- Menyatakan Terdakwa Riki Bin Arjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Riki Bin Arjo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebibi 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastik strip bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu;
- 10 (sepuluh) plastik strip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah dompet kecil gambar bunga;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru;
- 1 (satu) ball plastik strip kecil;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 251/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
|
Nomor | 251/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Utari Wiji Hastaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Br Hakim Anggota M. Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nofriandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pid.Sus/2022/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 251/Pid.Sus/2022/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 351 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 251/Pid.Sus/2022/PN Sgl
Statistik7118