- Menyatakan Terdakwa AGUS WAHYU RIANTO BIN MOCH RAMELAN telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Perantara Narkotika dan Kesehatan ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Turut melakukan perbuatan menjadiperantara dalam jual beli Narkotika golongan I yang beratnya lebih dari5 gram sebagai suatu perbuatan berlanjut DAN Turut melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) sebagai suatu perbuatan berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS WAHYU RIANTO BIN MOCH RAMELAN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 17(tujuh belas) Tahundan denda sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulanpenjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 15 (Lima belas) buah klip plastik sedang yang berisi 2.980 (Dua ribu sembilan ratus delapan puluh) Butir Pil Extacy warna Biru yang bergambar MITSUBISHI dengan berat Bruto 625,8 (Enam ratus dua puluh lima koma delapan) beserta Plastik Pembungkusnya;
- 4 (empat) buah klip plastik sedang yang berisi 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) Butir Pil Extacy warna Biru yang bergambar COCA-COLA dengan berat Bruto 172,96 (Seratus tujuh puluh dua koma sembilan puluh enam) beserta Plastik Pembungkusnya;
- 12 (dua belas) buah klip plastik sedang yang berisi 1631 (seribu enam ratus tiga puluh satu) Butir Pil Extacy warna Ungu yang bergambar COCA-COLA dengan berat Bruto 733,95 ( tujuh ratus tiga puluh tiga koma sembilan puluh lima) beserta Plastik Pembungkusnya.
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.037 (Seribu tiga puluh Tujuh) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.039 (Seribu tiga Puluh sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.040 (Seribu empat puluh) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.035 (Seribu tiga puluh lima) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 23 (dua Puluh tiga) Klip Plastik Besar yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat Total bruto 2.014 (Dua Ribu empat belas) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik Besar Merk NEW TECH warna putih;
- 2 (dua) Buah Timbangan Kecil warna hitam dan Silver;
- 1 (satu) Buah Serok Shabu Besar yang terbuat dari Stanlis;
- 1 (satu) Buah Serok Shabu Kecil yang terbuat dari Sedotan Plastik Besar;
- 1 (satu) Bandel Plastik Besar bertulisakan EGM;
- 1 (satu) Buah HP Merk Redmi Tipe Note10 warna Silver dengan SIM Card XL 087777730793;
- 1 (satu) Buah Buku Catatan Pembukuan Transaksi Jual Beli Shabu;
- 1 (satu) Buah Surat Jalan No.04 tertanggal 16 Juli 2022 yang berisi pengiriman 165 Karton/Dos Obat Keras DMP dan LL;
- 1 (satu) buah klip plastik besar yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 5,48 (lima koma empat puluh delapan) Gram beserta klip plastiknya;
- 1 (satu) buah klip plastik besar yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,16 (satu koma enam belas) Gram beserta klip plastiknya;
- 1 (satu) buah klip plastik besar yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram beserta klip plastiknya;
- 1 (satu) buah klip plastik besar yang di dalamnya terdapat serbuk Pil Ekstasi warna biru dengan berat bruto 6,57 (enam koma lima puluh tujuh) Gram beserta klip plastiknya;
- 1 (satu) buah klip plastik besar yang di dalamnya terdapat serbuk Pil Ekstasi warna biru dengan berat bruto 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) Gram beserta klip plastiknya;
- 1 (satu) buah klip plastik besar yang di dalamnya terdapat 10 Butir Pil Ekstasi warna biru logo tengkorak dengan berat bruto total keseluruhan
- 1 (satu) Buah Buku Catatan Pembukuan Transaksi Jual Beli Shabu;
- 1 (satu) Buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) Buah ATM BCA;
- 7 (tujuh) buah klip plastik besar bekas isi Pil Ekstasi;
- 1 (satu) Buah Tas Jinjing Besar Warna Hitam Biru Tua yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.037 (Seribu tiga puluh Tujuh) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.038 (Seribu tiga puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.038 (Seribu tiga puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.039 (Seribu tiga puluh sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.038 (Seribu tiga puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Buah Tas Jinjing Besar Warna Hitam yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.039 (Seribu tiga puluh sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.040 (Seribu empat puluh) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.037 (Seribu tiga puluh tujuh) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.037 (Seribu tiga puluh tujuh) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.038 (Seribu tiga puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.039 (Seribu tiga puluh sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.040 (Seribu empat puluh) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.038 (Seribu tiga puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.039 (Seribu tiga puluh sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.038 (Seribu tiga puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Buah Tas Jinjing Besar Warna Biru Hitam Merah yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.037 (Seribu tiga puluh tujuh) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.039 (Seribu tiga puluh sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.039 (Seribu tiga puluh sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.038 (Seribu tiga puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.038 (Seribu tiga puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.041 (Seribu empat puluh satu) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.037 (Seribu tiga puluh tujuh) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.039 (Seribu tiga puluh sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.037 (Seribu tiga puluh tujuh) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.039 (Seribu tiga puluh sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.039 (Seribu tiga puluh sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1.038 (Seribu tiga puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 2 (dua) Buah Kardus Besar yang didalamnya terdapat 209 (dua ratus sembilan) Botol Plastik Warna Putih yang didalamnya terdapat Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL dan Y @ Botol berisi 1000 (seribu) butir dengan total seluruhnya 209.000 (Dua ratus sembilan ribu) butir Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL dan Y;
- 113 (Seratus tiga belas) Buah Kardus Besar yang didalamnya terdapat 11300 (Sebelas ribu tiga ratus) Botol Plastik Warna Putih yang didalamnya terdapat Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL @ Botol berisi 1000 (seribu) butir dengan total seluruhnya 11.300.000 (sebelas juta tiga ratus ribu) butir Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL dan;
- 1 (satu) Buah HP Merk Redmi Tipe Note 9C warna Biru dengan SIM Card Indosat 085732808355;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Putusan PN SURABAYA Nomor 2476/Pid.Sus/2022/PN Sby |
|
Nomor | 2476/Pid.Sus/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sudar, Hakim Anggota Suswanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Muliani Buraera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dengan Jumlah total seluruhnya 4987 (empat Ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) Butir Pil Extacy dengan berat Bruto 1532,71 ( Seribu lima ratus tiga puluh dua koma tujuh puluh satu) beserta Plastik Pembungkusnya. Dengan Total seluruhnya dengan berat bruto 6.156 (enam ribu seratus lima puluh enam) gram beserta plastiknya.3,25 (tiga koma dua puluh lima) Gram beserta klip plastiknya; dengan berat bruto 1.039 (Seribu tiga puluh sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya; dengan berat bruto 1.036 (Seribu tiga puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya; Total seluruhnya dengan berat bruto 30.111 (Tiga puluh ribu seratus sebelas ribu) gram beserta plastik pembungkusnya;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2476/Pid.Sus/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2476/Pid.Sus/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
46
9