- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKANKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH SUKA MAKMUE NOMOR 22/PDT.G/2022/MS. SKM TANGGAL 3 NOVEMBER MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 8 RABIUL AKHIR 1444 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH KOSONG SELUAS KURANG LEBIH 418,50 M TERLETAK DI GAMPONG MEUGAT ME, KECAMATAN SEUNAGAN TIMUR, KABUPATEN NAGAN RAYA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH TIMUR DENGAN TANAH SAMSUDDIN 62 M
- SEBELAH BARAT DENGAN TANAH ALM. MENTRI RAMAN 62 M
- SEBELAH UTARA DENGAN TANAH SAIMI 6.75 M
- SEBELAH SELATAN DENGAN JALAN DESA PEULEUKUNG 6.75 M
- SEBIDANG TANAH KOSONG SELUAS 10.008,75 METER TERLETAK DI DEKAT PERUMAHAN KOMPLEK RISKI, DUSUN VILLA INDAH, GAMPONG ALUE IE MAMEH, KECAMATAN KUALA, KABUPATEN NAGAN RAYA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH TIMUR DENGAN PARET SAWAH BARU DAN TANAH KADE 65 M
- SEBELAH BARAT DENGAN PARET PIR DAN TANAH HJ. RISMA, SE 92 M
- SEBELAH UTARA DENGAN JALAN SAWAH BARU DAN TANAH M. JUFRI 115 M
- SBELAH SELATAN DENGAN JALAN DAN TANAH H. KASWADI 140 M
- 1 (SATU) UNIT MOBI MEREK EXPANDER SPORT TAHUN 2019 JENIS JEEP WARNA HIJAU METALIK DENGAN NOMOR POLISI BL1237 VC.
- HASIL PENJUALAN SATU UNIT EXAPATOR/BECO MERK HITACHI ZAXSIS 210 TYPE ZAXSIS JENIS 210 F WARNA OREN RANGKA INVOICE NH560-00046 SEHARGA RP400.000.000,00,- (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH).
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA DUA MERK HONDA TYPE PCX150 TAHUN PEMBUATAN 2021, WARNA HITAM, NOMOR RANGKA M9HKF2219KL1780601, NOMOR MESIN KP22E1178719, NOMOR POLISI BL 3730 VAB PEMBELIAN PADA TAHUN 2017;
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA DUA MERK HONDA VARIO 150CC WARNA BIRU GELAP NOMOR POLISI B 3450 FEE PEMBELIAN TAHUN 2017;
- ALAT-ALAT PERABOTAN RUMAH YANG BERADA DALAM RUMAH DI DUSUN VILLA INDAH GAMPONG ALUE IE MAMEH, KECAMATAN KUALA KABUPATEN NAGAN RAYA;
- 2 (DUA) UNIT AC
- 1 (SATU) UNIT LEMARI BAJU 5 PINTU
- 1 (SATU) UNIT RAK PIRING
- 2 (DUA) TEMPAT TIDUR
- 1 (SATU) KURSI TAMU
- MENETAPKAN (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA PADA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS ADALAH BAHAGIAN PENGGUGAT KONVENSI DAN (SEPERDUA) LAINNYA ADALAH BAHAGIAN TERGUGAT KONVENSI;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN BAGIAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM 2 DI ATAS KEPADA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI SESUAI DENGAN BAHAGIANNYA MASING-MASING SECARA NATURA, JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DILAKUKAN PENJUALAN SECARA LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) YANG HASIL PENJUALANNYA DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI DENGAN HAKNYA MASING-MASING;
- MEMERINTAHKAN PARA PIHAK ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI BENDA TIDAK BERGERAK TERSEBUT UNTUK MENGOSONGKAN OBJEK PERKARA.
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TERHADAP OBJEK SENGKETA ANGKA 4.1, 4.2, 4.5, 4.6, 4.7, 5.5, 5.6 , 5.7 DAN ANGKA 5.8 TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKAELIJKE VERKLAARD).
- MENYATAKAN SITA JAMINAN YANG DILAKSANAKAN ADALAH SAH DAN BERHARGA.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP15.940.000,00 (LIMA BELAS JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Membatalkankan Putusan Mahkamah Syar?iyah Suka Makmue Nomor 22/Pdt.G/2022/MS. Skm tanggal 3 November Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Akhir 1444 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi Sebagian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat konvensi dan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah kosong seluas kurang lebih 418,50 M terletak di Gampong Meugat Me, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Timur dengan tanah Samsuddin 62 M
- sebelah Barat dengan tanah alm. Mentri Raman 62 M
- sebelah Utara dengan tanah Saimi 6.75 M
- sebelah Selatan dengan jalan desa Peuleukung 6.75 M
- Sebidang tanah kosong seluas 10.008,75 meter terletak di dekat perumahan Komplek Riski, Dusun Villa Indah, Gampong Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Timur dengan paret sawah baru dan tanah Kade 65 M
- sebelah Barat dengan paret pir dan tanah Hj. Risma, SE 92 M
- sebelah Utara dengan jalan sawah baru dan tanah M. Jufri 115 M
- sbelah Selatan dengan jalan dan tanah H. Kaswadi 140 M
- 1 (satu) unit Mobi merek Expander sport tahun 2019 jenis jeep warna hijau metalik dengan Nomor Polisi BL1237 VC.
- Hasil Penjualan satu unit Exapator/beco merk Hitachi Zaxsis 210 type Zaxsis jenis 210 F warna oren Rangka invoice NH560-00046 seharga Rp400.000.000,00,- (empat ratus juta rupiah).
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda type PCx150 tahun pembuatan 2021, warna hitam, Nomor rangka M9HKF2219KL1780601, Nomor mesin KP22E1178719, Nomor Polisi BL 3730 VAB pembelian pada tahun 2017;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Vario 150CC warna biru gelap Nomor Polisi B 3450 FEE pembelian tahun 2017;
- Alat-alat perabotan rumah yang berada dalam rumah di dusun villa Indah Gampong Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya;
- 2 (dua) unit Ac
- 1 (satu) unit Lemari baju 5 pintu
- 1 (satu) unit Rak piring
- 2 (dua) tempat tidur
- 1 (satu) Kursi tamu
- Menetapkan (seperdua) dari harta bersama sebagaimana pada diktum angka 2 (dua) di atas adalah bahagian Penggugat Konvensi dan (seperdua) lainnya adalah bahagian Tergugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian harta bersama sebagaimana diktum 2 di atas kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bahagiannya masing-masing secara natura, jika tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan penjualan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan haknya masing-masing;
- Memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tidak bergerak tersebut untuk mengosongkan objek perkara.
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi terhadap objek sengketa angka 4.1, 4.2, 4.5, 4.6, 4.7, 5.5, 5.6 , 5.7 dan angka 5.8 tidak dapat diterima (Niet Ontvankaelijke Verklaard).
- Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan adalah sah dan berharga.
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp15.940.000,00 (lima belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 137/Pdt.G/2022/MS.Aceh |
|
Nomor | 137/Pdt.G/2022/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Zubaidah Hanoum |
Hakim Anggota | H. Bakti Ritonga, Brh. Munir |
Panitera | -dra. Zakiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI; DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pdt.G/2022/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 137/Pdt.G/2022/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
147
63