- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG NOMOR : 13/PDT.G/2022/PN. SRG, TANGGAL 13 OKTOBER 2022 DAN MEMPERBAIKI SEKEDAR SISTIMATIKA AMAR PUTUSAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI DIKABULKAN UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI ADALAH PIHAK YANG BERHAK ATAS TANAH SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM AKTA JUAL BELI NOMOR: 39/2021 TERTANGGAL 15 JANUARI 2021 YANG DIBUAT DI HADAPAN DRS. H. INZUL AROB, M.SI. SELAKU CAMAT/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH WILAYAH KECAMATAN MANCAK KABUPATEN SERANG, YAITU: SEBIDANG TANAH MILIK ADAT, PERSIL NOMOR 129 A, BLOK KADUPARA, KOHIR NOMOR 449/SPPT.1299.7, SELUAS KURANG LEBIH 6.018 M2 (ENAM RIBU DELAPAN BELAS METER PERSEGI), TERLETAK DI DESA WARINGIN, KECAMATAN MANCAK, KABUPATEN SERANG, PROVINSI BANTEN, DENGAN BATAS-BATASNYA: SEBELAH UTARA TANAH SAWAH, SEBELAH TIMUR TANAH WAKAF, SEBELAH SELATAN TANAH MILIK HUDARI, SEBELAH BARAT JALAN DESA/TANAH MILIK HJ. BAY MASFUAH /H. ASARI;
- MENYATAKAN PERBUATAN PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI YANG MENGUASAI DAN/ATAU MENGGUNAKAN TANAH SEBAGAIMANA YANG TERCANTUM DALAM AKTA JUAL BELI NOMOR: 39/2021 TERTANGGAL 15 JANUARI 2021 DENGAN TANPA HAK ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARIPADANYA UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN TANAH YANG DIKUASAI OLEH TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI KEPADA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI DALAM KEADAAN BAIK TANPA SYARAT SELUAS KURANG LEBIH 640 M2 YANG TERLETAK DI DESA WARINGIN, KECAMATAN MANCAK, KABUPATEN SERANG, PROVINSI BANTEN, DENGAN BATAS-BATASNYA: SEBELAH UTARA TANAH SAWAH, SEBELAH TIMUR TANAH MILIK PARA PENGGUGAT, SEBELAH SELATAN JALAN DESA/TANAH MILIK PARA PENGGUGAT, SEBELAH BARAT TANAH GIRIK NOMOR 607 ATAS NAMA H. ASARI BIN H. MASIDIN/RUMAH MILIK TERGUGAT II;
- MENGHUKUM TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARIPADANYA UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN TANAH YANG DIKUASAI TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI TERSEBUT KEPADA PARA PENGGUGAT DALAM KEADAAN BAIK TANPA SYARAT SELUAS KURANG LEBIH 30 M2 YANG TERLETAK DI DESA WARINGIN, KECAMATAN MANCAK, KABUPATEN SERANG, PROVINSI BANTEN, DENGAN BATAS-BATASNYA: SEBELAH UTARA TANAH SAWAH, SEBELAH TIMUR TANAH OBJEK SENGKETA, SEBELAH SELATAN TANAH GIRIK NOMOR 607 ATAS NAMA H. ASARI BIN H. MASIDIN/RUMAH MILIK TERGUGAT II, SEBELAH BARAT TANAH MILIK PARA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT III KONVENSI/PENGGUGAT III REKONVENSI ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARIPADANYA UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN TANAH TERPERKARA YANG DIKUASAI TERGUGAT III KONVENSI/PENGGUGAT III REKONVENSI TERSEBUT KEPADA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI DALAM KEADAAN BAIK TANPA SYARAT SELUAS KURANG LEBIH 253 M2 YANG TERLETAK DI DESA WARINGIN, KECAMATAN MANCAK, KABUPATEN SERANG, PROVINSI BANTEN, DENGAN BATAS-BATASNYA: SEBELAH UTARA TANAH SAWAH, SEBELAH TIMUR TANAH MILIK PARA PENGGUGAT, SEBELAH SELATAN TANAH GIRIK NOMOR 607 ATAS NAMA H. ASARI BIN H. MASIDIN/TANAH MILIK TERGUGAT III, SEBELAH BARAT TANAH MILIK HJ. BAY MASFUAH;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II UNTUK TUNDUK DAN PATUH ATAS PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI/PARA TERGUGAT KONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG SAMPAI HARI INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP 8.845.000,00 (DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III SECARA BERSAMA-SAMA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 13/Pdt.G/2022/PN. Srg, tanggal 13 Oktober 2022 dan memperbaiki sekedar sistimatika amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Eksepsi para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi dikabulkan untuk sebagian;
- Menyatakan para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi adalah pihak yang berhak atas tanah sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli Nomor: 39/2021 tertanggal 15 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Drs. H. INZUL AROB, M.Si. selaku Camat/Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kecamatan Mancak Kabupaten Serang, yaitu: sebidang Tanah Milik Adat, Persil Nomor 129 A, Blok Kadupara, Kohir Nomor 449/SPPT.1299.7, seluas kurang lebih 6.018 m2 (enam ribu delapan belas meter persegi), terletak di Desa Waringin, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan batas-batasnya: sebelah Utara Tanah Sawah, sebelah Timur Tanah Wakaf, sebelah Selatan Tanah milik Hudari, sebelah Barat Jalan Desa/Tanah milik Hj. Bay Masfu?ah /H. Asari;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi yang menguasai dan/atau menggunakan tanah sebagaimana yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor: 39/2021 tertanggal 15 Januari 2021 dengan tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah yang dikuasai oleh Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi kepada para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi dalam keadaan baik tanpa syarat seluas kurang lebih 640 m2 yang terletak di Desa Waringin, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan batas-batasnya: sebelah Utara Tanah Sawah, sebelah Timur Tanah milik para Penggugat, sebelah Selatan Jalan Desa/Tanah milik para Penggugat, sebelah Barat Tanah Girik Nomor 607 atas nama H. Asari bin H. Masidin/Rumah milik Tergugat II;
- Menghukum Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah yang dikuasai Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat seluas kurang lebih 30 m2 yang terletak di Desa Waringin, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan batas-batasnya: sebelah Utara Tanah Sawah, sebelah Timur Tanah objek sengketa, sebelah Selatan Tanah Girik Nomor 607 atas nama H. Asari bin H. Masidin/Rumah milik Tergugat II, sebelah Barat Tanah milik para Penggugat;
- Menghukum Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara yang dikuasai Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi tersebut kepada para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi dalam keadaan baik tanpa syarat seluas kurang lebih 253 m2 yang terletak di Desa Waringin, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan batas-batasnya: sebelah Utara Tanah Sawah, sebelah Timur tanah milik para Penggugat, sebelah Selatan tanah Girik Nomor 607 atas nama H. Asari bin H. Masidin/Tanah milik Tergugat III, sebelah Barat Tanah milik Hj. Bay Masfu?ah;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
- Menolak gugatan para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 8.845.000,00 (delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANTEN Nomor 301/PDT/2022/PT BTN |
|
Nomor | 301/PDT/2022/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Siti Suryati |
Hakim Anggota | Ramli Darasah, Bri Gede Komang Ady Natha |
Panitera | Aif Saifudaullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKOVENSI: DALAM KOVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKOVENSI: DALAM KOVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 301/PDT/2022/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 301/PDT/2022/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
182
15