- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 774/PID.SUS/2021/PN MDN TANGGAL 20 MEI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA GIMIN SIMATUPANG ALS GIMIN TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT DENGAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 2.000 (DUA RIBU) BUTIR NARKOTIKA JENIS PIL EKSTASY BERWARNA COKLAT BERBENTUK KEPALA MOYET YANG DIBUNGKUS DENGAN DUA BUAH PLASTIK BENING TEMBUS PANDANG YANG KESELURUHANNYA SEBERAT 840 (DELAPAN RATUS EMPAT PULUH) GRAM NETTO DIDALAM KOTAK KARDUS DAN DIMASUKKAN KEDALAM KANTONGAN PLASTIK WARNA HITAM,
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK SAMSUNG WARNA HITAM DENGAN KARTU TELKOMSEL NOMOR : 0813 6063 1804.
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS OBLONG TANPA KERAH BERWARNA COKLAT YANG BAGIAN DEPANNYA TERDAPAT GAMBAR HEWAN DAN BERTULISKAN OLIMPIC NATIONAL PARK.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA VARIO BERWARNA HITAM LES MERAH DENGAN NOMOR POLISI BK 5966 VAW.
- Menerima permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 774/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 20 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Gimin Simatupang Als Gimin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat dengan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2.000 (dua ribu) butir Narkotika jenis Pil Ekstasy berwarna coklat berbentuk kepala moyet yang dibungkus dengan dua buah plastik bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 840 (delapan ratus empat puluh) gram netto didalam Kotak Kardus dan dimasukkan kedalam Kantongan Plastik warna hitam,
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dengan kartu Telkomsel Nomor : 0813 6063 1804.
- 1 (satu) buah Baju Kaos Oblong tanpa kerah berwarna coklat yang bagian depannya terdapat gambar hewan dan bertuliskan Olimpic National Park.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Vario berwarna Hitam les merah dengan Nomor Polisi BK 5966 VAW.
Putusan PT MEDAN Nomor 1226/PID.SUS/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1226/PID.SUS/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Leliwaty, Brarifin |
Panitera | Hj. Yudi Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: SELURUHNYA DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AHMAD DHAIROBI ALS ROBI; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dipergunakan dalam perkara Ahmad Dhairobi Als Robi; 6. Membebankan Kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1226/PID.SUS/2021/PT MDN
Statistik14025