- Mengabulkan pemohonan Pemohon konpensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konpensi (Aditya Saputra bin Sutarmin) untuk ikrar menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Candra Dewi Setianingsih binti Sarpani) di depan sidang Pengadilan Agama Pati;
Putusan PA PATI Nomor 613/Pdt.G/2022/PA.Pt |
|
Nomor | 613/Pdt.G/2022/PA.Pt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutiyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Luqman Suadi, Br Hakim Anggota Aridlin |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Reny Irianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi: Dalam Rekonpensi: 1. Mengabulkan gugatan balik Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menetapkan anak bernama Elvina Najwa Aurelia Aditya Saputra berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi dengan kewajiban memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonpensi untuk menjenguk dan mengajak anak dan/atau pada pokoknya melakukan hal terbaik untuk kepentingan anak; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberi nafkah anak bernama Elvina Najwa Aurelia Aditya Saputra setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa/mandiri umur 21 tahun dan/atau telah menikah dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa: 4.a. Nafkah selama masa iddah 3 bulan Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah); 4.b. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); Dimana untuk bulan pertama nafkah anak, besaran iddah dan mut?ah dibayarkan sesaat sebelum Tergugat Rekonpensi menjatuhkan ikrar talaknya didepan sidang Pengadilan Agama Pati; 5. Menolak gugatan balik Penggugat Rekonpensi untuk yang selain dan selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi: - Membebankan kepada Pemohon konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 275..000 (Dua Ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 613/Pdt.G/2022/PA.Pt
Statistik7810