- MENERIMA PERMINTAAN BANDING JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGPANDAN TANGGAL 27 JANUARI 2022 NOMOR 150/PID.B/2021/PN TDN YANG DIMINTAKAN BANDING DAN AMAR NYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I ILHAM ALIAS IAM BIN ILLAK (ALM), TERDAKWA II HARYANTO ALS KULUP BIN HAIDANI, TERDAKWA III RONI ALS LURAI BIN ARSHA DAN TERDAKWA IV SUPIANTO ALS BUJANG BIN MINAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG DI DEPAN UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA I DAN TERDAKWA II DITANGKAP DAN DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN AGAR TERHADAP BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH SWEATER ATAU JAKET BERWARNA MERAH BERGAMBAR PUTIH DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HENGKI BIN SARMIN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 27 Januari 2022 Nomor 150/Pid.B/2021/PN Tdn yang dimintakan banding dan amar nya sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa I Ilham Alias Iam Bin Illak (Alm), Terdakwa II Haryanto Als Kulup Bin Haidani, Terdakwa III Roni Als Lurai Bin Arsha dan Terdakwa IV Supianto Als Bujang Bin Minan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di depan umum?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Sweater atau Jaket berwarna merah bergambar putih Dikembalikan kepada Saksi Hengki Bin Sarmin;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 11/PID/2022/PT BBL |
|
Nomor | 11/PID/2022/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Widiyastuti |
Hakim Anggota | Judika Martine Hutagalung, Bryusticia Roza Puteri |
Panitera | H. Zulmiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID/2022/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 11/PID/2022/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 11/PID/2022/PT BBL
Statistik1034