- Menyatakan Terdakwa QURRATUL AINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana pada dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa QURRATUL AINI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa QURRATUL AINI untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.132.617.300,- (tiga miliar seratus tiga puluh dua juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel laporan Hasil Audit pada PT. Pegadaian UPC Tambak Gresik;
- 1 (satu) buah Surat Bukti Gadai (SBG) atas nama Junita Wulandari tanggal 15 Februari 2021;
- 1 (satu) buah Surat Bukti Gadai (SBG) atas nama Junita Wulandari tanggal 27 Februari 2021;
- 1 (satu) buah Surat Bukti Gadai (SBG) atas nama Junita Wulandari tanggal 16 Maret 2021;
- 1 (satu) buah Surat Bukti Gadai (SBG) atas nama Junita Wulandari tanggal 13 Maret 2021;
- 1 (satu) buah Surat Bukti Gadai (SBG) atas nama Lilik Suryani tanggal 27 Maret 2021;
- 1 (satu) buah Surat Bukti Gadai (SBG) atas nama Nurul Aini tanggal 08 April 2021;
- 1 (satu) buah Surat Bukti Gadai (SBG) atas nama Badriyah tanggal 23 April 2021;
- 1 (satu) buah Surat Bukti Gadai (SBG) atas nama Junita Wulandari tanggal 11 Juni 2021;
- 1 (satu) buah foto copy Surat Bukti Gadai (SBG) atas nama Mahfudz tanggal 04 Agustus 2021;
- 1 (satu) buah foto copy Surat Bukti Gadai (SBG) atas nama Junita Wulandari tanggal 25 September 2021;
- 1 (satu) buah Buku Kas Januari 2021 UPC Tambak Cabang Gresik;
- 1 (satu) buah Buku Kas Februari 2021 UPC Tambak Cabang Gresik;
- 1 (satu) buah Buku Kas Agustus 2021 UPC Tambak Cabang Gresik;
- 1 (satu) buah Buku Kas September 2021 UPC Tambak Cabang Gresik;
- 1 (satu) buah Buku Kas Oktober 2021 UPC Tambak Cabang Gresik;
- 1 (satu) buah Buku Kas November 2021 UPC Tambak Cabang Gresik;
- 1 (satu) buah Buku Kas Desember 2021 UPC Tambak Cabang Gresik;
- 1 (satu) buah Buku Rekening Koran PT. Pegadaian UPC Tambak Gresik periode 01-03-2021 s/d 01-03-2021;
- 1 (satu) buah Buku Rekening Koran PT. Pegadaian UPC Tambak Gresik periode 01-04-2021 s/d 01-04-2021;
- 1 (satu) buah Buku Rekening Koran PT. Pegadaian UPC Tambak Gresik periode 03-05-2021 s/d 03-05-2021;
- 1 (satu) buah Buku Rekening Koran PT. Pegadaian UPC Tambak Gresik periode 02-06-2021 s/d 02-06-2021;
- 1 (satu) buah Buku Rekening Koran PT. Pegadaian UPC Tambak Gresik periode 01-07-2021 s/d 01-07-2021;
- 1 (satu) buah Sertifikat Tanda Bukti Hak (Sertifikat Hak Milik) Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, No. 00362, Kecamatan Tambak, Desa Tanjungori, dengan nama pemegang hak : FAIZATUL MAKKIYAH beserta copy Surat Pernyataan Jual Beli Nomor: 181.1/125/437.118.12/2011 tertanggal 21 Pebruari 2011;
- 1 (satu) buah Sertifikat Tanda Bukti Hak (Sertifikat Hak Milik) Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, No. 00364, Kecamatan Tambak, Desa Tanjungori, dengan nama pemegang hak : NURUL ALIYAH;
- 1 (satu) buah Sertifikat Tanda Bukti Hak (Sertifikat Hak Milik) Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, No. 146, Kecamatan Tambak, Desa Tambak, dengan nama pemegang hak : H. NUR HALIM;
- 1 (satu) buah Sertifikat Tanda Bukti Hak (Sertifikat Hak Milik) Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, No. 00915, Kecamatan Tambak, Desa Tanjungori, dengan nama pemegang hak : H. NUR HALIM;
- 1 (satu) buah Sertifikat Tanda Bukti Hak (Sertifikat Hak Milik) Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, No. 11, Kecamatan Tambak, Desa Pekalongan, dengan nama pemegang hak : H. NUR HALIM beserta 1 (satu) lembar Surat Keterangan Perjanjian tertanggal 11 Desember 1998 tertandatangan yang membuat perjanjian FATHUR RAHMAN, BA, 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tertanggal 18 Agustus 1998 dengan yang bertandatangan pihak ke-I FATHUR RAHMAN, BA dan pihak ke-II H. NURHALIM, dan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 12 Mei 2000 dengan yang membuat pernyataan FATHUR RAHMAN, BA;
- 1 (satu) buah Sertifikat Tanda Bukti Hak (Sertifikat Hak Milik) Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, No. 10, Kecamatan Tambak, Desa Pekalongan, dengan nama pemegang hak : HJ. HALIDAH;
- 1 (satu) buah Sertifikat Tanda Bukti Hak (Sertifikat Hak Milik) Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, No. 62, Kecamatan Tambak, Desa Tanjungori, dengan nama pemegang hak : MAITU, yang diterbitkan tertanggal 2 Desember 1999, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Hibah tertanggal 23 Mei 2019 tertandatangan pemberi hibah MAITU dan penerima hibah H. NURHALIM, 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tertanggal 06 Januari 2014 dengan NOP :35.25.180.009.017-0084.0, dan 1 (satu) Surat Pernyataan Jual-Beli Tanah tertanggal 10 Maret 2011;
- 1 (satu) buah Sertifikat Tanda Bukti Hak (Sertifikat Hak Milik) Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, No. 60, Kecamatan Tambak, Desa Tanjungori, dengan nama pemegang hak : SANERAH, yang diterbitkan tanggal 2 Desember 1999 dan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Hibah tertanggal 06 Agustus 2019, tertandatangan pemberi hibah SANERAH dan penerima hibah H. NUR HALIM;
- 1 (satu) buah Sertifikat Tanda Bukti Hak (Sertifikat Hak Milik) Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, No. 01517, Kecamatan Tambak, Desa Tanjungori, dengan nama pemegang hak : HISAM, yang diterbitkan 14 Maret 2020, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Jual-Beli tertanggal 03 Maret 2020 tertandatangan pihak penjual HISAM dan pihak pembeli H. NUR HALIM, dan 1 (satu) lembar Daftar Mutasi Objek dan Wajib Pajak tertanggal 01 April 2004;
- 1 (satu) buah Sertifikat Tanda Bukti Hak (Sertifikat Hak Milik) Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, No. 01508, Kecamatan Tambak, Desa Tanjungori, dengan nama pemegang hak : H. NUR HALIM, yang diterbitkan tanggal 14 Maret 2020;
- 1 (satu) buah Sertifikat Tanda Bukti Hak (Sertifikat Hak Milik) Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, No. 00430, Kecamatan Tambak, Desa Tanjungori, dengan nama pemegang hak : H. NUR HALIM, yang diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2020, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Jual-Beli tertanggal 19 Pebruari 2019, tertandatangan pihak penjual MUSAHIM MASRIFAH dan pihak pembeli H. NUR HALIM dan 1 (satu) lembar Daftar Mutasi Objek dan Wajib Pajak tertanggal 12 April 2017;
- 1 (satu) buah Sertifikat Tanda Bukti Hak (Sertifikat Hak Milik) Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, No. 01507, Kecamatan Tambak, Desa Tanjungori, dengan nama pemegang hak : H. NUR HALIM, diterbitkan tanggal 14 Maret 2020;
- 1 (satu) buah Sertifikat Tanda Bukti Hak (Sertifikat Hak Milik) Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, No. 01074, Kecamatan Tambak, Desa Tanjungori, dengan nama pemegang hak : H. NUR HALIM, diterbitkan tanggal 14 Maret 2020;
- 1 (satu) buah Sertifikat Tanda Bukti Hak (Sertifikat Hak Milik) Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, No. 00177, Kecamatan Tambak, Desa Pekalongan, dengan nama pemegang hak : H. NUR HALIM, diterbitkan tanggal 18 Maret 2020, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual-Beli tertanggal 25 April 2019, yang bertandatangan pihak I SULAIMI/RABIUL ADAWIAH dan pihak II H. NUR HALIM, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual-Beli Tanah Darat tertanggal 20 April 2000 dan 1 (satu) lembar Daftar Mutasi Objek dan Wajib Pajak tertanggal 29 Januari 2003;
- 1 (satu) dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran (LHPP) Nomor: R.29/000485.00/2021 Tertanggal 02 September 2021, PT. Pegadaian (Persero) Inspektorat Operasional Wilayah XII Surabaya, TIM SPI Surabaya II;
- 1 (satu) dokumen Standard Operating Procedure (SOP) Pegadaian Kredit Cepat Aman (KCA) 2017;
- 1 (satu) dokumen Peraturan Direksi No. 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pinjaman pada Produk Pengadaan Kredit Cepat dan Aman (KCA);
- Menetapkan agar Terdakwa QURRATUL AINI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 113/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marper Pandiangan, Br Hakim Anggota Abdul Gani |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : DIKEMBALIKAN KEPADA PT. PEGADAIAN KANTOR CABANG GRESIK. |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
181
55