- Menyatakan Terdakwa Syahari Yuddin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Samsung type A10 warna hitam, 1 (satu) buah sim card nomor 081265838706;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI Nomor Rekening: 1152981741 atas nama Eva Fitria Sirait;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga atas nama Surya Darma Sirait;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga atas nama Amiruddin,
- 1 (satu) bundel percakapan whatsapp;
- 1 (satu) lembar bukti transfer kerekening BNI dengan Nomor Rekening 1152981741 atas nama Eva Fitria Sirait;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 395/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 395/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua J.e. Sumanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane, Hakim Anggota Habli Robbi Taqiyya |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Ahmad Randhy Ayyasy Sirait; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 395/Pid.Sus/2021/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 395/Pid.Sus/2021/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 395/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik168120