- Menyatakan Anak M. Arsyad Al Banjari Bin Ervandori, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Anak M. Arsyad Al Banjari Bin Ervandori oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Anak M. Arsyad Al Banjari Bin Ervandori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja Melakukan Tipu Muslihat terhdap anak untuk Bersetubuh dengannya? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak M. Arsyad Al Banjari Bin Ervandori tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 5 (lima) bulandan kewajiban melaksanakan pelatihan kerja selama 5 (lima) bulan di LPKA Kelas I B Martapura;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar baju sweter lengan panjang warna Biru;
- 1 (satu) lembar celana Jeans panjang warna Biru;
- 1 (satu Buah celana dalam warna Biru;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Putih dengan No. Pol DA 6273 KW;
Putusan PN RANTAU Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Rta |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto, Mhbr Hakim Anggota Dian Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahrarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : akan ditentukan status hukumnya dalam perkara atas nama Anak M. Nor Ifansyah bin Syahrani Dikembalikan kepada Anak M. Arsyad Al Banjari Bin Ervandori; 8. Menetapkan supaya Anak dibebani membayar perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Rta.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Rta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Rta
Statistik12220