- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA BUNGO NO.211/PID.SUS/2021/PN MRB TANGGAL 9 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENYATAKAN TERDAKWA RONI ALPUTRA ALIAS RONI BIN HUSNAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BONG LENGKAP DENGAN PIREX KACA YANG BERISIKAN KERISTAL BENING DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU;
- 1 (SATU) BUAH PIREX KACA YANG BERISI KERISTAL BENING DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU.
- 1 (SATU) BUAH PIREX KACA.
- 2 (DUA) BUAH SUMBU API.
- UANG TUNAI RP. 356.000,-(TIGA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU RUPIAH).
- 1 (SATU) BUAH SENDOK SHABU YANG TERBUAT DARI PIPET PELASTIK.
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL.
- 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIC KLIP.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK KAWASAKI NINJA WARNA HITAM TANPA NOPOL.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO WARNA BIRU IMEI 865720050698155.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO WARNA HITAM IMEI 866348032768117.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK REALME WARNA HIJAU IMEI 3699043570370.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA BIRU IMEI 353810828676259.
- 1 (SATU) BUAH TAS SANDANG WARNA HITAM
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo No.211/Pid.Sus/2021/PN Mrb tanggal 9 Desember 2021 yang dimintakan banding;
- Menyatakan Terdakwa RONI ALPUTRA ALIAS RONI BIN HUSNAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan pirex kaca yang berisikan keristal bening diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah pirex kaca yang berisi keristal bening diduga Narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah pirex kaca.
- 2 (dua) buah sumbu api.
- Uang tunai Rp. 356.000,-(tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet pelastik.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 2 (dua) bungkus plastic klip.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki ninja warna hitam tanpa nopol.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru imei 865720050698155.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam imei 866348032768117.
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hijau imei 3699043570370.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru imei 353810828676259.
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam
Putusan PT JAMBI Nomor 213/PID.SUS/2021/PT JMB |
|
Nomor | 213/PID.SUS/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nirmala Dewita |
Hakim Anggota | Elly Noer Yasmien, Brsuwarno |
Panitera | Raden Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA SURYA DENI ALS DENI BIN MULYADI; 3. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
|
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Surya Deni als Deni bin Mulyadi; 3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/PID.SUS/2021/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 213/PID.SUS/2021/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 213/PID.SUS/2021/PT JMB
Statistik11824