- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KISARAN NOMOR 1482/PDT.G/2022/PA.KIS TANGGAL 30 NOVEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 JUMADILAWAL 1444 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENETAPKAN AHLI WARIS YANG MUSTAHAK DARI ALM. IBRAHIM BIN BAHAUDIN YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 7 JUNI 1965 ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- JAMILAH BINTI KADIR (ISTERI);
- SYARIFAH BINTI IBRAHIM (ANAK PEREMPUAN);
- ALANG MUSA BIN IBRAHIM (ANAK LAKI-LAKI);
- HUSIN BIN IBRAHIM (ANAK LAKI-LAKI);
- JANIAH BINTI IBRAHIM (ANAK PEREMPUAN);
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALM. ALANG MUSA BIN IBRAHIM YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 14 APRIL 2020 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- SUWARNI BINTI MUHADI (ISTERI);
- JAMILAH BINTI KADIR (IBU);
- SRI WAHYUNI BINTI ALANG MUSA (ANAK PEREMPUAN);
- ROMANSYAH BIN ALANG MUSA (ANAK LAKI-LAKI);
- FATMAWATI BINTI ALANG MUSA (ANAK PEREMPUAN);
- IRWANSYAH BIN ALANG MUSA (ANAK LAKI-LAKI);
- MENETAPKAN AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI YANG MUSTAHAK DARI ALMH. JAMILAH BINTI KADIR YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 25 MEI 2021 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- SYARIFAH BINTI IBRAHIM (ANAK PEREMPUAN);
- HUSIN BIN IBRAHIM (ANAK LAKI-LAKI);
- JANIAH BINTI IBRAHIM (ANAK PEREMPUAN);
- AHLI WARIS PENGGANTI:
- SRI WAHYUNI BINTI ALANG MUSA (ANAK PEREMPUAN);
- ROMANSYAH BIN ALANG MUSA (ANAK LAKI-LAKI);
- FATMAWATI BINTI ALANG MUSA (ANAK PEREMPUAN);
- IRWANSYAH BIN ALANG MUSA (ANAK LAKI-LAKI);
- MENETAPKAN HARTA-HARTA BERIKUT ADALAH SEBAGAI HARTA BERSAMA ALM. IBRAHIM BIN BAHAUDIN DAN ALMH. JAMILAH BINTI KADIR, YAITU:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN ALM. JAMILAH : 111,5 M
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN NUR ALI : 88 M
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN PROTOKOL : 49 M
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN EDI SYAHPUTRA : 61 M
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN SADIKIN : 59 M
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN ALMARHUM ISMADI : 58,5M
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN SAENAN : 72 M
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN DONO : 73 M
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JAMILAH : 32 M
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN SUNGAI : 34 M
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN ULIL AMBRI : 350 M
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN AMER : 358 M
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN BANDAR : 84,5 M
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JAMILAH : 44/57,4 M
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN ABDAH, RASID : 92,5/ 25 M
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JAHARUDDIN : 132 M
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN WAGIO : 65,5 M
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN HALIMAH : 72 M
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN KUAT : 59 M
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN SADIKIN : 68,7 M
- SEBELAH UTARA DENGAN JARAK ANTAR SUDUT : 108 M
- SEBELAH SELATAN DENGAN JARAK ANTAR SUDUT : 108 M
- SEBELAH BARAT DENGAN JARAK ANTAR SUDUT : 46 M
- SEBELAH TIMUR DENGAN JARAK ANTAR SUDUT : 46 M
- SEBIDANG TANAH PERTANIAN KELAPA TERLETAK DI DUSUN V DESA SILO LAMA, KECAMATAN SILAU LAUT KABUPATEN ASAHAN, SELUAS 1.768 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA DENGAN JARAK ANTAR SUDUT : 34 M
- SEBELAH SELATAN DENGAN JARAK ANTAR SUDUT : 34 M
- SEBELAH BARAT DENGAN JARAK ANTAR SUDUT : 52 M
- SEBELAH TIMUR DENGAN JARAK ANTAR SUDUT : 52 M
- MENETAPKAN (SETENGAH) DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 5 DI ATAS SEBAGAI HARTA WARISAN ALM. IBRAHIM BIN BAHAUDIN;
- MENETAPKAN 14/48 DARI (SETENGAH) HARTA WARISAN DI ATAS, SAMA DENGAN 14/96 BAGIAN ADALAH HARTA WARISAN ALM. ALANG MUSA BIN IBRAHIM;
- MENETAPKAN 36/288 + 14/288 = 50/288 DARI (SETENGAH) HARTA WARISAN ALM. IBRAHIM BIN BAHAUDIN DITAMBAH (SETENGAH) BAGIAN ALM. JAMILAH BINTI KADIR DARI HARTA BERSAMA, JUMLAH: (50/288 X 1/2) + 1/2 = 25/288 + 144/288 = 169/288 ADALAH HARTA WARISAN ALMH. JAMILAH BINTI KADIR;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALM. IBRAHIM BIN BAHAUDIN, ALM. ALANG MUSA BIN IBRAHIM DAN ALMH. JAMILAH BINTI KADIR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- HUSIN BIN IBRAHIM MENDAPAT (14/48 X 1/2 = 14/96) + (12/30 X 169/288 = 2028/8640) = 13152/34560;
- SYARIFAH BINTI IBRAHIM MENDAPAT (7/48 X 1/2 = 7/96) + (6/30 X 169/288 = 1014/8640) = 6576/34560;
- JANIAH BINTI IBRAHIM MENDAPAT (7/48 X 1/2 = 7/96) + (6/30 X 169/288 = 1014/8640) = 6576/34560;
- SUWARNI BINTI MUHADI MENDAPAT 1/8 X 14/48 X 1/2 = 630/34560;
- ROMANSYAH BIN ALANG MUSA MENDAPAT (34/144 X 14/48 X = 238/6912 = 119/3456) + (2/30 X 169/288 = 338/8640) = 2542/34560;
- IRWANSYAH BIN ALANG MUSA MENDAPAT (34/144 X 14/48 X = 238/6912 = 119/3456) + (2/30 X 169/288 = 338/8640) = 2542/34560;
- SRI WAHYUNI BINTI ALANG MUSA MENDAPAT (17/144 X 14/48 X 1/2 = 119/6912 = 59,5/3456) + (1/30 X 169/288 = 169/8640) = 1271/34560;
- FATMAWATI BINTI ALANG MUSA MENDAPAT (17/144 X 14/48 X 1/2 = 119/6912 = 59,5/3456) + (1/30 X 169/288 = 169/8640) = 1271/34560;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA-HARTA TERSEBUT DI ATAS SESUAI DENGAN PORSINYA MASING-MASING DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBAGIAN SECARA NATURA, MAKA HARTA-HARTA TERSEBUT DIJUAL/ DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI SESUAI PORSI MASING-MASING AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 9 DI ATAS;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI ALMH. JAMILAH BINTI KADIR YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 25 MEI 2021 ADALAH :
- SYARIFAH BINTI IBRAHIM (ANAK PEREMPUAN);
- HUSIN BIN IBRAHIM (ANAK LAKI-LAKI);
- JANIAH BINTI IBRAHIM (ANAK PEREMPUAN);
- AHLI WARIS PENGGANTI:
- SRI WAHYUNI BINTI ALANG MUSA (ANAK PEREMPUAN);
- ROMANSYAH BIN ALANG MUSA (ANAK LAKI-LAKI);
- FATMAWATI BINTI ALANG MUSA (ANAK PEREMPUAN);
- IRWANSYAH BIN ALANG MUSA (ANAK LAKI-LAKI);
- MENETAPKAN HARTA WARISAN ALMH. JAMILAH BINTI KADIR ADALAH BERUPA: 1 (SATU) BIDANG TANAH YANG DI ATASNYA DITUMBUHI TANAMAN KELAPA SAWIT YANG TERLETAK DI DUSUN I DESA SILO BENTO, KECAMATAN SILAU LAUT, KABUPATEN ASAHAN DENGAN LUAS 8.440 M2, DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN BONDAR/PARIT : 64,5 M
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN AGUS : 58,5 M
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN PONIRIN/BANI : 152,5 M
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN AMANSYAH/MARJAN/HENDRA:122 M
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI ALMH. JAMILAH BINTI KADIR SEBAGAI BERIKUT :
- HUSIN BIN IBRAHIM (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/5 = 12/30 BAGIAN;
- SYARIFAH BINTI IBRAHIM (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 1/5 = 6/30 BAGIAN;
- JANIAH BINTI IBRAHIM (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 1/5 = 6/30 BAGIAN;
- ROMANSYAH BIN ALANG MUSA (ANAK LAKI-LAKI, AHLI WARIS PENGGANTI), MENDAPAT 2/6 X 1/5 = 2/30 BAGIAN;
- IRWANSYAH BIN ALANG MUSA (ANAK LAKI-LAKI, AHLI WARIS PENGGANTI), MENDAPAT 2/6 X 1/5 = 2/30 BAGIAN;
- SRI WAHYUNI BINTI ALANG MUSA (ANAK PEREMPUAN, AHLI WARIS PENGGANTI), MENDAPAT 1/6 X 1/5 = 1/30 BAGIAN;
- FATMAWATI BINTI ALANG MUSA (ANAK PEREMPUAN, AHLI WARIS PENGGANTI), MENDAPAT 1/6 X 1/5 = 1/30 BAGIAN;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT REKONPENSI DAN PARA TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAGI HARTA WARISAN ALMH. JAMILAH BINTI KADIR TERSEBUT DI ATAS SESUAI DENGAN PORSINYA MASING-MASING DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBAGIAN SECARA NATURA, MAKA HARTA TERSEBUT DIJUAL/ DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI SESUAI PORSI MASING-MASING AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 4 DI ATAS;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELAINNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SECARA BERSAMA-SAMA SEJUMLAH RP12.050.000,00 (DUA BELAS JUTA LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 1482/Pdt.G/2022/PA.Kis tanggal 30 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Jumadilawal 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan ahli waris yang mustahak dari Alm. Ibrahim bin Bahaudin yang meninggal dunia pada tanggal 7 Juni 1965 adalah sebagai berikut :
- Jamilah binti Kadir (isteri);
- Syarifah binti Ibrahim (anak perempuan);
- Alang Musa bin Ibrahim (anak laki-laki);
- Husin bin Ibrahim (anak laki-laki);
- Janiah binti Ibrahim (anak perempuan);
- Menetapkan ahli waris dari Alm. Alang Musa bin Ibrahim yang meninggal dunia pada tanggal 14 April 2020 adalah sebagai berikut:
- Suwarni binti Muhadi (isteri);
- Jamilah binti Kadir (ibu);
- Sri Wahyuni binti Alang Musa (anak perempuan);
- Romansyah bin Alang Musa (anak laki-laki);
- Fatmawati binti Alang Musa (anak perempuan);
- Irwansyah bin Alang Musa (anak laki-laki);
- Menetapkan ahli waris dan ahli waris pengganti yang mustahak dari Almh. Jamilah binti Kadir yang meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 2021 adalah sebagai berikut:
- Syarifah binti Ibrahim (anak perempuan);
- Husin bin Ibrahim (anak laki-laki);
- Janiah binti Ibrahim (anak perempuan);
- Ahli waris pengganti:
- Sri Wahyuni binti Alang Musa (anak perempuan);
- Romansyah bin Alang Musa (anak laki-laki);
- Fatmawati binti Alang Musa (anak perempuan);
- Irwansyah bin Alang Musa (anak laki-laki);
- Menetapkan harta-harta berikut adalah sebagai harta bersama Alm. Ibrahim bin Bahaudin dan Almh. Jamilah binti Kadir, yaitu:
- Sebelah Utara berbatas dengan Alm. Jamilah : 111,5 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Nur Ali : 88 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Protokol : 49 M
- Sebelah Timur berbatas dengan Edi Syahputra : 61 M
- Sebelah Utara berbatas dengan Sadikin : 59 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Almarhum Ismadi : 58,5M
- Sebelah Barat berbatas dengan Saenan : 72 M
- Sebelah Timur berbatas dengan Dono : 73 M
- Sebelah Utara berbatas dengan Jamilah : 32 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai : 34 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Ulil Ambri : 350 M
- Sebelah Timur berbatas dengan Amer : 358 M
- Sebelah Utara berbatas dengan bandar : 84,5 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jamilah : 44/57,4 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Abdah, Rasid : 92,5/ 25 M
- Sebelah Timur berbatas dengan Jaharuddin : 132 M
- Sebelah Utara berbatas dengan Wagio : 65,5 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Halimah : 72 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Kuat : 59 M
- Sebelah Timur berbatas dengan Sadikin : 68,7 M
- Sebelah Utara dengan jarak antar sudut : 108 M
- Sebelah Selatan dengan jarak antar sudut : 108 M
- Sebelah Barat dengan jarak antar sudut : 46 M
- Sebelah Timur dengan jarak antar sudut : 46 M
- Sebidang tanah pertanian kelapa terletak di Dusun V Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, seluas 1.768 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan jarak antar sudut : 34 M
- Sebelah Selatan dengan jarak antar sudut : 34 M
- Sebelah Barat dengan jarak antar sudut : 52 M
- Sebelah Timur dengan jarak antar sudut : 52 M
- Menetapkan (setengah) dari harta bersama sebagaimana amar angka 5 di atas sebagai harta warisan Alm. Ibrahim bin Bahaudin;
- Menetapkan 14/48 dari (setengah) harta warisan di atas, sama dengan 14/96 bagian adalah harta warisan Alm. Alang Musa bin Ibrahim;
- Menetapkan 36/288 + 14/288 = 50/288 dari (setengah) harta warisan Alm. Ibrahim bin Bahaudin ditambah (setengah) bagian Alm. Jamilah binti Kadir dari harta bersama, jumlah: (50/288 X 1/2) + 1/2 = 25/288 + 144/288 = 169/288 adalah harta warisan Almh. Jamilah binti Kadir;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Alm. Ibrahim bin Bahaudin, Alm. Alang Musa bin Ibrahim dan Almh. Jamilah binti Kadir selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Husin bin Ibrahim mendapat (14/48 X 1/2 = 14/96) + (12/30 X 169/288 = 2028/8640) = 13152/34560;
- Syarifah binti Ibrahim mendapat (7/48 X 1/2 = 7/96) + (6/30 X 169/288 = 1014/8640) = 6576/34560;
- Janiah binti Ibrahim mendapat (7/48 X 1/2 = 7/96) + (6/30 X 169/288 = 1014/8640) = 6576/34560;
- Suwarni binti Muhadi mendapat 1/8 X 14/48 X 1/2 = 630/34560;
- Romansyah bin Alang Musa mendapat (34/144 X 14/48 X = 238/6912 = 119/3456) + (2/30 X 169/288 = 338/8640) = 2542/34560;
- Irwansyah bin Alang Musa mendapat (34/144 X 14/48 X = 238/6912 = 119/3456) + (2/30 X 169/288 = 338/8640) = 2542/34560;
- Sri Wahyuni binti Alang Musa mendapat (17/144 X 14/48 X 1/2 = 119/6912 = 59,5/3456) + (1/30 X 169/288 = 169/8640) = 1271/34560;
- Fatmawati binti Alang Musa mendapat (17/144 X 14/48 X 1/2 = 119/6912 = 59,5/3456) + (1/30 X 169/288 = 169/8640) = 1271/34560;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membagi harta-harta tersebut di atas sesuai dengan porsinya masing-masing dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka harta-harta tersebut dijual/ dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai porsi masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti tersebut pada amar angka 9 di atas;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris dan ahli waris pengganti Almh. Jamilah binti Kadir yang meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 2021 adalah :
- Syarifah binti Ibrahim (anak perempuan);
- Husin bin Ibrahim (anak laki-laki);
- Janiah binti Ibrahim (anak perempuan);
- Ahli waris pengganti:
- Sri Wahyuni binti Alang Musa (anak perempuan);
- Romansyah bin Alang Musa (anak laki-laki);
- Fatmawati binti Alang Musa (anak perempuan);
- Irwansyah bin Alang Musa (anak laki-laki);
- Menetapkan harta warisan almh. Jamilah binti Kadir adalah berupa: 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya ditumbuhi tanaman kelapa sawit yang terletak di Dusun I Desa Silo Bento, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan dengan luas 8.440 M2, dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Bondar/parit : 64,5 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Agus : 58,5 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Ponirin/Bani : 152,5 M
- Sebelah Timur berbatas dengan Amansyah/Marjan/Hendra:122 M
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti Almh. Jamilah binti Kadir sebagai berikut :
- Husin bin Ibrahim (anak laki-laki) mendapat 2/5 = 12/30 bagian;
- Syarifah binti Ibrahim (anak perempuan) mendapat 1/5 = 6/30 bagian;
- Janiah binti Ibrahim (anak perempuan) mendapat 1/5 = 6/30 bagian;
- Romansyah bin Alang Musa (anak laki-laki, ahli waris pengganti), mendapat 2/6 X 1/5 = 2/30 bagian;
- Irwansyah bin Alang Musa (anak laki-laki, ahli waris pengganti), mendapat 2/6 X 1/5 = 2/30 bagian;
- Sri Wahyuni binti Alang Musa (anak perempuan, ahli waris pengganti), mendapat 1/6 X 1/5 = 1/30 bagian;
- Fatmawati binti Alang Musa (anak perempuan, ahli waris pengganti), mendapat 1/6 X 1/5 = 1/30 bagian;
- Menghukum para Penggugat Rekonpensi dan para Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta warisan Almh. Jamilah binti Kadir tersebut di atas sesuai dengan porsinya masing-masing dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka harta tersebut dijual/ dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai porsi masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti tersebut pada amar angka 4 di atas;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selainnya;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat membayar biaya perkara ini secara bersama-sama sejumlah Rp12.050.000,00 (dua belas juta lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MEDAN Nomor 1/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Taufik |
Hakim Anggota | Zulkifli Siregar, Brh. Alimuddin |
Panitera | Dra. Zuhaira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA A. 1 (SATU) BIDANG TANAH TAPAK PERUMAHAN YANG TERLETAK DI DUSUN I DESA SILO BENTO, KECAMATAN SILAU LAUT, KABUPATEN ASAHAN, LUAS 5.486 METER PERSEGI, DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT: B. 1 (SATU) BIDANG TANAH PERTANIAN DI ATASNYA TANAMAN KELAPA, TERLETAK DI DUSUN I DESA SILO BONTO KECAMATAN SILAU LAUT KABUPATEN ASAHAN, SELUAS 4232,9 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: C. 1 (SATU) BIDANG TANAH PERTANIAN YANG TUMBUH DI ATASNYA TANAMAN KELAPA, TERLETAK DI DUSUN I DESA SILO BONTO KECAMATAN SILAU LAUT KABUPATEN SELUAS 11.563 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: D. 1 (SATU) BIDANG TANAH PERTANIAN YANG TUMBUH DI ATASNYA TANAMAN KELAPA, TERLETAK DI DUSUN I DESA SILO BONTO KECAMATAN SILAU LAUT KABUPATEN ASAHAN, SELUAS 6.640 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : E. 1 (SATU) BIDANG TANAH PERTANIAN DI ATASNYA TANAMAN KELAPA, TERLETAK DI DUSUN I DESA SILO BONTO KECAMATAN SILAU LAUT KABUPATEN ASAHAN, SELUAS 4.389,6 M2, DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT : F. 1 (SATU) BIDANG TANAH PERTANIAN YANG TUMBUH DI ATASNYA TANAMAN KELAPA, TERLETAK DI DUSUN V DESA SILO LAMA KECAMATAN SILAU LAUT KABUPATEN ASAHAN, SELUAS 4968 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara a. 1 (satu) bidang tanah Tapak Perumahan yang terletak di Dusun I Desa Silo Bento, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, luas 5.486 Meter persegi, dengan batas batas sebagai berikut: b. 1 (satu) bidang tanah pertanian di atasnya tanaman kelapa, terletak di Dusun I Desa Silo Bonto Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, seluas 4232,9 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: c. 1 (satu) bidang tanah pertanian yang tumbuh di atasnya tanaman kelapa, terletak di Dusun I Desa Silo Bonto Kecamatan Silau Laut Kabupaten seluas 11.563 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: d. 1 (satu) bidang tanah pertanian yang tumbuh di atasnya tanaman kelapa, terletak di Dusun I Desa Silo Bonto Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, seluas 6.640 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : e. 1 (satu) bidang tanah pertanian di atasnya tanaman kelapa, terletak di Dusun I Desa Silo Bonto Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, seluas 4.389,6 M2, dengan batas batas sebagai berikut : f. 1 (satu) bidang tanah pertanian yang tumbuh di atasnya tanaman kelapa, terletak di Dusun V Desa Silo Lama Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, seluas 4968 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi Dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada