTRUKSI IN/73/REN/001 TANGGAL 02-02-2016 TERKAIT URAIAN JABATAN ASISTEN PELAYANAN UANG TUNAI.
- PP ORGANISASI BNI, KANTOR CABANG DAN SENTRA BAB I SB C HAL 17 NO INSTRUKSI IN/73/REN/001 TANGGAL 02-02-2016 TERKAIT URAIAN JABATAN ASISTEN PELAYANAN UANG TUNAI.
- PP ORGANISASI BNI, KANTOR CABANG DAN SENTRA BAB I SB C HAL 50 NO INSTRUKSI IN/73/REN/001 TANGGAL 02-02-2016 TERKAIT URAIAN JABATAN ASISTEN ADMINISTRASI MANAJEMEN MODAL MANUSIA.
- PP CODE OF CONDUCT BAB II SB J SSB 22 HAL 2 NO INSTRUKSI IN/91/HCT/001 TANGGAL 16-03-2017 PERIHAL PERBUATAN PELANGGARAN DAN ANCAMAN SANKSI, TABEL 3.6 TIDAK MENJAGA PASSWORD MILIK PRIBADI.
- PP ORGANISASI BNI, KANTOR CABANG DAN SENTRA BAB I SB C HAL 65 NO INSTRUKSI IN/73/REN/001 TANGGAL 02-02-2016 TERKAIT URAIAN JABATAN ASISTEN ADMINISTRASI KREDIT.
- PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 8/14/PBI/2006 TANGGAL 5 OKTOBER 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 8/4/PBI/2006 TENTANG PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE BAGI BANK UMUM.
- PERATURAN MENTERI BUMN PER-15/MBU/2012 TANGGAL 25 SEPTEMBER PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK NEGARA.
- SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 15/15/DPNP TANGGAL 29 APRIL 2013 PERIHAL PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE BAGI BANK UMUM.
- PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2021 PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK.
- PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA TBK DISINGKAT PT BANK INDONESIA (PERSERO) TBK NOMOR 23 TANGGAL 20 APRIL 2021.
- AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) NOMOR 131 TANGGAL 31 JULI 1992.
- KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR C2-6582.HT.01.01.TH.92 TANGGAL 12 AGUSTUS 1992.
- BERITA ACARA RAPAT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK NEGARA INDONESIA NOMOR 76 TANGGAL 19 SEPTEMBER 1992.
- KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR C2-8230.HT.01.04-TH.92. TANGGAL 03 OKTOBER 1992.
- REKENING KORAN SIMSEN GIRO INTERNAL LAINNYA BNI CABANG PALEMBANG NOMOR REKENING 1000000503 TANGGAL 21 JANUARI 2021.
- REKENING KORAN SIMSEN UMC BNI CABANG PALEMBANG NOMOR REKENING 10360209904611 TANGGAL 29 JANUARI 2021 S.D. 10 FEBRUARI 2021.
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PENUGASAN AUDIT NOMOR : SAI / 6.WPL / 077 / R, TANGGAL 27 JANUARI 2021 YANG DITANDA TANGANI OLEH KELOMPOK AUDIT WILAYAH PALEMBANG ATAS NAMA ERFAN UNTUK PENUGASAN YANG DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 28 JANUARI 2021 S/D SELESAI DENGAN PERSONIL YANG DITUGASKAN 1) YUNITA PERMANASARI, 2) WAMINDIANTO PRY PUTRANTO, 3) FAURIA TIKASARI DAN 4) SADLI DALAM MELAKUKAN AUDIT PENDALAMAN PADA KASUS PENYALAHGUNAAN BIAYA SEWA OLEH PEGAWAI DI KANTOR CABANG PALEMBANG.
- 1 (SATU) BUKU RINCIAN HASIL REVIEW PENDALAMAN KANTOR CABANG UTAMA PALEMBANG TAHUN 2021 NO: RHRP / DAU.PBG / 002 / SR, TANGGAL 18 FEBRUARI 2021 YANG DITANDA TANGANI OLEH TIM AUDIT (LEGALISIR)..
- 1 (SATU) BUKU LAPORAN HASIL REVIEW PENDALAMAN PENYALAHGUNAAN PEMBAYARAN SEWA RUANG ATM KC PALEMBANG YANG DITANDA TANGANI OLEH NUR AZMI SELAKU PEMIMPIN AUDIT AREA 2 DAN ERFAN SELAKU PEMIMPIN KELOMPOK AUDIT WILAYAH PALEMBANG.
- 1 (SATU) BUNDEL BUKTI PEMBAYARAN 1 (SATU) UNIT MOBIL MITSUBISHI PAJERO DAKAR 4 X 2 TAHUN 2012 (BEKAS/SEKEN) WARNA MERAH TUA MUTIARA DENGAN NOPOL BG 777 KU DENGAN NO. CHASIS: MMBGYKG40C7024313, NOSIN 4D56UCDK5509 NO. BPKB: J-02385723 DENGAN HARGA RP. 260.000.000, (DUA RATUS ENAM PULUH JUTA) BERIKUT DENGAN 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI BIAYA POLES LAMPU SEBESAR RP. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 22 JANUARI 2020. SAMPAI PADA POINT 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENJUALAN 1 (SATU) UNIT MOBIL MAZDA CX-5 TAHUN 2017 WARNA SOUL RED CRYSTAL B 2505 KKJ DARI SDR DEDY CHANDRA KEPADA SORUM RATU JAYA SEBESAR RP. 375.000.000,- YANG DIBERI 2 MATERAI RP. 6.000,-.TANGGAL 29 JANUARI 2021.DI LAMPIRKAN DALAM BERKAS.
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBELIAN DS AUTO YANG TERIMA PEMBAYARAN DARI RATU JAYA SEBESAR RP. 385.000.000,- (TIGA RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA) UNTUK PEMBAYARAN 1 (SATU) UNIT MOBIL MITSUBISHI PAJERO DAKAR 4 X 2 TAHUN 2016 WARNA PUTIH BG 7 RA DENGAN NO. CHASIS: MMBGUKRIOGH017959, NOSIN :4N15UNAN9272, NAMA BPKB: NURBAITI APRIANI TANGGAL 04 NOPEMBER 2020.
- 1 (SATU) LEMBAR SCREEN SHOT PENGIRIMAN UANG BANK BCA ATAS NAMA DEVID SAPUTRA KE REKENING BANK BCA ATAS NAMA DEDY CHANDRA DENGAN NOREK: 3410626275 SEBESAR RP. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) UNTUK REFUND VELG PAJERO TANGGAL 04 NOPEMBER 2020.
- 1 (SATU) TANDA TERIMA PEMBAYARAN SEBESAR RP. 270.000.000,- (DUA RATUS TUJUH PULUH JUTA) UNTUK PEMBAYARAN 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA FORTUNER 4 X 2 TAHUN 2014 WARNA HITAM METALIK B 8721 VO DENGAN NO. CHASIS : MHFZR696E3116078, NOSIN: 2KDU679172, NAMA BPKB: LANI SANJAYA, TANGGAL 13 OKTOBER 2020.
- 1 (SATU) LEMBAR SCREEN SHOT PENGIRIMAN UANG ATAS NAMA DEDI CHANDRA DAN HENDRA KE REKENING BANK BCA ATAS NAMA ANDREANO CHANDRA DENGAN NOREK : 1160444203 SEBESAR 1) RP. 1.000.000,-, 2) RP. 99.000.000,-, 3) RP. 57.000.000,- DAN 4) RP. 110.000.000,-
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN ATAS NAMA DEDI CHANDRA SEBESAR RP. 270.000.000,- (DUA RATUS TUJUH PULUH JUTA) TANGGAL 27 JUNI 2020 DITAMBAH PEMBAYARAN 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA PAJERO SPORT DAKAR (4X4) TAHUN 2016 (BEKAS/SEKEN) WARNA ABU-ABU TITANIUM DENGAN NOPOL : BG 7 NA DENGAN NO. CHASIS: MMBGUK510EH026363, NOSIN : 4MSUAS4858, NO. BPKB M10757112 (HARGA PEMBELIAN RP. 410.000.000,-) UNTUK PEMBELIAN 1 (SATU) UNIT MOBIL RUBICON WRANGLER TAHUN 2011 NOPOL B 1826 SCY WARNA HITAM NO. CHASIS: 124HE6DIXBL566110, NOSIN: BL566110, NAMA BPKB TITO ANANDA BINTARTO.
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA TERIMA KENDARAAN 1 (SATU) UNIT MOBIL RUBICON WRANGLER TAHUN 2011 NOPOL : B 1826 SCY WARNA HITAM DARI SHOWROOM BERKAT MOBILINDO ATAS NAMA PENERIMA DEDY, TANGGAL 27 JUNI 2020.
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA TERIMA BPKB ATAS NAMA TITO ANANDA BINTARTO UNTUK 1 (SATU) UNIT MOBIL RUBICON WRANGLER TAHUN 2011 NOPOL B 1826 SCY WARNA HITAM DARI SHOWROOM BERKAT MOBILINDO ATAS NAMA PENERIMA DEDY, TANGGAL 27 JUNI 2020.
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BCA A.N. DEDY CHANDRA NOMOR REKENING 3410626275.
- 1 (SATU) BUAH ATM BCA NOMOR 5260 5120 0876 6360.
- 1 (SATU) BUAH ATM CIMB NIAGA NOMOR 5576920046549244.
- 1 (SATU) BUAH KARTU TANDA PENDUDUK A.N. DEDY CHANDRA, NOMOR 1671031212910004
- 6 (ENAM) LEMBAR SURAT PEMESANAN TANAH DAN BANGUNAN NOMOR : 0040/SP/CLPLG/B/VIII/2020 (BANGUNAN) TANGGAL 10 AGUSTUS 2020.
- 9 (SEMBILAN) LEMBAR SYARAT UMUM KREDIT BANK CIMB NIAGA 2019 REV.06.
- 1(SATU) LEMBAR BERITA ACARA SERAH TERIMA TANAH DAN BANGUNAN CITRA LAND.
- 1 (SATU) LEMBAR PERMOHONAN PEMASANGAN SAMBUNGAN AIR.
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA TERIMA KUNCI.
- 1 (SATU) KARTU GARANSI CITRA LAND.
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERMOHAN PERBAIKAN.
- 5 (LIMA) LEMBAR ASURANSI TSUN LIFE FINANCIAL.
- 1 (SATU) LEMBAR SERFTIFIKAT LAIK OPERASI CITRA LAND.
- 2 (DUA) LEMBAR SERTIFIKAT ASURANSI JIWA CIPUTRA LIFE.
- 18 (DELAPAN BELAS) BUAH KUNCI RUMAH CITRA LAND LUGANO 7 BLOK D9 NOMOR 14.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA LIPAT MERK FNHON WARNA HIJAU, HITAM DAN ORANGE BERIKUT DENGAN 1 (SATU) HELM SEPEDA MERK SYTE.
- 1 (SATU) PASANG SEPATU MERK BALENCIAGA WARNA ABU-ABU-MERAH-KUNING-BIRU UKURAN 44.
- 1 (SATU) PASANG SEPATU MERK BALENCIAGA WARNA ABU-ABU-KUNING-HIJAU, UKURAN 38.
- 1 (SATU) PASANG SEPATU MERK NIKE AIR JORDAN WARNA HITAM- HIJAU, UKURAN 44.
- 1 (SATU) PASANG SEPATU MERK NIKE AIR JORDAN WARNA PUTIH-BIRU, UKURAN 41.
- 1 (SATU) PASANG SEPATU MERK NIKE AIR JORDAN WARNA PUTIH, UKURAN 40.
- 1 (SATU) PASANG SEPATU MERK NIKE JORDAN WARNA BIRU DONGKER-KUNING-PINK UKURAN, 41.
- 1 (SATU) PASANG SEPATU MERK NIKE AIR JORDAN WARNA HITAM-MERAH, UKURAN 44.
- 1 (SATU) PASANG SEPATU MERK NIKE WARNA ARMY, UKURAN 43.
- 1 (SATU) PASANG SEPATU MERK NIKE WARNA HITAM-PUTIH, UKURAN 44.
- 1 (SATU) PASANG SEPATU MERK NIKE RUNNING WARNA BIRU DONGKER, UKURAN 43.
- 1 (SATU) PASANG SEPATU MERK NIKE FUTSAL WARNA HITAM, UKURAN 43.
- 1 (SATU) PASANG SEPATU MERK ADIDAS RUNNING WARNA HITAM, UKURAN 44.
- 1 (SATU) PASANG SEPATU MERK ADIDAS YEZY WARNA MERAH-HIJAU-HITAM, UKURAN 44.
- 1 (SATU) PASANG SEPATU MERK ADIDAS BASKET BALL WARNA HITAM-PUTIH, UKURAN 44.
- 1 (SATU) PASANG SEPATU MERK ADIDAS RUNNING WARNA SILVER-HITAM-PUTIH, UKURAN 43,5.
- 1 (SATU) PASANG SEPATU MERK GUCCI WARNA KREM, UKURAN 38.
- 1 (SATU) PASANG SEPATU SANDAL MERK GUCCI WARNAHIJAU-HITAM, UKURAN 44.
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN MERK HUBLOT WARNA HITAM.
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN MERK CHRIST VERRA WARNA SILVER-MERAH-HITAM.
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN MERK BABY-G CASIO WARNA HIJAU.
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN MERK G-SHOCK WARNA HIJAU-ORANGE.
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN MERK ALEXANDER CHRISTIE WARNA PINK.
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN MERK ALEXANDER CHRISTIE WARNA HITAM GOLD.
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN MERK ALXANDER CHRISTIE WARNA HITAM ARMY.
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN MERK OMEGA WARNA HITAM-ORANGE-SILVER.
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN MERK LUMINOR PANERAI WARNA HITAM-SILVER.
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN MERK AUDE MARS PIGUET WARNA HITAM-GOLD.
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN MERK BONIA WARNA HITAM-PUTIH-GOLD.
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN MERK JEEP WARNA HITAM-SILVER.
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN MERK GUCCI WARNA HITAM-SILVER.
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN MERK CHARLES JORDAN WARNA HITAM-HIJAU.
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN MERK TAG HEUER AQUARACER WARNA SILVER.
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN MERK GUESS WARNA MERAH.
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN MERK GUESS WARNA BIRU-GOLD.
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN MERK RIPCURL WARNA BIRU-HITAM ARMY.
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN MERK RIPCURL WARNA HITAM-SILVER.
- 1 (SATU) PCS BAJU MERK OFF WHITE WARNA HITAM.
- 1 (SATU) PCS SWEATER MERK OFF WHITE WARNA HITAM.
- 1 (SATU) PCS HODDIE MERK OFF WHITE WARNA HITAM.
- 1 (SATU) PCS KEMEJA MERK LEVIS WARNA MERAH-HITAM.
- 1 (SATU) PCS KEMEJA MERK EXECUTIVE WARNA PUTIH.
- 1 (SATU) PCS KEMEJA MERK OSELA WARNA HITAM-PUTIH-ABU-ABU.
- 1 (SATU) PCS KEMEJA MERK MENS TOP WARNA BIRU DONGKER.
- 1 (SATU) PCS KEMEJA MERK MENS TOP WARNA BIRU PUTIH.
- 1 (SATU) PCS KEMEJA MERK TRIPPLE MAN WARNA MERAH-BIRU.
- 1 (SATU) PCS KEMEJA MERK MEN ZONE WARNA BATIK GOLD.
- 1 (SATU) PCS KEMEJA MERK MEN ZONE WARNA BATIK HIJAU-HITAM-ORANGE.
- 1 (SATU) PCS BAJU BATIK MERK MEN ZONE WARNA BIRU-KREM.
- 1 (SATU) PCS BAJU BATIK MERK MEN ZONE WARNA COKLAT-HIJAU-HITAM.
- 1 (SATU) PCS BAJU BATIIK MERK MOC WARNA COKLAT.
- 1 (SATU) PCS TAS SELEMPANG MERK TUMI WARNA BIRU-HITAM.
- 1 (SATU) PCS TAS SELEMPANG MERK GUCCI WARNA KREM.
- 1 (SATU) PCS TAS PINGGANG MERK GUCCI WARNA HITAM.
- 1 (SATU) PCS TAS SELEMPANG MERK HUSH PUPIES WARNA HITAM.
- 1 (SATU) PCS TAS RANSEL MERK FOSSIL WARNA HITAM-PUTIH.
- 1 (SATU) PCS TAS RANSEL MERK GUESS WARNA HITAM.
- 1 (SATU) PCS TAS RANSEL MERK GUESS WARNA HITAM-PUTIH.
- 1 (SATU) PCS TAS RANSEL MERK PEDRO WARNA PINK.
- 1 (SATU) PCS TAS SELEMPANG MERK PEDRO WARNA HITAM.
- 1 (SATU) PCS TAS RANSEL KECIL MERK CHARLES AND KEITH WARNA UNGU
- UANG SEBESAR RP. 244.847.700,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS RUPIAH).
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH), DAN DALAM TINGKAT PERTAMA RP.7.500,00 (TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menyatakan Terdakwa Dedy Chandra, s.Ap Bin Joni Febrianto Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan ?tindak pidana pencucian uang secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Alternative Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.280.752.300,00 (enam milyar dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) pencairan dana berkas perjanjian sewa menyewa (Voucher) sebesar Rp. 27.500.000,- dari rekening Bank BNI 010360191499001 ke rekening Bank BNI 01000000503 dengan melampirkan 1 (satu) photocopy berkas perjanjian sewa menyewa antara Pihak bank BNI yang wakilkan oleh Jani Satriadi (Kepala Cabang Palembang) dengan H. Ra. Hamid Rasyid dengan nomor: PBG/02/spk/ /2019, untuk 1 ATM yang berlokasi Klinik Krama Libra Medika dengan dibayar pajak sebesar Rp. 2.500.000,- dan juga dibayar biaya sewa selama 5 tahun sebesar Rp. 25.000.000,-, yang dilakukan penarikan tunai sebesar Rp. 25.000.000,- pada tanggal 23 Desember 2019. s/d Poit perjanjian point 46 di kembalikan pada BNI cabang Palembang;
- 1 (satu) lembar Formulir Pengiriman uang Bank BNI dari pengirim atas nama Pt. Hero Supermarket ke rekening Bank BCA 1150493001 atas nama Hendra pada tanggal 21 Januari 2021 sebesar Rp. 160.000.000,00. s/d point 4 (empat) lembar Formulir Bukti Setor Tunai Bank BNI untuk pengembalian uang sebesar Rp 52.500.000,- dan Rp. 87.500.000,- dan Rp 95.000.000, dan Rp. 90.000.000,- ke rekening Bank BNI 01000000503 pada tanggal 21 Januari 2021. Di kembalikan pada BNI cabang Palembang;
- 1 (satu) bundel Pengembalian uang dari Dedy Chandra melalui Formulir Setoran Rekening Bank BNI ke rekening Bank BNI 010360209904611 atas nama Simpanan Sementara Umum Cabang (Simsem UMC) sebesar Rp. 2.134.000.000,- dengan rincian:
- Tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp 1 300 000 000;
- Tanggal 01 Februari 2021 sebesar Rp. 45.000.000;
- Tanggal 02 Februari 2021 sebesar Rp. 20.000.000;
- Tanggal 03 Februari 2021 sebesar Rp. 20.000.000;
- Tanggal 04 Februari 2021 sebesar Rp. 10.000.000;
- Tanggal 05 Februari 2021 sebesar Rp. 15.000.000;
- Tanggal 09 Februari 2021 sebesar Rp. 17.000.000;
- Tanggal 10 Februari 2021 sebesar Rp. 10.000.000;
- 2 (dua) lembar Alokasi By Operasional Non Bunga (Opex) Tahun 2020 Kantor Cabang Palembang untuk Beban Sewa Non Otomasi Sewa Gedung / Bangunan Kantor (550322) untuk penyesuaian alokasi anggaran 2020 sebesar Rp. 4.400.411.161,- dengan Realisasi Rp. 5.686.768.802,- (persentase 129.23 %) (Legalisir). Sampai dengan point 1 (satu) bundel Pedoman Perusahaan Organisasi BNI kantor wilayah No Instruksi : IN / 488 / REN/001, tanggal 18 September 2018 Untuk Jabatan Analis Peneliti dan Pengembang (legalisir). Dikembalikan pada BNI Cabang Palembang.
- 1 (satu) unit Komputer Merk HP yang terdiri dari CPU Merk HP, Monitor Merk HP, Mouse Merk HP, Keyboard Merk Logitech dan Printer HP Color Laser 150a.
- PP Organisasi BNI, Kantor Cabang dan Sentra Bab I SB C Hal 48 No Instruksi IN/73/REN/001 tanggal 02-02-2016 terkait uraian jabatan Asisten Administrasi Logistik.
- PP Code Of Conduct Bab II SB J SSB 20 Hal 13 No Instruksi IN/91/HCT/001 tanggal 16-03-2017 perihal contoh 350 perbuatan pelanggaran No. 203 ?Melakukan perbuatan lainnya yang memenuhi kualifikasi butir 3.2 diatas.
- PP Code Of Conduct Bab II SB J SSB 20 hal 18 No Instruksi IN/91/HCT/001 tanggal 16-03-2017 perihal contoh 350 perbuatan pelanggaran No. 278 ?Melakukan perbuatan pelanggaran lainnya yang memenuhi kualifikasi pada butir 4.1 (Melakukan pemindahbukuan/penarikan dengan meniru tanda tangan pejabat yang berwenang).
- PP Code Of Conduct Bab II SB J SSB 22 Hal 2 No Instruksi IN/91/HCT/001 tanggal 16-03-2017 perihal Perbuatan Pelanggaran dan Ancaman Sanksi, Tabel 4.10 ?menyalahgunakan password milik pribadi atau pekerja/pegawai lain?.
- PP Organisasi BNI, Kantor Cabang dan Sentra Bab II SB C Hal 3 No Instruksi IN/73/REN/001 tanggal 02-02-2016 terkait uraian jabatan Pemimpin Bidang Operasional.
- Memo Div JAL No. JAL/4.1.2/0695 tanggal 13 April 2020 tentang Penyampaian Handbook Mitigasi Operasional Kantor Cabang.
- Surat HCT No. HCT/7/3983 tanggal 28-10-2013 tentang ketentuan Know Your Employee (KYE).
- PP Code Of Conduct Bab II SB J SSB 22 Hal 2 No Instruksi IN/91/HCT/001 tanggal 16-03-2017 perihal Perbuatan Pelanggaran dan Ancaman Sanksi tabel 2 ?Tidak melaksanakan tugas dan/atau kewajiban dan/atau tanggung jawab/kewenangan sesuai dengan ketentuan/peraturan dan/atau sistem prosedur yang berlaku?.
- PP Code Of Conduct Bab II SB J SSB 20 Hal 9 No Instruksi IN/91/HCT/001 tanggal 16-03-2017 perihal contoh 350 perbuatan pelanggaran No. 141 ?Tidak melakukan waskat terhadap pegawai yang menjadi supervisinya?.
- PP Organisasi BNI, Kantor Cabang dan Sentra Bab I SB C Hal 45 No Instruksi IN/73/REN/001 tanggal 02-02-2016 terkait uraian jabatan Penyelia Logistik dan Manajemen Modal Manusia.
- PP Organisasi BNI, Kantor Cabang dan Sentra Bab III SB C Hal 1 No Instruksi IN/73/REN/001 tanggal 02-02-2016 terkait uraian jabatan Pemimpin Kantor Kas.
- EPP Rekonsiliasi dan Kebijakan Pos terbuka Bab III hal 3 No Instruksi IN/53/PKU/001 tgl 27-01-2016 ? rekening perantara / transitoris yang digunakan untuk pembukuan yang sifatnya sementara sebelum dibukukan/diselesaikan ke rekening yang sebenarnya/seharusnya dan didukung dengan dokumen/pencatatan yang memadai.
- PP Organisasi BNI, Kantor Cabang dan Sentra Bab II SB C Hal 1 No Instruksi IN/73/REN/001 tanggal 02-02-2016 terkait uraian jabatan Pemimpin Kantor Cabang Pembantu.
- PP Organisasi BNI, Kantor Cabang dan Sentra Bab I SB C Hal 13 No Instruksi IN/73/REN/001 tanggal 02-02-2016 terkait uraian jabatan Penyelia Pelayanan Uang Tunai.
- PP Organisasi BNI, Kantor Cabang dan Sentra Bab I SB C Hal 35 No Instruksi IN/73/REN/001 tanggal 02-02-2016 terkait uraian jabatan Penyelia layanan Prima/Emerald.
- PP Organisasi BNI, Kantor Cabang dan Sentra Bab II SB C Hal 1 No Instruksi IN/73/REN/001 tanggal 02-02-2016 terkait uraian jabatan Penyelia Pelayanan Uang Tunai
- PP Organisasi BNI, Kantor Cabang dan Sentra Bab III SB C Hal 7 No Instruksi IN/73/REN/001 tanggal 02-02-2016 terkait uraian jabatan Asisten Pelayanan Uang Tunai.
- PP Organisasi BNI, Kantor Cabang dan Sentra Bab I SB C Hal 17 No Instruksi IN/73/REN/001 tanggal 02-02-2016 terkait uraian jabatan Asisten Pelayanan Uang Tunai.
- PP Organisasi BNI, Kantor Cabang dan Sentra Bab I SB C Hal 50 No Instruksi IN/73/REN/001 tanggal 02-02-2016 terkait uraian jabatan Asisten Administrasi Manajemen Modal Manusia.
- PP Code Of Conduct Bab II SB J SSB 22 Hal 2 No Instruksi IN/91/HCT/001 tanggal 16-03-2017 perihal Perbuatan Pelanggaran dan Ancaman Sanksi, Tabel 3.6 ?Tidak menjaga password milik pribadi?.
- PP Organisasi BNI, Kantor Cabang dan Sentra Bab I SB C Hal 65 No Instruksi IN/73/REN/001 tanggal 02-02-2016 terkait uraian jabatan Asisten Administrasi Kredit.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum.
- Peraturan Menteri Bumn PER-15/MBU/2012 tanggal 25 September Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/15/DPNP tanggal 29 April 2013 Perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum.
- Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk Disingkat PT Bank Indonesia (Persero) Tbk Nomor 23 tanggal 20 April 2021.
- Akta Pendirian Perusahaan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Nomor 131 tanggal 31 Juli 1992.
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-6582.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992.
- Berita Acara Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Negara Indonesia Nomor 76 tanggal 19 September 1992.
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-8230.HT.01.04-TH.92. tanggal 03 Oktober 1992.
- Rekening Koran Simsen Giro Internal Lainnya BNI Cabang Palembang Nomor Rekening 1000000503 tanggal 21 Januari 2021.
- Rekening Koran SIMSEN UMC BNI Cabang Palembang Nomor Rekening 10360209904611 tanggal 29 Januari 2021 s.d. 10 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar surat penugasan Audit nomor : SAI / 6.WPL / 077 / R, Tanggal 27 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh kelompok audit wilayah Palembang atas nama Erfan untuk penugasan yang dilaksanakan pada tanggal 28 januari 2021 s/d selesai dengan personil yang ditugaskan 1) Yunita Permanasari, 2) Wamindianto Pry Putranto, 3) Fauria Tikasari dan 4) Sadli dalam melakukan audit pendalaman pada kasus penyalahgunaan biaya sewa oleh pegawai di Kantor Cabang Palembang.
- 1 (satu) Buku rincian hasil review pendalaman kantor cabang utama Palembang tahun 2021 No: RHRP / DAU.PBG / 002 / SR, tanggal 18 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh Tim Audit (legalisir)..
- 1 (satu) Buku Laporan Hasil Review Pendalaman Penyalahgunaan Pembayaran Sewa Ruang ATM KC Palembang yang ditanda tangani oleh Nur Azmi selaku pemimpin Audit Area 2 dan Erfan selaku Pemimpin Kelompok Audit Wilayah Palembang.
- 1 (satu) bundel bukti pembayaran 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero Dakar 4 X 2 tahun 2012 (bekas/seken) warna merah tua mutiara dengan Nopol BG 777 KU dengan No. Chasis: MMBGYKG40C7024313, Nosin 4D56UCDK5509 No. BPKB: J-02385723 dengan harga Rp. 260.000.000, (Dua Ratus Enam Puluh Juta) berikut dengan 1 (satu) lembar kwitansi biaya poles lampu sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) tanggal 22 Januari 2020. Sampai pada point 1 (satu) lembar Kwitansi Penjualan 1 (satu) unit mobil Mazda CX-5 tahun 2017 warna Soul Red Crystal B 2505 KKJ dari sdr Dedy Chandra kepada Sorum Ratu Jaya sebesar Rp. 375.000.000,- yang diberi 2 materai Rp. 6.000,-.tanggal 29 Januari 2021.di Lampirkan dalam berkas.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian DS Auto yang terima pembayaran dari Ratu Jaya sebesar Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta) untuk pembayaran 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar 4 X 2 tahun 2016 warna putih BG 7 RA dengan No. Chasis: MMBGUKRIOGH017959, Nosin :4N15UNAN9272, Nama BPKB: Nurbaiti Apriani tanggal 04 Nopember 2020.
- 1 (satu) lembar Screen Shot Pengiriman uang Bank BCA atas nama Devid Saputra ke rekening Bank BCA atas nama Dedy Chandra dengan Norek: 3410626275 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk refund Velg Pajero tanggal 04 Nopember 2020.
- 1 (satu) Tanda Terima Pembayaran sebesar Rp. 270.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta) untuk pembayaran 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner 4 X 2 tahun 2014 warna Hitam Metalik B 8721 VO dengan No. Chasis : MHFZR696E3116078, Nosin: 2KDU679172, Nama BPKB: Lani Sanjaya, tanggal 13 Oktober 2020.
- 1 (satu) lembar Screen Shot Pengiriman uang atas nama Dedi Chandra dan Hendra ke rekening Bank BCA atas nama Andreano Chandra dengan Norek : 1160444203 sebesar 1) Rp. 1.000.000,-, 2) Rp. 99.000.000,-, 3) Rp. 57.000.000,- dan 4) Rp. 110.000.000,-
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran atas nama Dedi Chandra sebesar Rp. 270.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta) tanggal 27 Juni 2020 ditambah pembayaran 1 (satu) unit Mobil Toyota Pajero Sport Dakar (4x4) tahun 2016 (bekas/seken) warna Abu-Abu Titanium dengan Nopol : BG 7 NA dengan No. Chasis: MMBGUK510EH026363, Nosin : 4MSUAS4858, No. BPKB M10757112 (harga pembelian Rp. 410.000.000,-) untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Rubicon Wrangler tahun 2011 Nopol B 1826 SCY warna Hitam No. Chasis: 124HE6DIXBL566110, Nosin: BL566110, Nama BPKB Tito Ananda Bintarto.
- 1 (satu) lembar tanda terima kendaraan 1 (satu) unit mobil Rubicon Wrangler tahun 2011 Nopol : B 1826 SCY warna Hitam dari Showroom Berkat Mobilindo atas nama penerima Dedy, tanggal 27 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar tanda terima BPKB atas nama Tito Ananda Bintarto untuk 1 (satu) unit mobil Rubicon Wrangler tahun 2011 Nopol B 1826 SCY warna Hitam dari Showroom Berkat Mobilindo atas nama penerima Dedy, tanggal 27 Juni 2020.
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA a.n. DEDY CHANDRA nomor rekening 3410626275.
- 1 (satu) buah ATM BCA Nomor 5260 5120 0876 6360.
- 1 (satu) buah ATM CIMB NIAGA Nomor 5576920046549244.
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk a.n. DEDY CHANDRA, nomor 1671031212910004
- 6 (enam) Lembar Surat Pemesanan Tanah Dan Bangunan Nomor : 0040/SP/CLPLg/B/VIII/2020 (Bangunan) tanggal 10 Agustus 2020.
- 9 (sembilan) Lembar Syarat Umum Kredit Bank Cimb Niaga 2019 Rev.06.
- 1(satu) Lembar Berita Acara Serah Terima tanah dan Bangunan Citra Land.
- 1 (satu) Lembar Permohonan Pemasangan Sambungan Air.
- 1 (satu) Lembar Tanda Terima Kunci.
- 1 (satu) kartu garansi Citra Land.
- 1 (satu) Lembar Surat Permohan Perbaikan.
- 5 (lima) Lembar Asuransi Tsun Life Financial.
- 1 (satu) Lembar Serftifikat Laik Operasi Citra Land.
- 2 (dua) Lembar Sertifikat Asuransi Jiwa Ciputra Life.
- 18 (delapan belas) buah Kunci Rumah Citra Land Lugano 7 Blok D9 Nomor 14.
- 1 (satu) unit Sepeda Lipat Merk Fnhon warna Hijau, Hitam dan Orange berikut dengan 1 (satu) Helm Sepeda Merk Syte.
- 1 (satu) pasang sepatu Merk Balenciaga Warna Abu-Abu-Merah-Kuning-Biru Ukuran 44.
- 1 (satu) pasang sepatu Merk Balenciaga Warna Abu-Abu-Kuning-Hijau, Ukuran 38.
- 1 (satu) pasang sepatu Merk Nike Air Jordan Warna Hitam- Hijau, Ukuran 44.
- 1 (satu) pasang sepatu Merk Nike Air Jordan Warna Putih-Biru, Ukuran 41.
- 1 (satu) pasang sepatu Merk Nike Air Jordan Warna Putih, Ukuran 40.
- 1 (satu) pasang sepatu Merk Nike Jordan Warna Biru Dongker-Kuning-Pink Ukuran, 41.
- 1 (satu) pasang sepatu Merk Nike Air Jordan Warna Hitam-Merah, Ukuran 44.
- 1 (satu) pasang sepatu Merk Nike Warna Army, Ukuran 43.
- 1 (satu) pasang sepatu Merk Nike Warna Hitam-Putih, Ukuran 44.
- 1 (satu) pasang sepatu Merk Nike Running Warna Biru Dongker, Ukuran 43.
- 1 (satu) pasang sepatu Merk Nike Futsal Warna Hitam, Ukuran 43.
- 1 (satu) pasang sepatu Merk Adidas Running Warna Hitam, Ukuran 44.
- 1 (satu) pasang sepatu Merk Adidas YEZY Warna Merah-Hijau-Hitam, Ukuran 44.
- 1 (satu) pasang sepatu Merk Adidas Basket Ball Warna Hitam-Putih, Ukuran 44.
- 1 (satu) pasang sepatu Merk Adidas Running Warna Silver-Hitam-Putih, Ukuran 43,5.
- 1 (satu) pasang sepatu Merk GUCCI Warna Krem, Ukuran 38.
- 1 (satu) pasang sepatu Sandal Merk GUCCI WarnaHijau-Hitam, Ukuran 44.
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Hublot Warna Hitam.
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Christ Verra Warna Silver-Merah-Hitam.
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Baby-g Casio Warna Hijau.
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk G-Shock Warna Hijau-Orange.
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Alexander Christie Warna Pink.
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Alexander Christie Warna Hitam Gold.
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Alxander Christie Warna Hitam Army.
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Omega Warna Hitam-Orange-Silver.
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Luminor Panerai Warna Hitam-Silver.
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Aude Mars Piguet Warna Hitam-Gold.
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Bonia Warna Hitam-Putih-Gold.
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Jeep Warna Hitam-Silver.
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Gucci Warna Hitam-Silver.
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Charles Jordan Warna Hitam-Hijau.
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Tag Heuer Aquaracer Warna Silver.
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Guess Warna Merah.
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Guess Warna Biru-Gold.
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Ripcurl Warna Biru-Hitam Army.
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merk Ripcurl Warna Hitam-Silver.
- 1 (satu) Pcs Baju Merk Off White Warna Hitam.
- 1 (satu) Pcs Sweater Merk Off White Warna Hitam.
- 1 (satu) Pcs Hoddie Merk Off White Warna Hitam.
- 1 (satu) Pcs Kemeja Merk Levis Warna Merah-Hitam.
- 1 (satu) Pcs Kemeja Merk Executive Warna Putih.
- 1 (satu) Pcs Kemeja Merk Osela Warna Hitam-Putih-Abu-Abu.
- 1 (satu) Pcs Kemeja Merk Mens Top Warna Biru Dongker.
- 1 (satu) Pcs Kemeja Merk Mens Top Warna Biru Putih.
- 1 (satu) Pcs Kemeja Merk Tripple Man Warna Merah-Biru.
- 1 (satu) Pcs Kemeja Merk Men Zone Warna Batik Gold.
- 1 (satu) Pcs Kemeja Merk Men Zone Warna Batik Hijau-Hitam-Orange.
- 1 (satu) Pcs Baju Batik Merk Men Zone Warna Biru-Krem.
- 1 (satu) Pcs Baju Batik Merk Men Zone Warna Coklat-Hijau-Hitam.
- 1 (satu) Pcs Baju Batiik Merk Moc Warna Coklat.
- 1 (satu) Pcs Tas Selempang Merk Tumi Warna Biru-Hitam.
- 1 (satu) Pcs Tas Selempang Merk Gucci Warna Krem.
- 1 (satu) Pcs Tas Pinggang Merk Gucci Warna Hitam.
- 1 (satu) Pcs Tas Selempang Merk Hush Pupies Warna Hitam.
- 1 (satu) Pcs Tas Ransel Merk Fossil Warna Hitam-Putih.
- 1 (satu) Pcs Tas Ransel Merk Guess Warna Hitam.
- 1 (satu) Pcs Tas Ransel Merk Guess Warna Hitam-Putih.
- 1 (satu) Pcs Tas Ransel Merk Pedro Warna Pink.
- 1 (satu) Pcs Tas Selempang Merk Pedro Warna Hitam.
- 1 (satu) Pcs Tas Ransel Kecil Merk Charles And Keith Warna Ungu
- Uang sebesar Rp. 244.847.700,00 (dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah), dan dalam tingkat pertama Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT PALEMBANG Nomor 33/PID.TPK/2022/PT PLG |
|
Nomor | 33/PID.TPK/2022/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nursiah Sianipar |
Hakim Anggota | Syamsul Ali, Brbambang Guritno, Bc.hk. |
Panitera | Saiful Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 55/PID.SUS-TPK/2022/PN.PLG TANGGAL 26 OKTOBER 2022, TERHADAP DAKWAAN KEDUA ALTERNATIF KESATU YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, DAN MENGADILI SENDIRI TERHADAP DAKWAAN KEDUA ALTERNATIF KESATU, YAITU MENGENAI PEMBUKTIKAN UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA YANG MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA DEDY CHANDRA, S. AP. BIN JONI FEBRIANTO WIJAYA TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM YANG DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG JO PASAL 64 AYAT (1) KUHP, DAN MEMPERBAIKI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN SERTA BIAYA PERKARA YANG DITETAPKAN DALAM AMAR PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PERTAMA KEPADA TERDAKWA, KEMUDIAN MENGUATKAN UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; MENGADILI SENDIRI: 3. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN DEDY CHANDRA YANG MENYATAKAN BAHWA "BERDASARKAN DOKUMEN VOUCHER DAN ATAU APLIKASI YANG TELAH TELIT DAN TELAH SAKSI CATAT SECARA RINCI TANGGAL 01 FEBRUARI 2021, DENGAN INI SAKSI MENGAKUI TELAH MELAKUKAN PENGAMBILAN UANG YANG BUKAN MILIK SAKSI UNTUK PEMBUKUAN PEMBAYARAN SEWA RUANG / PENEMPATAN MESIN ATM PADA SAAT SAKSI MENJABAT SEBAGAI ASISTEN LOGISTIK SEBESAR RP 8.731.600.000,- PADA TANGGAL 02 FEBRUARI 2021 YANG DITANDA TANGANI OLEH SDR DEDY CHANDRA DENGAN DIBERI MATERAI RP. 6.000 SEBANYAK 2 BUAH; A. TANGGAL 29 JANUARI 2021 SEBESAR RP. 700.000.000; UANG SEBESAR RP.2.134. 000.000.- (DUA MILYAR SERATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH) DI JADIKAN SEBAGAI UANG PENGGANTI DI KEMBALIKAN KEPADA BNI CQ BNI CABANG PALEMBANG. DIKEMBALIKAN KEPADA BNI CABANG PALEMBANG. TETAP TERLAPIR DALAM BERKAS PERKARA DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DILELANG,DAN UANG HASIL LELANG DIPERHITUNGKAN SEBAGAI UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA; DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 26 Oktober 2022, terhadap Dakwaan Kedua Alternatif Kesatu yang dimintakan banding tersebut, dan Mengadili Sendiri terhadap Dakwaan Kedua Alternatif Kesatu, yaitu mengenai pembuktikan unsur-unsur tindak pidana yang menyatakan bahwa Terdakwa Dedy Chandra, S. AP. Bin Joni Febrianto Wijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencucian Uang secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan kedua Alternatif Kesatu Penuntut Umum yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan memperbaiki lamanya Pidana Penjara yang dijatuhkan serta biaya perkara yang ditetapkan dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama kepada Terdakwa, kemudian menguatkan untuk selain dan selebihnya ; MENGADILI SENDIRI: 3. 1 (satu) lembar surat pernyataan Dedy Chandra yang menyatakan bahwa "berdasarkan dokumen voucher dan atau aplikasi yang telah telit dan telah Saksi catat secara rinci tanggal 01 februari 2021, dengan ini Saksi mengakui telah melakukan pengambilan uang yang bukan milik Saksi untuk pembukuan pembayaran sewa ruang / penempatan mesin ATM pada saat Saksi menjabat sebagai Asisten Logistik sebesar Rp 8.731.600.000,- pada tanggal 02 februari 2021 yang ditanda tangani oleh sdr Dedy Chandra dengan diberi materai Rp. 6.000 sebanyak 2 buah; a. Tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp. 700.000.000; Uang Sebesar Rp.2.134. 000.000.- (Dua Milyar Seratus tiga puluh Empat juta rupiah) di jadikan sebagai uang Pengganti di kembalikan kepada BNI Cq BNI Cabang Palembang. Dikembalikan kepada BNI cabang Palembang. Tetap terlapir dalam berkas perkara Dirampas untuk negara untuk dilelang,dan uang hasil lelang diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara; Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/PID.TPK/2022/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 33/PID.TPK/2022/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada