- Menyatakan Terdakwa I Nur Azmi Alias Ade, Terdakwa II Arab Sanjani Alias Budi, dan Terdakwa III Nanda Fadli Alias Nanda sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Nur Azmi Alias Ade oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana kepada Terdakwa II Arab Sanjani Alias Budi dan Terdakwa III Nanda Fadli Alias Nanda oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa III Nanda Fadli Alias Nanda dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa III Nanda Fadli Alias Nanda tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah barang kosmetik wajah merk Garnier 20 (dua puluh) mililiter warna kuning;
- 1 (satu) buah kosmetik pembersih wajah merk Garnier 20 (dua puluh) mililiter warna merah jambu;
- 1 (satu) kaleng minyak rambut merk Bellagio;
- 1 (satu) buah linggis warna hitam;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 8/Pid.B/2022/PN Tjb |
|
Nomor | 8/Pid.B/2022/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua J.e. Sumanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Habli Robbi Taqiyya, Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane |
Panitera | Panitera Penggantid. Amri S.r. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yakni pihak PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) melalui Saksi Muhammad Sofyan; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa, membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2022/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2022/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 8/Pid.B/2022/PN Tjb
Statistik7215