- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NOMOR 154/PID.SUS/ 2022/PN TAR TANGGAL 15 NOVEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA BAYU ARIEF HARDIYANTO BIN IRAWAN TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.5.000.000.000,00 (LIMA MILIAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA BIRU DENGAN NOMOR IMEI 354915113010616/354916113010614 DAN NOMOR SIMCARD 082158115012
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BANK BCA DENGAN NOMOR REKENING 7805460873 ATAS NAMA BAYU ARIEF HARDIYANTO;
- 1 (SATU) BUAH KARTU ATM BCA WARNA GOLD DENGAN NOMOR 6019008518311633;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK VIVO WARNA UNGU DENGAN NO IMEI 861933046398434/861933046398426 DAN NO SIMCARD 081339614325;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA AGYA WARNA PUTIH DENGAN NOPOL KU 1723 GA;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA GOLD DENGAN NOMOR IMEI 352697101709886/ 352698101709884 DAN NOMOR SIM CARD 082213418195;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA HITAM BIRU DENGAN NOMOR SIMCARD 082148886910.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA PUTIH DENGAN NOMOR IMEI: 354668775582832/358183415582834 DAN NOMOR SIMCARD 082117387101;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE SAMSUNG FLIP WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI: 352060540049333/352121460049339 DAN NOMOR SIMCARD 081347149174;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE SAMSUNG WARNA BIRU DENGAN NOMOR IMEI: 354668775560689/358183415560681 DAN NOMOR SIMCARD 082250673916;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE IPHONE WARNA BIRU DENGAN NOMOR IMEI: 35808290549637/358082905415747 DAN NOMOR SIMCART 0895398837744;
- 1 (SATU) BUAH BUKU REKENING BANK BRI DENGAN NOMOR REKENING: 459801028993531 AN. SURYANI;
- 1 (SATU) BUAH PERAHU FIBER WARNA ABU-ABU HIJAU BERTULISKAN MONSTER;
- 8 (DELAPAN) BUNGKUS PLASTIK BENING YANG BERISI KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU YANG BERTULISKAN VERY GOOD DAN VERY GOOD BERLOGO "L", DENGAN BERAT 8.218.31 (DELAPAN RIBU DUA RATUS DELAPAN BELAS KOMA TIGA SATU);
- 4 (EMPAT) BUNGKUS PLASTIK KEMASAN TEH CINA WARNA HIJAU BERTULISKAN GUANYIN WANG
- 2 (DUA) BUAH, PLASTIK BENING BERTULISKAN VERY GOOD;
- 3 (TIGA) BUAH, PLASTIK BENING YANG DILILIT LAKBAN COKLAT;
- 1 (SATU) BUAH, PLASTIK BENING;
- 1 (SATU) BUAH, PLASTIK BERWARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH, PLASTIK WRAPPING BENING BERTULISKAN SECURITECH DAN DI TEMPEL KODE BAGASI JT 67-77-90 ATAS NAMA RONY IRAWAN;
- POTONGAN-POTONGAN KORAN;
- 1 (SATU) BUAH, KOTAK KARDUS KEMASAN LE MINERALE YANG DI LILIT LAKBAN COKLAT;
- 1 (SATU) BUAH, TAS RANSEL WARNA HITAM MERK DIESEL HOUSE;
- 2 (DUA) LEMBAR BOARDING PASS LION AIR ATAS NAMA RONY IRAWAN DENGAN NOMOR BAGASI JT 67-77-90;
- 1 (SATU) LEMBAR TIKET PESAWAT ATAS NAMA RONY IRAWAN;
- 1 (SATU) LEMBAR DOKUMEN, SURAT KETERANGAN SWAB ANTIGEN ATAS NAMA RONY IRAWAN;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE, HP ANDROID WARNA ABU-ABU MERK VIVO DENGAN NOMOR IMEI 862094059656835/ 862094059656827 DAN NOMOR SIM CARD 082149897162
- 1 (SATU) UNIT ANDPHONE NOKIA WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI 353124110308468/353124110358463 DENGAN NOMOR SIM CARD 081256767346.
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 4.191.000,- (EMPAT JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 154/Pid.Sus/ 2022/PN Tar tanggal 15 November 2022 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Bayu Arief Hardiyanto Bin Irawan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung warna Biru dengan nomor Imei 354915113010616/354916113010614 dan Nomor Simcard 082158115012
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 7805460873 atas nama BAYU ARIEF HARDIYANTO;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna gold dengan nomor 6019008518311633;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Ungu dengan No imei 861933046398434/861933046398426 dan No simcard 081339614325;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Agya Warna Putih dengan Nopol KU 1723 GA;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung warna Gold dengan Nomor Imei 352697101709886/ 352698101709884 dan nomor sim card 082213418195;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna Hitam Biru dengan Nomor Simcard 082148886910.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih dengan nomor imei: 354668775582832/358183415582834 dan nomor simcard 082117387101;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Flip warna hitam dengan nomor Imei: 352060540049333/352121460049339 dan nomor simcard 081347149174;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung warna biru dengan nomor Imei: 354668775560689/358183415560681 dan nomor simcard 082250673916;
- 1 (satu) buah Handphone Iphone warna biru dengan nomor Imei: 35808290549637/358082905415747 dan nomor simcart 0895398837744;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening: 459801028993531 An. Suryani;
- 1 (satu) buah perahu Fiber warna abu-abu hijau bertuliskan monster;
- 8 (delapan) bungkus plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang bertuliskan very good dan very good berlogo "L", dengan berat 8.218.31 (delapan ribu dua ratus delapan belas koma tiga satu);
- 4 (empat) bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau bertuliskan GUANYIN WANG
- 2 (dua) buah, plastik bening bertuliskan very good;
- 3 (tiga) buah, plastik bening yang dililit lakban coklat;
- 1 (satu) buah, plastik bening;
- 1 (satu) buah, plastik berwarna hitam;
- 1 (satu) buah, plastik wrapping bening bertuliskan securitech dan di tempel kode bagasi JT 67-77-90 atas nama Rony Irawan;
- Potongan-potongan koran;
- 1 (satu) buah, kotak kardus kemasan Le Minerale yang di lilit lakban coklat;
- 1 (satu) buah, tas ransel warna hitam merk diesel house;
- 2 (dua) lembar boarding pass lion air atas nama Rony Irawan dengan nomor bagasi JT 67-77-90;
- 1 (satu) lembar tiket pesawat atas nama Rony Irawan;
- 1 (satu) lembar Dokumen, surat keterangan swab antigen atas nama rony irawan;
- 1 (satu) unit Handphone, HP android warna abu-abu merk vivo dengan nomor imei 862094059656835/ 862094059656827 dan nomor sim card 082149897162
- 1 (satu) unit andphone nokia warna hitam dengan nomor imei 353124110308468/353124110358463 dengan nomor sim card 081256767346.
- Uang tunai sebesar Rp. 4.191.000,- (empat juta seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).
Putusan PT SAMARINDA Nomor 253/PID/2022/PT SMR |
|
Nomor | 253/PID/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Kusmunandar |
Hakim Anggota | H. Jahuri Effendi, Brmarolop Simamora |
Panitera | - Hotma Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA ATAS NAMA GOVAL BIN RUSDIANTO; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Goval Bin Rusdianto; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
44
8