- MENYATAKAN TERDAKWA RISWAN ALIAS ONGE TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA RISWAN ALIAS ONGE OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA SEGERA DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERDAKWA YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Terdakwa Riswan alias Onge? tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riswan alias Onge oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Terdakwa yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 38/PID.TPK/2022/PT MKS |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 38/PID.TPK/2022/PT MKS | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Tahsin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Mulijanto, Brmochamad Ilyas | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Abd. Latif | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ; - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 58/PID.SUS-TPK/2022/PN MKS TANGGAL 26 SEPTEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING TERSEBUT, KHUSUSNYA MENGENAI PIDANA KURUNGAN SEBAGAI PENGGANTI APABILA PIDANA DENDA ITU TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; - Menerima Permintaan banding dari Terdakwa; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 26 September 2022 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut, khususnya mengenai pidana kurungan sebagai pengganti apabila pidana denda itu tidak dibayar oleh Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut: apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada