- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN NOMOR 305/PID.SUS/2021/PN PBU., TANGGAL 25 JANUARI 2022 SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SYAH RONY ALIAS RONY BIN SUDARTO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK MEMILIKI, MENGUASAI, DAN MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN, SERTA DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DIBAYARKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 0,21 GRAM ATAU BERAT BERSIH 0,12 (NOL KOMA DUA BELAS) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG NOMOR GSM 081257989583;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK VIVO NOMOR GSM 081247181198;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL;
- 1 (SATU) BUAH SENDOK SABU DARI POTONGAN SEDOTAN;
- 1 (SATU) PAK PLASTIK KLIP UKURAN KECIL;
- 1 (SATU) BUAH TAS SLEMPANG WARNA HITAM;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Pbu., tanggal 25 Januari 2022 sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Syah Rony Alias Rony bin Sudarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak memiliki, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram atau berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung Nomor GSM 081257989583;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo Nomor GSM 081247181198;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah sendok sabu dari potongan sedotan;
- 1 (satu) pak plastik klip ukuran kecil;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 33/PID.SUS/2022/PT PLK |
|
Nomor | 33/PID.SUS/2022/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahyu Prasetyo Wibowo |
Hakim Anggota | Anne Rusiana, Brakhmad Jaini |
Panitera | Yuhana Sari Yasmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/PID.SUS/2022/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 33/PID.SUS/2022/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4607 K/Pid.Sus/2022
Banding : 33/PID.SUS/2022/PT PLK
Statistik548