- Menyatakan Terdakwa HARIFUDIN Pgl ARIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit becak sepeda motor warna hitam tanpa Plat Nomor.
- 1 (satu) buah kunci kontak warna hitam merek MITSUDA.
- Kayu olahan jenis Medang (kelompok Rimba Campuran) sebanyak 44 (Empat puluh empat) batang dengan volume 0,5 m3, dengan ukuran sebagai berikut :
- Ukuran 5 cm x 5 cm X 400 cm sebanyak 28 (Dua Puluh Delapan) batang.
- Ukuran 5 cm x 10 cm x 400 cm sebanyak 14 (empat belas) batang.
- Ukuran 5 cm x 10 cm x 300 cm sebanyak 1 (satu) batang.
- Ukuran 5 cm x 15 cm x 400 cm sebanyak 1 (satu) batang.
- 1 (satu) unit mesin CHAIN SAW merk PRO1 5200 warna Orange Kombinasi Hitam.
- 2 (Dua) buah potongan kayu sampel tunggul yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah dari TKP 1 dengan ukuran panjang 20 Cm dan lebar 10 Cm
- 1 (satu) buah dari TKP 2 dengan ukuran panjang 19,5 Cm dan lebar 9,5 Cm
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 65/Pid.B/LH/2018/PN Lbs |
|
Nomor | 65/Pid.B/LH/2018/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sanjaya Sembiring, Br Hakim Anggota Abdul Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Susri Yanti Irvan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.B/LH/2018/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 65/Pid.B/LH/2018/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/LH/2018/PN Lbs
Statistik669