- Menyatakan Terdakwa TIMOTIUS NGACAM Als T. NGACAM Als PAK EMI Anak (Alm) JARIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa TIMOTIUS NGACAM Als T. NGACAM Als PAK EMI Anak (Alm) JARIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TIMOTIUS NGACAM Als T. NGACAM Als PAK EMI Anak (Alm) JARIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp. 597.943.411,81 (Lima ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu empat ratus sebelas rupiah, delapan puluh satu sen), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang Bukti yang telah disita dari SUMIJO berupa :
- 1 (Satu) berkas Asli Keputusan Camat Kuala Behe Nomor 06 Tahun 2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) berkas Asli Keputusan Camat Kuala Behe Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020
- 1 (satu) lembar Asli surat nomor: 138/699/K.KB/2020, tgl 22 September 2020 perihal penyelesaian pengerjaan fisik dan SPJ T.A 2020 untuk Seluruh Kades Se- Kecamatan Kuala Behe;
- 1 (satu) lembar Asli surat nomor: 138/699/K.KB/2020, tgl 22 September 2020 perihal penyelesaian pengerjaan fisik dan SPJ T.A 2020 untuk Kades Kuala Behe;
- 1 (satu) lembar Asli surat nomor: 138/584-B/K-KB/2020, tgl 13 November 2020 perihal penyelesaian pengerjaan fisik dan SPJ T.A 2020 untuk Kades Kuala Behe;
- 1 (satu) lembar Asli surat nomor: 138/732/K-KB/2020, tgl 3 Desember 2020 perihal segera menyelesaikan pekerjaan fisik, SPJ dan RKPDes Perubahan dan RKPDes Tahun 2021 untuk Kepala Dese Se- Kecamatan Kuala Behe;
- 1 (satu) lembar Asli surat nomor: 138/039/K-KB/2020, tgl 20 Januari 2021 perihal segera menyelesaikan SPJ Tahap III dan Penyaluran BLT-DD Tahap 7,8,9 T.A 2020 untuk Para Kepala Dese Se- Kecamatan Kuala Behe;
- Barang Bukti yang telah disita dari Terdakwa TIMOTIUS NGACAM Als PAK EMI Anak (Alm) JARIN atas :
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir Keputusan Bupati Landak Nomor : 141/415/HK-2016, tanggal 22 Agustus 2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak;
- 1 (Satu) Asli Keputusan Kepala Desa Nomor : 140/ 9/ PEM- DES 2018, tanggal 4 April 2018 tentang Pemberhentian Perangkat Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa di Wilayah Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak;
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir Rekening Koran Desa Kuala Behe Tahun 2019;
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir Rekening Koran Desa Kuala Behe Tahun 2020;
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir LPJ Desa Kuala Behe Tahap II T.A 2019;
- 1 (Satu) berkas Asli LPJ Desa Kuala Behe Tahap III T.A 2019;
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir LPJ Desa Kuala Behe Tahap I T.A 2020;
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir LPJ Desa Kuala Behe Tahap II T.A 2020;
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir RAB/SPP ? APBDesa Kuala Behe Tahap III T.A 2020
- Barang Bukti yang telah disita dari Saksi MANDAN Atas :
- Fotocopy legalisir Keputusan Bupati Landak Nomor : 141/215.L/HK-2014 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa di Wilayah Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak
- Fotocopy legalisir Berita Acara Perubahan Anggaran Belanja Desa Kuala Behe T.A 2020 tanggal 17 November 2020;
- Fotocopy legalisir surat nomor : 140/33/BPD/D-KB/2020 tanggal 21 Desember 2020 Perihal Penyampaian Laporan Pembangunan Dana Fisik Tahun 2019, Desa Kuala Behe
- Barang Bukti yang telah disita dari sdr. MARDIMO, S.E., M.E. Atas :
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir RAB/SPP ? APBDesa Kuala Behe Tahap I T.A 2019;
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir RAB/SPP ? APBDesa Kuala Behe Tahap II T.A 2019;
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir RAB/SPP ? APBDesa Kuala Behe Tahap III T.A 2019;
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir RAB/SPP ? APBDesa Kuala Behe Tahap I T.A 2020;
- 1 (Satu) berkas Asli RAB/SPP ? APBDesa Kuala Behe Tahap II T.A 2020;
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir LPJ Desa Kuala Behe Tahap I T.A 2019;
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir LPJ Desa Kuala Behe Tahap III T.A 2020;
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir RPJMDes Desa Kuala Behe T.A 2017 - T.A 2022
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir RKPDes Desa Kuala Behe T.A 2019;
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir RKPDes Desa Kuala Behe T.A 2020;
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir Peraturan Bupati Landak Nomor 14 Tahun 2019 tentang Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Kepada Desa di Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir Keputusan Bupati Landak Nomor : 412.5/81.2/HK-2019 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Paajak dan retribusi Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir Peraturan Bupati Landak Nomor 53 Tahun 2019 tentang tata Cara Pengalokasian dan Besaran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa di Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020;
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir Peraturan Bupati Landak Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa di Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020;
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir Peratuan Bupati Landak Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir Keputusan Bupati Landak Nomor : 412.5/81.3/HK-2019 tentang Penetapan Besaran Rincian dana Desa Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir Peraturan Bupati Landak Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020.
- Barang Bukti yang telah disita dari Saksi HERRY STEFANUS MAUKAR, S.E Atas :
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan T. NGACAM jabatan Kepala Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2021 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan TIMOTIUS NGACAM jabatan Kepala Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2021 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan TIMOTIUS NGACAM jabatan Kepala Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2021 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak
- Barang Bukti yang telah disita dari Saksi BERIANTO Atas:
- 1 (satu) buah Laptop merk Acer warna hitam model/Type: Z476-31TB;
- Barang Bukti yang telah disita dari Terdakwa TIMOTIUS NGACAM Als PAK EMI Anak (Alm) JARIN Atas:
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z KB 4014 LU tahun pembuatan 2018 nomor rangka: MH3UE1120JJ201600 nomor mesin: E3R5E0212608 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) nomor: 05896188.B atas nama pemilik T. NGACAM.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Efendy Hutapea |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan Kepada Sdr. SUMIJO. Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara Tetap terlampir dalam Berkas Perkara Tetap terlampir dalam Berkas Perkara Tetap terlampir dalam Berkas Perkara Dikembalikan kepada Saksi BERIANTO Dirampas untuk Negara 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
138
49