Putusan PT DENPASAR Nomor 23/PID.TPK/2022/PT DPS |
|
Nomor | 23/PID.TPK/2022/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Moh. Muchlis |
Hakim Anggota | Aaa Putu Oka Dewi Iriani, Brhj Siti Chomarijah Lita Samsi, C.n. M.h |
Panitera | I Gede Iriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN PENUNTUT UMUM; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 17/PID.SUS-TPK/2022/PN DPS TANGGAL 17 NOVEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA, BESARNYA DENDA, LAMANYA PIDANA PENGGANTI DENDA, DAN BESARNYA JUMLAH UANG PENGGANTI YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SERTA 1 (SATU) SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 309 ATAS NAMA I WAYAN MUSTIKA DISERAHKAN KEPADA LPD DESA ADAT LANGGAHAN, ` SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA I MADE MARIANA ALS. KADEK ARTANA ALS. I KADEK MARIANA TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA I MADE MARIANA ALS. KADEK ARTANA ALS. I KADEK MARIANA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR; 3. MENYATAKAN TERDAKWA I MADE MARIANA ALS. KADEK ARTANA ALS. I KADEK MARIANA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU TERHADAP TERDAKWA I MADE MARIANA ALS. KADEK ARTANA ALS. I KADEK MARIANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 300.000.000,00 ( TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 5. MENGHUKUM TERDAKWA I MADE MARIANA ALS. KADEK ARTANA ALS. I KADEK MARIANA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP. 887.944.000,00 (DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU RUPIAH) PALING LAMA DALAM WAKTU 1(SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUTAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN; 6. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 7. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1. KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 707 TAHUN 1991 TENTANG PENDIRIAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANGLI TAHUN 1991/1992 YANG DITETAPKAN DI DENPASAR TANGGAL 9 DESEMBER 1991; 2. SURAT KEPUTUSAN BUPATI BANGLI NOMOR : 412.21/157/2008 TENTANG PENGUKUHAN KEANGGOTAAN PENGURUS LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DESA ADATLANGGAHAN, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI; 3. 1 (SATU) BUKU CATATAN; 4. 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI TERTANGGAL 7-12-17 AN. NI NENGAH WIDIANTARI UNTUK PEMBAYARAN PENGEMBALIAN KAS LPD SEBESAR RP.261.085.000 BESERTA SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG LPD DESA ADAT LANGGAHAN; 5. 2 (DUA) LEMBAR KUITANSI, TERTANGGAL 26-11-2018 AN. I WAYAN SUARDIKA YASA (SEKRETARIS) UNTUK PEMBAYARAN UTANG PIUTANG DI LPD DESA ADAT LANGGAHAN SEBESAR RP.45.000.000 DAN TERTANGGAL 19-9-2018 AN. I WAYAN SUARDIKA YASA (SEKRETARIS) UNTUK PEMBAYARAN UTANG PIUTANG DI LPD DESA ADAT LANGGAHAN SEBESAR RP.212.484.500 BESERTA SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG LPD DESA ADAT LANGGAHAN; 6. 1(SATU) LEMBAR SURAT SIMPANAN BERJANGKA NO:0.1/LPD/2018, TANGGAL 19 OKTOBER 2018 ATAS NAMA I KETUT SUWITE; 7. 1(SATU) LEMBAR PRIMA NOTA TABUNGAN NOMOR TABUNGAN 603 ATAS NAMA NANG RASMINI ALAMAT DESA LANGGAHAN; 8. 1 (SATU) LEMBAR PRIMA NOTA TABUNGAN NOMOR TABUNGAN 615 ATAS NAMA NANG SERIANI ALAMAT DESA LANGGAHAN; 9. 1 (SATU) LEMBAR PRIMA NOTA TABUNGAN NOMOR TABUNGAN 616 ATAS NAMA I KADEK WANJANA ALAMAT DESA LANGGAHAN; 10. 1(SATU) LEMBAR SURAT SIMPANAN BERJANGKA NO:48/LPD/2019, TANGGAL 21 JANUARI 2019 ATAS NAMA NANG KADEK LARI. 11. 1(SATU) LEMBAR SURAT SIMPANAN BERJANGKA NO:42/LPD/2018, TANGGAL 19 OKTOBER 2018 ATAS NAMA NI WAYAN RENAWATI. 12. SURAT PERNYATAAN 002/LPD-I/2019 TANGGAL 6 DESEMBER 2019 ATAS NAMA I MADE MARIANA; 13. SURAT PERNYATAAN I KADEK MARIANA TANGGAL 19 DESEMBER 2019. 14. 3 (TIGA) LEMBAR KUITANSI AN. NI NENGAH WIDIANTARI 15. 5 (LIMA) LEMBAR BERITA ACARA RAPAT. 16. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI AN. I KETUT PUTRA KENCANA BESERTA SURAT PERNYATAAN; 17. 18 (DELAPAN BELAS ) BUKU TABUNGAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DESA PAKRAMAN LANGGAHAN 18. 1 (SATU) BENDEL SURAT SIMPANAN BERJANGKA LPD DESA ADAT LANGGAHAN; 19. 1 (SATU) BENDEL FOTO COPY SURAT SIMPANAN BERJANGKA LPD DESA ADAT LANGGAHAN; 20. 1 (SATU) BENDEL FOTO COPY PRIMA NOTA/ KITIR KREDIT LPD DESA ADAT LANGGAHAN; 21. 1 (SATU) BENDEL FOTO COPY PRIMA NOTA TABUNGAN DESA ADAT LANGGAHAN; 22. FOTO COPY PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG PENGURUS DAN PENGAWAS INTERNAL LEMBAGA PERKREDITAN DESA; 23. 1 (SATU) DAFTAR NOMINATIP TABUNGAN LPD DESA PAKRAMAN LANGGAHAN DARI TAHUN 2015 S/D 2017; 24. 1 (SATU) DAFTAR NOMINATIP KREDIT LPD DESA PAKRAMAN LANGGAHAN TANGGAL 17- 05-2017; 25. 1 (SATU) DAFTAR NOMINATIP DEPOSITO LPD DESA PAKRAMAN LANGGAHAN TANGGAL 17-05-2017; 26. 1 (SATU) DAFTAR NOMINATIP TABUNGAN LPD DESA PAKRAMAN LANGGAHAN TANGGAL 17 05 - 2017; 27. 1 (SATU) DAFTAR NOMINATIP KREDIT LPD DESA PAKRAMAN LANGGAHAN DARI AKHIR TAHUN 2015 S/D AKHIR TAHUN 2017; 28. 1 (SATU) BUKU LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LPD LANGGAHAN KECAMATAN KINTAMANI; 29. 1 (SATU) BENDEL FOTO COPY BUKU KAS DARI TANGGAL 20-09-2018 S/D 20-06-2019; 30. 4 (EMPAT) BUAH BUKU KAS DARI TAHUN 2014 S/D 2018; 31. PRIMA NOTA / KITIR KREDIT NAMA I MADE MARIANA ALAMAT DESA LANGGAHAN DENGAN PINJAMAN SEBESAR RP 887.944.000 (DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU RUPIAH ); 32. LAPORAN ASEET, LABA DAN KESEHATAN LPD PERIODE 31 DESEMBER 2017 WILAYAH SE KABUPATEN BANGLI; 33. LAPORAN ASEET, LABA DAN KESEHATAN LPD PERIODE 31 DESEMBER 2018 WILAYAH SE KABUPATEN BANGLI; 34. LAPORAN ASEET, LABA DAN KESEHATAN LPD PERIODE 31 DESEMBER 2019 WILAYAH SE KABUPATEN BANGLI; 35. 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA PERHITUNGAN UANG KAS LPD DESA PAKRAMAN LANGGAHAN TANGGAL 09/01/ 2011; 36. 1 (SATU) BENDEL BERITA ACARA PERHITUNGAN UANG KAS LPD DESA PAKRAMAN LANGGAHAN TAHUN 2012; 37. 1 (SATU) BENDEL BERITA ACARA PERHITUNGAN UANG KAS LPD DESA PAKRAMAN LANGGAHAN TAHUN 2013; 38. 1 (SATU) BENDEL BERITA ACARA PERHITUNGAN UANG KAS LPD DESA PAKRAMAN LANGGAHAN TAHUN 2014; 39. 1 (SATU) BENDEL BERITA ACARA PERHITUNGAN UANG KAS LPD DESA PAKRAMAN LANGGAHAN TAHUN 2015; 40. 1 (SATU) BENDEL BERITA ACARA PERHITUNGAN UANG KAS LPD DESA PAKRAMAN LANGGAHAN TAHUN 2016; 41. 1 (SATU) BENDEL BERITA ACARA PERHITUNGAN UANG KAS LPD DESA PAKRAMAN LANGGAHAN TAHUN 2017; 42. 1 (SATU) BENDEL BERITA ACARA PERHITUNGAN UANG KAS LPD DESA PAKRAMAN LANGGAHAN TAHUN 2018; 43. 1 (SATU) BENDEL NERACA PERCOBAAN LPD DESA ADAT LANGGAHAN TAHUN 2009; 44. 1 (SATU) BENDEL NERACA PERCOBAAN LPD DESA ADAT LANGGAHAN TAHUN 2010; 45. 1 (SATU) BENDEL NERACA PERCOBAAN LPD DESA ADAT LANGGAHAN TAHUN 2011; 46. 1 (SATU) BENDEL NERACA PERCOBAAN LPD DESA PAKRAMAN LANGGAHAN TAHUN 2012; 47. 1 (SATU) BENDEL NERACA PERCOBAAN LPD DESA PAKRAMAN LANGGAHAN TAHUN 2013; 48. 1 (SATU) BENDEL NERACA PERCOBAAN LPD DESA PAKRAMAN LANGGAHAN TAHUN 2014; 49. 1 (SATU) BENDEL NERACA PERCOBAAN LPD DESA PAKRAMAN LANGGAHAN TAHUN 2015; 50. 1 (SATU) BENDEL NERACA PERCOBAAN LPD DESA PAKRAMAN LANGGAHAN TAHUN 2016; 51. 1 (SATU) BENDEL NERACA PERCOBAAN LPD DESA PAKRAMAN LANGGAHAN TAHUN 2017; 52. 3 (TIGA) BUKU DEPOSITO; 53. 1 (SATU) BUKU SIMPANAN BERJANGKA PENARIKAN; 54. 4 ( EMPAT BUKU ) KAS TAHUN 2007 SAMPAI DENGAN TAHUN 2013. 55. BERITA ACARA RAPAT PRAJURU DESA ADAT LANGGAHAN TANGGAL 18 JUNI 2020. 56. DAFTAR HADIR PESERTA KEGIATAN PARUM PRAJURU DESA ADAT LANGGAHAN 57. 1 (SATU) BENDEL LAPORAN BULANAN LPD DESA LANGGAHAN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI TAHUN 2007; 58. 1 (SATU) BENDEL LAPORAN BULANAN LPD DESA LANGGAHAN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI TAHUN 2008 59. 1 (SATU) BENDEL LAPORAN BULANAN LPD DESA LANGGAHAN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI TAHUN 2009; 60. 1 (SATU) BENDEL LAPORAN BULANAN LPD DESA LANGGAHAN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI TAHUN 2010; 61. 1 (SATU) BENDEL LAPORAN LULANAN LPD DESA LANGGAHAN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI TAHUN 2011; 62. 1 (SATU) BENDEL LAPORAN BULANAN LPD DESA LANGGAHAN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI TAHUN 2012; 63. 1 (SATU) BENDEL LAPORAN BULANAN LPD DESA LANGGAHAN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI TAHUN 2013; 64. 1 (SATU) BENDEL LAPORAN BULANAN LPD DESA LANGGAHAN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI TAHUN 2014; 65. 1 (SATU) BENDEL LAPORAN BULANAN LPD DESA LANGAHAN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI TAHUN 2015; 66. 1 (SATU) BENDEL LAPORAN BULANAN LPD DESA LANGGAHAN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI TAHUN 2016; 67. 1 (SATU) BENDEL LAPORAN BULANAN LPD DESA LANGGAHAN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI TAHUN 2017. 68. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN I WAYAN MUSTIKA TERTANGGAL 21 JANUARI 2019 - DIKEMBALIKAN KEPADA PENYIDIK POLRES BANGLI MELALUI PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; 69.1 ( SATU) BUAH SERTIFIKAT HAK MILIK NO 309 ATAS NAMA PEMEGANG HAK I WAYAN MUSTIKA ALAMAT DESA LANGGAHAN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANGLI. 70. UANG TUNAI SEBESAR RP 11.250.000 (SEBELAS JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) PENGEMBALIAN DARI I KETUT PUTRA KENCANA - DIKEMBALIKAN KEPADA LPD DESA ADAT LANGGAHAN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI; 9. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 17 November 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, besarnya denda, lamanya pidana pengganti denda, dan besarnya jumlah uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, serta 1 (satu) Sertipikat Hak Milik Nomor 309 atas nama I Wayan Mustika diserahkan kepada LPD Desa Adat Langgahan, ` sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa I Made Mariana Als. Kadek Artana Als. I Kadek Mariana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa I Made Mariana Als. Kadek Artana Als. I Kadek Mariana oleh karena itu dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa I Made Mariana Als. Kadek Artana Als. I Kadek Mariana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Made Mariana Als. Kadek Artana Als. I Kadek Mariana dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 ( Tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum Terdakwa I Made Mariana Als. Kadek Artana Als. I Kadek Mariana untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 887.944.000,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekutan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali nomor 707 Tahun 1991 tentang pendirian lembaga perkreditan desa di Kabupaten daerah Tingkat II Bangli tahun 1991/1992 yang ditetapkan di Denpasar tanggal 9 Desember 1991; 2. Surat Keputusan Bupati Bangli Nomor : 412.21/157/2008 tentang Pengukuhan Keanggotaan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa AdatLanggahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli; 3. 1 (satu) buku catatan; 4. 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 7-12-17 an. NI NENGAH WIDIANTARI untuk pembayaran pengembalian kas LPD sebesar Rp.261.085.000 beserta surat perjanjian utang piutang LPD Desa Adat Langgahan; 5. 2 (dua) lembar kuitansi, tertanggal 26-11-2018 an. I WAYAN SUARDIKA YASA (sekretaris) untuk pembayaran utang piutang di LPD desa Adat Langgahan sebesar Rp.45.000.000 dan tertanggal 19-9-2018 an. I WAYAN SUARDIKA YASA (sekretaris) untuk pembayaran utang piutang di LPD desa Adat Langgahan sebesar Rp.212.484.500 beserta surat perjanjian utang piutang LPD Desa Adat Langgahan; 6. 1(satu) lembar surat simpanan berjangka No:0.1/LPD/2018, tanggal 19 Oktober 2018 atas nama I KETUT SUWITE; 7. 1(satu) lembar prima nota tabungan nomor tabungan 603 atas nama NANG RASMINI alamat Desa Langgahan; 8. 1 (satu) lembar prima nota tabungan nomor tabungan 615 atas nama NANG SERIANI alamat Desa Langgahan; 9. 1 (satu) lembar prima nota tabungan nomor tabungan 616 atas nama I KADEK WANJANA alamat Desa Langgahan; 10. 1(satu) lembar surat simpanan berjangka No:48/LPD/2019, tanggal 21 Januari 2019 atas nama NANG KADEK LARI. 11. 1(satu) lembar surat simpanan berjangka No:42/LPD/2018, tanggal 19 Oktober 2018 atas nama NI WAYAN RENAWATI. 12. Surat pernyataan 002/LPD-I/2019 tanggal 6 Desember 2019 atas nama I MADE MARIANA; 13. Surat pernyataan I KADEK MARIANA tanggal 19 Desember 2019. 14. 3 (tiga) lembar kuitansi an. Ni Nengah Widiantari 15. 5 (lima) lembar berita acara rapat. 16. 1 (satu) lembar kwitansi An. I Ketut Putra Kencana beserta surat pernyataan; 17. 18 (delapan belas ) buku tabungan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Langgahan 18. 1 (satu) Bendel surat simpanan berjangka LPD Desa Adat Langgahan; 19. 1 (satu) Bendel foto copy surat simpanan berjangka LPD Desa Adat Langgahan; 20. 1 (satu) Bendel foto copy prima nota/ kitir kredit LPD Desa Adat Langgahan; 21. 1 (satu) Bendel foto copy prima nota tabungan Desa Adat Langgahan; 22. Foto copy Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa; 23. 1 (satu) daftar nominatip tabungan LPD Desa Pakraman Langgahan dari tahun 2015 s/d 2017; 24. 1 (satu) daftar nominatip kredit LPD Desa Pakraman Langgahan tanggal 17- 05-2017; 25. 1 (satu) daftar nominatip deposito LPD Desa Pakraman Langgahan tanggal 17-05-2017; 26. 1 (satu) daftar nominatip tabungan LPD Desa Pakraman Langgahan tanggal 17 ? 05 - 2017; 27. 1 (satu) daftar nominatip kredit LPD Desa Pakraman Langgahan dari akhir tahun 2015 s/d akhir tahun 2017; 28. 1 (satu) buku laporan hasil pemeriksaan LPD Langgahan Kecamatan Kintamani; 29. 1 (satu) bendel foto copy buku kas dari tanggal 20-09-2018 s/d 20-06-2019; 30. 4 (empat) buah buku kas dari tahun 2014 s/d 2018; 31. Prima nota / Kitir Kredit nama I MADE MARIANA Alamat Desa Langgahan dengan pinjaman sebesar Rp 887.944.000 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah ); 32. Laporan Aseet, Laba dan Kesehatan LPD Periode 31 Desember 2017 Wilayah Se Kabupaten Bangli; 33. Laporan Aseet, Laba dan Kesehatan LPD Periode 31 Desember 2018 Wilayah Se Kabupaten Bangli; 34. Laporan Aseet, Laba dan Kesehatan LPD Periode 31 Desember 2019 Wilayah Se Kabupaten Bangli; 35. 1 (satu) lembar berita acara perhitungan uang kas LPD Desa pakraman Langgahan tanggal 09/01/ 2011; 36. 1 (satu) bendel berita acara perhitungan uang kas LPD Desa pakraman Langgahan tahun 2012; 37. 1 (satu) bendel berita acara perhitungan uang kas LPD Desa pakraman Langgahan tahun 2013; 38. 1 (satu) bendel berita acara perhitungan uang kas LPD Desa pakraman Langgahan tahun 2014; 39. 1 (satu) bendel berita acara perhitungan uang kas LPD Desa pakraman Langgahan tahun 2015; 40. 1 (satu) bendel berita acara perhitungan uang kas LPD Desa pakraman Langgahan tahun 2016; 41. 1 (satu) bendel berita acara perhitungan uang kas LPD Desa pakraman Langgahan tahun 2017; 42. 1 (satu) bendel berita acara perhitungan uang kas LPD Desa Pakraman Langgahan tahun 2018; 43. 1 (satu) bendel neraca percobaan LPD Desa adat Langgahan tahun 2009; 44. 1 (satu) bendel neraca percobaan LPD Desa adat Langgahan tahun 2010; 45. 1 (satu) bendel neraca percobaan LPD Desa adat Langgahan tahun 2011; 46. 1 (satu) bendel neraca percobaan LPD Desa Pakraman Langgahan tahun 2012; 47. 1 (satu) bendel neraca percobaan LPD Desa Pakraman Langgahan tahun 2013; 48. 1 (satu) bendel neraca percobaan LPD Desa pakraman Langgahan tahun 2014; 49. 1 (satu) bendel neraca percobaan LPD desa Pakraman Langgahan tahun 2015; 50. 1 (satu) bendel neraca percobaan LPD Desa Pakraman Langgahan tahun 2016; 51. 1 (satu) bendel neraca percobaan LPD Desa Pakraman Langgahan tahun 2017; 52. 3 (tiga) buku deposito; 53. 1 (satu) buku simpanan berjangka penarikan; 54. 4 ( empat buku ) kas tahun 2007 sampai dengan tahun 2013. 55. Berita acara rapat prajuru desa adat Langgahan tanggal 18 Juni 2020. 56. Daftar hadir peserta kegiatan parum prajuru Desa Adat Langgahan 57. 1 (satu) bendel laporan bulanan LPD Desa Langgahan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tahun 2007; 58. 1 (satu) bendel laporan bulanan LPD Desa Langgahan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tahun 2008 59. 1 (satu) bendel laporan bulanan LPD Desa Langgahan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tahun 2009; 60. 1 (satu) bendel laporan bulanan LPD Desa Langgahan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tahun 2010; 61. 1 (satu) bendel laporan lulanan LPD Desa Langgahan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tahun 2011; 62. 1 (satu) bendel laporan bulanan LPD Desa Langgahan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tahun 2012; 63. 1 (satu) bendel laporan bulanan LPD Desa Langgahan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tahun 2013; 64. 1 (satu) bendel laporan bulanan LPD Desa Langgahan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tahun 2014; 65. 1 (satu) bendel laporan bulanan LPD Desa Langahan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tahun 2015; 66. 1 (satu) bendel laporan bulanan LPD Desa Langgahan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tahun 2016; 67. 1 (satu) bendel laporan bulanan LPD Desa Langgahan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tahun 2017. 68. 1 (satu) lembar surat pernyataan I Wayan Mustika tertanggal 21 Januari 2019 - Dikembalikan kepada Penyidik Polres Bangli melalui Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain; 69.1 ( satu) buah sertifikat hak milik no 309 atas nama pemegang hak I WAYAN MUSTIKA alamat Desa Langgahan Kecamatan Kintamani Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli. 70. Uang tunai sebesar Rp 11.250.000 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pengembalian dari I KETUT PUTRA KENCANA - Dikembalikan kepada LPD Desa Adat Langgahan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PID.TPK/2022/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 23/PID.TPK/2022/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
315
70