- Menyatakan Terdakwa MISMAN Alias BODOK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk tanpa hak membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih dengan nomor sim card 081263818694;
- 1 (satu) buah botol plastik merk Larutan Cap Kaki Tiga yang pada tutupnya terangkai dengan 2 (dua) buah pipet plastik dan tersambung dengan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi Narkotika jenis sabu yang berat kotornya 1,36 (satu koma tiga enam) gram;
- 1 (satu) buah mancis gas yang tersambung dengan jarum;
- 1 (satu) unit handphone merk Polytron warna coklat dengan nomor sim card 082161259432; Dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 277/Pid.Sus/2018/PN Tjb |
|
Nomor | 277/Pid.Sus/2018/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Harsoyo, Br Hakim Anggota Erita Harefa |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprayetno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 277/Pid.Sus/2018/PN Tjb
Statistik1466