- Menyatakan Terdakwa SUKARTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SUKARTO telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Berlanjut dan Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.161.733.864,00 (Seratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Sekeratas Mata Beras Volume: 304 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi : RT 02 / RW 02 Dusun Suka Ramai Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019(asli)
- 1 (Satu) bundle Gambar Rencana Pembangunan Duiker Jl. Batin Selan Volume: 18 M X 1,3 M X 1,3 M Lokasi : Rt 02 / RW 05 Dusun Mak Dewa Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019(asli)
- 1 (Satu) bundle Gambar Rencana Pembangunan Duiker Jl. Proyek Ubi Volume: 9 M X 1,3 M X1,3 M. Lokasi RT 02 / RW 07 dusun Makmur Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
- 1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Siti Jaya Volume: 270 M X 2 M X 0,15 M. Lokasi RT 01/ RW 05 Dusun Mak Dewa Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
- 1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Janda Genong Volume: 248 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi: RT 01 / RW 09 dusun HUtan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
- 1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Cin Bu Koing Volume: 269 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi RT 01 / RW 09 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
- 1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Pehabong Nibung Volume : 280 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi RT 01/ RW 08 dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
- 1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Puteri Bintang Beraleh Volume; 232 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi RT 01 / Rw 08 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
- 1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Awang Volume 300 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi RT 02/ Rw 08 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019.(asli)
- 1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Wakaf Volume : 272 M X 2 M X 0,15 M. Lokasi RT 02 / Rw 07 Dusun Sido Makmur Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019.(asli)
- 1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Empang Kelapahan Volume: 235 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi Rt 01/ Rw 09 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
- 1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Beton Jl. Setia Budi Volume: 197 M X 2 M X 0,15 M. Lokasi: RT 01 / Rw 05b Dusun Mak Dewa Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
- 1 (Satu) bundle Gambar Rencana pembangunan Sumur Bor + Tapak Tangki RT 0 / Rw 00 Volume: 2 unit. Lokasi Dusun Suka Ramai Dan Dusun Mak Dewa Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2017. (asli)
- 1 (Satu) Lembar Gambar Pekerjaan Pengadaan Jaringan Wifi Desa. Lokasi Halaman Kantor Desa Titi Akar Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
- Gambar rencana semenisasi Beton Jalan Gang Tuk volume 201.5X2X0.15. (asli)
- Uang sejumlah Rp 240.000.000,00 (Dua ratus empat puluh juta rupiah) yang telah dititipkan Terdakwa pada Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Bengkalis;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 1 Agustus 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efendi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Irawan, Br Hakim Anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Sari Ismail | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
(Dikembalikan ke Desa Titi Akar) (Dirampas untuk Negara dikembalikan ke Kas Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara yang Diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara) 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada