- MENERIMA PERMINTAAN BANDING JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGPANDAN TANGGAL 27 JANUARI 2022 NOMOR 149/PID.B/2021/PN TDN. YANG DIMINTAKAN BANDING DAN AMAR NYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I MARDI ALIAS MADOK BIN PIADI ALIAS SIPUT, TERDAKWA II RONI ALIAS LURAI BIN ARSHA, TERDAKWA III SUPIANTO ALIAS BUJANG BIN MINAN DAN TERDAKWA IV IRFAN ALIAS ATUK BIN ASRI ALIAS ACI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG DI DEPAN UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA PARA TERDAKWA DITANGKAP DAN DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH SWEATER ATAU JAKET BERWARNA COKLAT POLOS DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AGUS SETIO;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANG DITINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 27 Januari 2022 Nomor 149/Pid.B/2021/PN Tdn. yang dimintakan banding dan amar nya sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa I Mardi Alias Madok Bin Piadi Alias Siput, Terdakwa II Roni Alias Lurai Bin Arsha, Terdakwa III Supianto Alias Bujang Bin Minan dan Terdakwa IV Irfan Alias Atuk Bin Asri Alias Aci telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di depan umum?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Sweater atau Jaket berwarna coklat polos dikembalikan kepada Saksi Agus Setio;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedang ditingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 10/PID/2022/PT BBL |
|
Nomor | 10/PID/2022/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Widiyastuti |
Hakim Anggota | Judika Martine Hutagalung, Bryusticia Roza Puteri |
Panitera | Suryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID/2022/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 10/PID/2022/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 10/PID/2022/PT BBL
Statistik8011