Putusan PTA JAMBI Nomor 28/Pdt.G/2022/PTA.Jb |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2022/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Kamil Khatib |
Hakim Anggota | H. Hardinal, Brh. Muchlis |
Panitera | Arlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAMBI NOMOR 814/PDT.G/2022/PA.JMB. 18 OKTOBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 RABIULAWAL 1444 HIJRIAH; DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN SOFRIADI YAHYA BIN YAHYA TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 21 DESEMBER 2021 KARENA SAKIT; 3. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUM SOFRIADI YAHYA BIN YAHYA SEBAGAI BERIKUT: 1.1. MILDA SAPRIDA (PENGGUGAT) SEBAGAI ISTRI; 1.2. DESFARINI BINTI SOFRIADI YAHYA (TERGUGAT I) ANAK PEREMPUAN KANDUNG; 1.3. DESMALINDA BINTI SOFRIADI YAHYA (TERGUGAT II) ANAK PEREMPUAN KANDUNG; 1.4. IRMANSYAH BIN SOFRIADI YAHYA (TERGUGAT III) ANAK LAKI-LAKI KANDUNG; 4. MENETAPKAN HARTA WARIS ALMARHUM SOFRIADI YAHYA BIN YAHYA SEBAGAI BERIKUT : 4.1.SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH, DENGAN LUAS TANAH 130 M?2;, TERURAI DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 6964 A.N. SOFRIADI YAHYA YANG TERLETAK DI GRIYA MAYANG ASRI RT 12, KELURAHAN MAYANG MANGURAI, KECAMATAN ALAM BARAJO, KOTA JAMBI, LUAS TANAH SEKARANG 100,22 M?2;, DENGAN BATAS-BATAS - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN NASIRAN ; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN SAIFULLAH LUBIS; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN DEDE; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN. 4.2 1/2 (SETENGAH) DARI TANAH DAN BANGUNAN RUMAH, DENGAN LUAS TANAH 623 M?2; TERURAI DALAM BUKU TANAH A.N. SOFRIADI YAHYA, TERLETAK DI JL. IR JUANDA NO 93 RT 04, KELURAHAN MAYANG MENGURAI, KECAMATAN ALAM BARAJO, KOTA JAMBI, LUAS TANAH SEKARANG 613 M?2;, UKURAN BANGUNAN PANJANG 18 M DAN LEBAR 22,52 M DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RIMA; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN SARUMPAET; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN/SUBROWI; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH ORANG CINA; 4.3.1/4 DARI HARTA WARIS YANG DITINGGALKAN ALMARHUMAH ELI YENDRI, YAITU 1/2 BAGIAN DARI TANAH DAN BANGUNAN RUMAH, TERURAI DALAM BUKU TANAH A.N. SOFRIADI YAHYA, TERLETAK DI JL. IR JUANDA NO 93 RT 04, KELURAHAN MAYANG MENGURAI, KECAMATAN ALAM BARAJO, KOTA JAMBI, RIIL LUAS TANAH SSEKARANG 613 M?2;, UKURAN BANGUNAN PANJANG 18 M DAN LEBAR 22,52 M; 5. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALMARHUM SOFRIADI YAHYA SEBAGAI BERIKUT : 5.1 PENGGUGAT (ISTRI) MENDAPAT 1/8 BAGIAN ATAU = 4/32 ATAU = 12,5% DARI HARTA WARIS SOFRIADI YAHYA SEBAGAIMANA PADA ANGKA 4 DI ATAS; 5.2. TERGUGAT I (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) 7/32 BAGIAN ATAU = 21,875% DARI HARTA WARIS SOFRIADI YAHYA SEBAGAIMANA PADA ANGKA 4 DI ATAS; 5.3. TERGUGAT II (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) 7/32 BAGIAN ATAU = 21,875% DARI HARTA WARIS SOFRIADI YAHYA SEBAGAIMANA PADA ANGKA 4 DI ATAS; 5.4 TERGUGAT III (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) 14/32 BAGIAN ATAU = 43,75% DARI HARTA WARIS SOFRIADI YAHYA SEBAGAIMANA PADA ANGKA 4 DI ATAS 6. MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN HARTA WARIS YANG DIKUASAINYA SETELAH DIKELUARKAN DULU YANG BAGIAN PENGGUGAT 24,43% DARI NILAI OBJEK TERSEBUT DAN MENYERAHKANNYA KEPADA AHLI WARIS YANG BERHAK SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING; 7. MENGHUKUM PULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN HARTA WARIS YANG DIKUASAINYA KEPADA AHLI WARIS YANG BERHAK SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING; 8.APABILA HARTA-HARTA WARIS SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA (4) DI ATAS TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBAGIAN SECARA NATURA, MAKA DILAKUKAN PENJUALAN LELANG DI MUKA UMUM MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASIL PENJUALANNYA DIBAGI KEPADA AHLI WARIS SESUAI DENGAN HAK MASING-MASING; 9. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA; 10. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SECARA TANGGUNG RENTENG SEBESAR RP2.250.000,00 (DUA JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menerima permohonan banding Pembanding; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 814/Pdt.G/2022/PA.Jmb. 18 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rabiulawal 1444 Hijriah; Dengan Mengadili Sendiri 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan Sofriadi Yahya bin Yahya telah meninggal dunia pada tanggal 21 Desember 2021 karena sakit; 3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Sofriadi Yahya bin Yahya sebagai berikut: 1.1. Milda Saprida (Penggugat) sebagai istri; 1.2. Desfarini binti Sofriadi Yahya (Tergugat I) anak perempuan kandung; 1.3. Desmalinda binti Sofriadi Yahya (Tergugat II) anak perempuan kandung; 1.4. Irmansyah bin Sofriadi Yahya (Tergugat III) anak laki-laki kandung; 4. Menetapkan harta waris Almarhum Sofriadi Yahya bin Yahya sebagai berikut : 4.1.Sebidang tanah dan bangunan rumah, dengan luas tanah 130 M?2;, terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 6964 a.n. Sofriadi Yahya yang terletak di Griya Mayang Asri RT 12, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, luas tanah sekarang 100,22 M?2;, dengan batas-batas - Sebelah Utara berbatasan dengan Nasiran ; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Saifullah Lubis; - Sebelah Barat berbatasan dengan Dede; - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan. 4.2 1/2 (setengah) dari tanah dan bangunan rumah, dengan luas tanah 623 M?2; terurai dalam Buku Tanah a.n. Sofriadi Yahya, terletak di Jl. Ir Juanda No 93 RT 04, Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, luas tanah sekarang 613 M?2;, ukuran bangunan panjang 18 M dan Lebar 22,52 M dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Rima; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Sarumpaet; - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan/Subrowi; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah orang cina; 4.3.1/4 dari harta waris yang ditinggalkan Almarhumah Eli Yendri, yaitu 1/2 bagian dari tanah dan bangunan rumah, terurai dalam Buku Tanah a.n. Sofriadi Yahya, terletak di Jl. Ir Juanda No 93 RT 04, Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, riil luas tanah ssekarang 613 M?2;, ukuran bangunan panjang 18 M dan Lebar 22,52 M; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhum Sofriadi Yahya sebagai berikut : 5.1 Penggugat (istri) mendapat 1/8 bagian atau = 4/32 atau = 12,5% dari harta waris Sofriadi Yahya sebagaimana pada angka 4 di atas; 5.2. Tergugat I (anak perempuan kandung) 7/32 bagian atau = 21,875% dari harta waris Sofriadi Yahya sebagaimana pada angka 4 di atas; 5.3. Tergugat II (anak perempuan kandung) 7/32 bagian atau = 21,875% dari harta waris Sofriadi Yahya sebagaimana pada angka 4 di atas; 5.4 Tergugat III (anak laki-laki kandung) 14/32 bagian atau = 43,75% dari harta waris Sofriadi Yahya sebagaimana pada angka 4 di atas 6. Menghukum Penggugat untuk membagi dan menyerahkan harta waris yang dikuasainya setelah dikeluarkan dulu yang bagian Penggugat 24,43% dari nilai objek tersebut dan menyerahkannya kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing; 7. Menghukum pula para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta waris yang dikuasainya kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing; 8.Apabila harta-harta waris sebagaimana diktum angka (4) di atas tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilakukan penjualan lelang di muka umum melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagi kepada ahli waris sesuai dengan hak masing-masing; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 10. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara pada tingkat pertama secara tanggung renteng sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); III. Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada