- Menyatakan Terdakwa Silfani Agusliana Saputri Taufan als Fani Bin Ali Taufan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan transaksi atau rekening suatu bank secara berlanjut?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buku Rekening An. Nyoman Rugeg dengan No. Rekening 064401012954506.
- 8 (delapan) lembar laporan transaksi An. Nyoman Rugeg dengan nomor rekening 064401012954506.
- 1 (satu) buah Flashdisk merk Verbatim warna hitam yang berisikan foto-foto penarikan uang yang terdapat dalam mesin ATM KCP BRI Konawe yang dilakukan oleh saudari SILFANI AGUSLIANA SAPUTRI TAUFAN als FANI Binti ALI TAUFAN.
- 1 (satu) Rangkap foto copy Surat Keputusan yang telah dilegalisir dengar nomor : 243 ?XIII-KC/LYI/11/2018 tentang Pengangkatan/ Pertukaran Jabatan Pekerja BRI Kantor Cabang Kendari By Pass;
- 1 (satu) Rangkap foto copy penugasan pekerja kontrak yang telah dilegalisir dengan nomor: B.2057-XIII/KC/LYI/10/2017 atas nama SILFANI AGUSLIANA unit kerja BRI KCP Konawe;
- 1 (satu) rangkap laporan aktivitas mesin EDC tanggal 13 Desember 2018 dan tanggal 29 Maret 2018;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen pembukaan rekening an. Nyoman Rugeg.
- 3 (tiga) buah tas sebagai berikut:
- 1 (satu) tas berwarna coklat
- 1 (satu) tas berwarna merah maron
- 1 (satu) tas berwarna pink
- 5 (lima) pasang sepatu sebagai berikut:
- 2 (dua) sepatu hak tinggi berwarna hitam
- 1 (satu) sepatu teplek berwarna putih
- 2 (dua) sepatu teplek berwarna pink
- 20 (dua puluh) lembar baju sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar baju dress warna toska
- 1 (satu) lembar baju dress pink
- 1 (satu) lembar baju sifon warna merah
- 2 (dua) lembar baju sifon warna putih
- 2 (dua) lembar baju kaos warna hitam
- 1 (satu) lembar baju dress warna hitam
- 3 (tiga) lembar baju kaos warna pink
- 1 (satu) lembar baju kaos warna biru
- 1 (satu) lembar baju kemeja warna coklat
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna warna abu-abu
- 1 (satu) lembar baju kaos warna ungu
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hijau
- 1 (satu) lembar baju gardigan warna hijau
- 1 (satu) lembar baju batik warna biru
- 1 (satu) lembar baju sifon warna merah maron
- 1 (satu) lembar baju sifon warna hitam motif kembang
Putusan PN UNAAHA Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Unh |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2019/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Maksum Mulyohadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iin Fajrul Huda, Br Hakim Anggota Lely Salempang |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Ariani Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Nyoman Rugeg. Dikembalikan Kepada Bank Rakyat Indonesia Melalui Pimpinan Cabang BRI Kendari ByPass An. Saksi Jeremia Dhany Setiawan, S.Sp Tetap terlampir Dalam Berkas Perkara Dikembalikan kepada terdakwa Silfani Agusliana Saputri Taufan Als Fani Binti Ali Taufan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2019/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2019/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 75/Pid.Sus/2019/PN Unh
Statistik8913