- Menyatakan, Terdakwa ERNO A. BIN AANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana, terhadap terdakwa ERNO A. BIN AANI dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;
- Menghukum, Terdakwa ERNO A. BIN AANI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 467.815.042,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribu empat puluh dua rupiah) dari total kerugian negara sebesar Rp. 628.149.665,00 (enam ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan, Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Rangkap Foto Copy yang telah dilegalisir surat keputusan Bupati Buton Utara Nomor : 223 Tahun 2017, tentang Pengangkatan Kepala Desa Sekecamatan Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara Priode 2017 ? 2023;
- 1 (Satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Kasulatombi Nomor : 01 Tahun 2020, tanggal 14 Januari 2020, tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kasulatombi Kec. Kulisusu Barat Kab.Buton Utara;
- 1 (Satu) Rangkap Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Kasulatombi Nomor : 10 Tahun 2019, tanggal 09 Januari 2019, tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Bidang Pelaksana Pembangunan.
- 1 (Satu) buah dokumen Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) T.A 2019;
- 1 (Satu) buah dokumen Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) Perubahan T.A 2019;
- 1 (Satu) rangkap Rencana Anggaran Belanja (RAB) atas pekerjaan Pembangunan RumahDermaga;
- 1 (Satu) rangkap Rencana Anggaran Belanja (RAB) atas pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani;
- 1 (Satu) rangkap Rencana Anggaran Belanja (RAB) atas pekerjaan Pembangunan jalan lingkungan;
- 1 (Satu) rangkap Rencana Anggaran Belanja (RAB) atas pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase;
- 1 (Satu) buah dokumen Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) T.A 2020;
- 1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Kasulatombi Nomor : 10 Tahun 2020, Tanggal 14 Januari 2020, tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Bidang Pelaksana Pembangunan.
- 1 (Satu) rangkap Rencana Anggaran Belanja (RAB) atas pekerjaan Pembangunan Lapangan futsal;
- 1 (Satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Kasulatombi Nomor : 01 Tahun 2019, tanggal 15 Januari 2019, tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kasulatombi Kec. Kulisusu Barat Kab. Buton Utara;
- 1 (Satu) rangkap Surat PertanggungJawaban atas penggunaan Dana Desa (DD) TA 2019 Tahap I (Satu), II (Dua) dan III (Tiga);
- 3 (Tiga) lembar Bukti Tanda Penerimaan Dana dari Rek Kas Umum Daerah ke Rek Kas Desa tahap I, II dan Tahap III TA. 2019;
- 1 (satu) rangkap Surat PertanggungJawaban atas penggunaan Dana Desa (DD) TA 2020 Tahap I (Satu) danTahap II (Dua);
- 1 (satu) rangkap Foto Copy yang telah dilegalisir Print Out Rekening Koran buku kas Desa Kasulatombi TA 2019 dan 2020;
- 5 (lembar) Bukti tanda penerimaan Tahun 2020, tahap I satu), II (dua), danTahap III (tiga);
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir buku rekening Kas Desa Kasulatombi.
- 1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Kasulatombi Nomor : 17 Tahun 2018, tanggal 15 Januari 2018, Tentang Penetapan Susunan Pengurus dan Struktur Organisasi Badan Usaha Milik Desa Jaya Mandiri, Desa Kasulatombi Masa Bakti 2018 - 2022;
- 1 (Satu) rangkap print out rekening Koran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Mandiri Desa Kasulatombi Kec. Kulisusu Barat Kab. Buton Utara periode transaksi 01/01/19 sampai dengan 31/12/19;
- 1 (Satu) rangkap print out rekening Koran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Mandiri Desa Kasulatombi Kec. Kulisusu Barat Kab. Buton Utara periode transaksi 01/01/20 sampai dengan 31/12/20.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pencairan Dana Desa (DD) TA. 2019 tahap I (Satu),II (Dua), danTahap III (Tiga);
- 3 (Tiga) lembar permohonan Permintaan SPP-LS SIMDA TA. 2019;
- 1 (Satu) Lembar Surat Kuasa pemindah bukuan Dana Desa Nomor : 900 / 173, tanggal 05 Maret 2020;
- 5 (Lima) Rangkap Dokumen persyaratan pernyataan Penyaluran Dana Desa (DD) TA 2020 Tahap I, II, dan Tahap III yang terdiri dari :
- Tahap I (Satu) Bacthke- 4 :
- Surat Pengatar Bupati Buton Utara yang di tujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nomor : 900/297, tanggal 28 April 2020;
- Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 045.2 / 314 / bkd / IV / 2020, terkait nama-nama desa yang dimintakan dalam penyaluran tahap 2 bulan ke 4;
- Lampiran Pengajuan permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) bacthke- 4.
- Tahap II (Dua) Bacthke- 1 :
- Surat Pengatar Bupati Buton Utara yang di tujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nomor : 900/423, tanggal 25 Juni 2020;
- Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 379 / BKD / VI / 2020, tanggal 24 Juni 2020, terkait nama ? namaDesa yang dimintakan dalam penyaluran tahap 2 bulan ke 1, Bacht 1
- 1 (Satu) lampiran Pengajuan permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) bacthke? 1.
- Tahap II (Dua) Bacthke- 2 :
- Surat Pengatar Bupati Buton Utara yang di tujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nomor : 900/475, tanggal 14 Juli 2020;
- Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 416 / BKD / VII / 2020, tanggal 13 Juli 2020, terkait nama-nama desa yang dimintakan dalam penyaluran tahap 2 bulan ke 2 Bacht 3;
- Lampiran Pengajuan permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) bacthke- 2.
- Tahap II (Dua) Bacthke- 3
- Surat Pengatar Bupati Buton Utara yang di tujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nomor : 900/536, tanggal 06 Agustus 2020;
- Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 433 / BKD / VIII / 2020, tanggal 06 Agustus 2020, terkait nama nama desa yang dimintakan dalam penyaluran tahap 2 bulan ke 3 Bacht 5
- Lampiran Pengajuan permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) bacthke- 3;
- Tahap III (Tiga) Bacthke- 1;
- Surat Pengatar Bupati Buton Utara yang di tujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nomor : 900/921, tanggal 17 November 2020;
- Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 566 / BKD / XI / 2020, tanggal 17 November 2020, terkait nama-nama desa yang dimintakan dalam penyaluran tahap 3 Bachtke 1;
- Lampiran Pengajuan permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) bacthke- 1
- 27. 1 (Satu) buah dokumen Peraturan Desa Kasulatombi Nomor : 5 Tahun 2020, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020.
Putusan PN KENDARI Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Muhammad Rutabuz Zaman |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang bukti poin 2 dikembalikan kepada saksi/terdakwa HARIYANTO, SH BIN DARMIN. Barang Bukti poin 3 sampai dengan poin 27 dikembalikan kepada Desa Kasulatombi Kec. Kulisusu Barat Kab. Buton Utara melalui Sekertaris Desa Kasulatombi Kec. Kulisusu Barat Kab. Buton Utara atas Nama saksi RUDINI, S. Pd., M. Pd. Bin GAMRIN. 7. Menghukum terdakwa ERNO A. BIN AANI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
86
36