- Menyatakan Terdakwa PATRISIA TOTOPANDEY tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp199.699.106,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus enam rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagai mana yang dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apa bila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) lembar perjanjian kredit Nomor 05/SPP/UPK/KKA/II/13, tanggal 13 Februari 2013;
- 1 (satu) lembar kartu kredit SPP kelompok "Ojek Bersatu" (TADUNA);
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran kelompok "Ojek Bersatu" Desa Taduna tanggal 20 Maret 2013;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran kelompok "Ojek Bersatu" Desa Taduna tanggal 19 April 2013;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran kelompok "Ojek Bersatu" Desa Taduna tanggal 27 Mei 2013;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran kelompok "Ojek Bersatu" Desa Taduna tanggal 7 Juli 2013;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran kelompok "Ojek Bersatu" Desa Taduna tanggal 31 Juli 2013;
- 1 (satu) penyetoran Bersatu" tanggal 14 September 2013;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran kelompok "Ojek Bersatu" Desa Taduna tanggal 19 Oktober 2013;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran kelompok "Ojek Bersatu" Desa Taduna tanggal 28 Oktober 2013;
- 1 (satu) buah buku album besar warna hijau bertuliskan kelompok SPP Suka Maju Desa Bulude yang berisi 7 (tuju) lembar kwitansi setoran kredit kepada bendahara UPK Kecamatan kabaruan;
- 1 (satu) buah buku album warna hijau catatan setoran kelompok KRT V Itaantino yang di dalamnya ada 7 kwitansi penyetoran dana SPP ke bendahara UPK Kec. Kabaruan tahun 2014;
- 1 (satu) lembar kartu kredit SPP kelompok perguliran TA. dengan nama kelompok WKRI St. Maria ll-Taduna;
- 6 (enam) lembar kwitansi masing-masing tanggal 29 Juni 2013 sebesar Rp1.932.000,00 tanggal 06 Agustus 2013 sebesar Rp1.981.000,00 tanggal 08 September 2013 sebesar Rp1.470.000,00 tanggal 16 April sebesar Rp2.439.000,00 tanggal 30 Mei 2013 sebesar Rp2.391.000,00 tanggal 22 Oktober 2013 sebesar Rp2.372.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran kelompok Bogenvil Desa Bulude Selatan tanggal 18 Maret 2013;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran kelompok Bogenvil Desa Bulude Selatan tanggal 22 April 2013;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran kelompok Bogenvil Desa Bulude Selatan tanggal 23 Mei 2013;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran kelompok Bogenvil Desa Bulude Selatan tanggal 25 Juni 2013;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran kelompok Bogenvil Desa Bulude Selatan tanggal 25 Juli 2013;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran kelompok Bogenvil Desa Bulude tanggal 27 Agustus 2013;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran kelompok Bogenvil Desa Bulude Selatan tanggal 11 Oktober 2013;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran kelompok Bogenvil Desa Bulude Selatan tanggal 20 November 2013;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran kelompok Bogenvil Desa Bulude Selatan tanggal 23 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran kelompok Bogenvil Desa Bulude Selatan tanggal tanggal 10 Februari 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran kelompok Bogenvil Desa Bulude Selatan tanggal tanggal Bogenvil Desa Bulude Selatan tanggal 03 Maret 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi 0065 tanggal 28 Maret 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi 0083 tanggal 12 April 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 07 Mei 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi 0113 tanggal 16 Juni 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi 0132 tanggal 10 Juli 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi 0180 tanggal 19 September 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi 0179 tanggal 19 September 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi 0218 tanggal 29 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi 0217 tanggal 29 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 01 Desember 2014;
- 3 (tiga) lembar kertas dobel folio yang ditempelkan 15 lembar kwitansi penyetoran kelompok SPP Cinta Karya Desa Pantuge tahun 2013 s/d 2014 dengan rincian sbb tanggal 14 Maret 2013 sebesar Rp4.237.000,00 tanggal 15 April 2013 sebesar Rp4.169.000,00 tanggal 15 Mei 2013 sebesar Rp4.100.000,00 tanggal 24 Juli 2013 sebesar Rp4.032.000,00 tanggal 23 Agustus 2013 sebesar Rp3.964.000,00 tanggal 24 Agustus 2013 sebesar Rp3.040.000,00 tanggal 23 September 2013 sebesar Rp2.500.000,00 tanggal 30 Oktober 2013 sebesar Rp5.361 000,00 tanggal 30 November 2013 sebesar Rp2.670.000,00 tanggal 15 januari 2014 sebesar Rp5 222.000,00 tanggal 31 Januari 2014 sebesar Rp3.554.000,00 tanggal 14 Maret 2014 sebesar Rp500.000,00 tanggal 15 Maret 2014 sebesar Rp500.000,00 tanggal 2 Juni 2014 sebesar Rp1.720.000,00 tanggal 13 Juni 2014 sebesar Rp. 1.000.000;
- 2 (dua) lembar kertas dobel folio yang ditempelkan 12 lembar kwitansi penyetoran kelompok SPP Suka Maju Desa Pantuge tahun 2013 dengan rincian sbb tanggal 13 Februari 2013 sebesar Rp3.927.000,00 tanggal 15 April 2013 sebesar Rp3.864.000,00 tanggal 14 Juni 2013 sebesar Rp 3.737.000,00 tanggal 15 Juli 2013 sebesar Rp3.674.000,00 tanggal 14 Agustus 2013 sebesar Rp3.610.000,00 tanggal 15 Oktober 2013 sebesar Rp3.547.000,00 tanggal 15 Oktober 2013 sebesar Rp3.484.000,00 tanggal 16 November 2013 sebesar Rp3.420.000,00 tanggal 13 Desember 2013 sebesar Rp3.357.000,00 tanggal 14 januari 2014 sebesar Rp3.294.000,00 tanggal 13 Februari 2014 sebesar Rp3.230.000;
- 4 (empat) lembar kertas dobel folio yang ditempelkan 7 lembar kwitansi penyetoran kelompok SPP Mekar Sari 1 Desa Pantuge tahun 2014 dengan rincian sbb tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp4.392.000,00 tanggal 1 April 2014 sebesar Rp4.321.000,00 tanggal 1 Mei 2014 sebesar Rp4.250.000,00 tanggal 1 Juli 2014 sebesar Rp4.109.000,00 tanggal 1 Agustus 2014 sebesar Rp4.038.000,00 tanggal 1 September 2014 sebesar Rp3.967.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu kredit SPP kelompok Mekar Sari 1 Pantuge Warna kuning;
- 1 (satu) buah buku album ukuran sedang warna kuning bergaris kotak-kotak warna merah berisi 8 (delapan) lembar kwitansi setoran dana SPP PNPM kelompok SPP Kuntum Mekar Pantuge ke bendahara UPK Kec, Kabaruan dengan nomor kwitansi masing-masing 0044, 0078, 0095, 0121 0137,0168,0185,0214;
- 1 (satu) lembar kartu kredit SPP warna kuning dengan nama kelompok peminjam: Kuntum Mekar dengan ketua Erna Befferrsz;
- 1 (satu) lembar buku kartu kredit SPP kelompok Kamboja Kabaruan Timur;
- 1 (satu) lembar kartu kredit SPP kelompok "Nusa Indah" Kabaruan Timur;
- 1 (satu) buah buku penyetoran / buku kepada bendahara UPK+bukti penyetoran;
- 1 (satu) lembar Kartu kredit SPP kelompok "Mawar " kabaruan Timur;
- 1 (satu) buah buku Kas Harian Kelompok "Melati II" Desa Taduna yang berisi setoran dari anggota kelompok dan Kwitansi penyetoran kepada UPK PNPM-MP Kec. Kabaruan;
- Buku Kredit SPP kelompok Melati II Taduna;
- 1 (satu) buah buku kas harian kelompok Anggrek Kabaruan Timur yang berisi setoran dari anggota kelompok dan kwitansi penyetoran kepada UPK PNPM-MP Kabaruan;
- 1 (satu) lembar Kartu kredit kelompok Anggrek Kabaruan Timur;
- 1 (satu) buah buku kas harian kelompok Melati warna kuning yang berisi setoran dari anggota kelompok dan kwitansi penyetoran kepada UPK PNPM-MP Kec. Kabaruan;
- 1 (satu) exemplar buku album "KLP SPP Bersatu Kordakel" yang berisi slip setoran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MP tahun 2011 s/d 2014;
- 1 (satu) lembar kartu kredit kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MP "Bersatu" Desa Kordakel kelompok perguliran TA. 2013;
- 1 (satu) exemplar buku album "Realisasi Pengembalian Kredit (Dari Anggota Kelompok) yang berisi Slip setoran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MP "Suka Maju" sejak bulan Maret 2014 s/d bulan Desember 2015;
- 1 (satu) lembar kartu kredit kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MP "Suka Maju" Desa Bulude Selatan Kelompok Perguliran TA.2014;
- 1 (satu) exemplar daftar setoran kelompok SPP " Mawar" Kordakel tahun 2012;
- 1 (satu) exemplar buku tulis bergambar yang berisi slip setoran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MP "Kasih Bersama" bulan Agustus 2012 s/d februari 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran SPP Perguliran Kelompok "WKRI St. MARIA 1" tanggal 13 Maret 2013 sebesar Rp3.637.000,00 (tiga juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran SPP Perguliran Kelompok "WKRI St. MARIA 1" tanggal 15 April 2013 sebesar Rp2.724.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran SPP Perguliran Kelompok "WKRI St. MARIA 1" tanggal 15 Mei 2013 sebesar Rp3.084.000,00 (tiga juta delapan puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran SPP Perguliran Kelompok "WKRI St. MARIA 1' tanggal 24 Juli 2013 sebesar Rp3.678.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran SPP Perguliran Kelompok "WKRI St. MARIA 1' tanggal 24 Juli 2013 sebesar Rp. 2.131.000,00 (dua juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran SPP Perguliran Kelompok "WKRI St. MARIA 1* tanggal 05 September 2013 sebesar Rp1.780.000,00 (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran SPP Perguliran Kelompok "WKRI St. MARIA 1" tanggal 05 November 2013 sebesar Rp2.328.000,00 (dua juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) exemplar Buku Album 'Lion bertuliskan "BERSEHATl MANGARAN" Buku Kwitansi pembayaran yang berisi slip setoran dana simpan pinjam perempuan (SPP) PNPM-MP "BERSEHATl" bulan April 2014, Mei 2014, Agustus 2014, September 2014, Oktober 2014 dan November 2014;
- 1 (satu) lembar Kartu Kredit 2 SPP Kelompok OJEK BERSATU (DESA MANGARAN);
- 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok KRT II MARANATHA (DESA MANGARAN);
- 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok WK SANTA MARIA I (DESA MANGARAN);
- 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok BERSEHATl (DESA MANGARAN);
- 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok SUKA MAJU (DESA BULUDE SELATAN);
- 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok KAMBOJA (DESA BULUDE SELATAN);
- 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok ANGREK (DESA BULUDE SELATAN);
- 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok MEKAR (DESA RARANGE);
- 1(satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok MAJU BERSAMA (DESA RARANGE);
- 1 (satu) bua buku album kecil Kelompok MAJU BERSAMA (DESA RARANGE) yang berisi kwitansi penyetoran kelompok;
- 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok MAWAR (DESA RARANGE);
- 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok SUKA MAJU (DESA PANTUGE);
- 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok PALEM (DESA PANTUGE);
- 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok MEKAR SARI II (DESAPANTUGE);
- 1 (satu) buah buku album warna biru Kelompok MEKAR SARI II (DESA PANTUGE) bersisi delapan kwitansi penyetoran yaitu: kwitansi No 0039, kwitansi No. 0067 kwitansi No. 0088, kwitansi No. 0096, kwitansi No, 0127 kwitansi No. 0162, kwitansi No. 0171, kwitansi No. 0206;
- 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok TERATAI Pencairan Tahun 2012 (DESA KABARUAN TIMUR);
- 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok TERATAI Pencairan Tahun 2014 (DESA KABARUAN TIMUR);
- 1 (satu) buah buku album warna kuning Kelompok Mawar (DESA KABARUAN TIMUR) yang berisi kwitansi penyetoran kelompok mulai dari tahun 2013 s/d penyetoran tahun 2014;
- 1 (satu) buah buku album warna orange Kelompok Flamboyan (DESA KABARUAN TIMUR) yang berisi kwitansi penyetoran kelompok mulai dari tahun 2013 s/d setoran tahun 2014;
- 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok BOGENFIL (DESA KABARUAN TIMUR);
- 1 (satu) buah buku album warna Biru Kelompok BOGENFIL (DESA KABARUAN TIMUR) yang berisi kwitansi penyetoran kelompok mulai dari tahun 2013 s/d setoran tahun 2014;
- 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok BERSEHATI (DESA PANGERAN);
- 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok BOGENFIL (DESAPANNULAN);
- 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok MELATI I (DESATADUNA);
- 1 (satu) lembar Kartu Kredit SPP Kelompok ASOKA (DESABULUDE);
- 1 (satu) bua buku Administrasi SPP Kelompok ASOKA (DESA BULUDE) yang berisi 9 (Sembilan) Kwitansi yaitu kwitansi No. 0075, kwitansi 15 Mei 2014, kwitansi No. 0123, kwitansi No. 0130, kwitansi 0147, kwitansi 0151, kwitansi No 0154, kwitansi 0155, kwitansi 0224;
- 1 (satu) buah buku album warna merah muda bergaris / buku Kas Harian (BKH) UPK PNPMMP Kec. Kabaruan tahun 2012 s/d tahun 2013;
- 1 (satu) bua buku album warna Coklat / buku Kas Harian (BKH) UPK PNPM-MP Kec. Kabaruan tahun 2014 s/d tahun 2015;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kredit (SPK) PNPM-MP KEC. KABARUAN;
- 1 (satu) lembar Surat Penetapan Camat Nomor 01 / SPC / KK /1 - 2013 tanggal 29 Januari 2013;
- 1 (satu) lembar Surat Penetapan Camat Nomor 01 /SPC/KK/I - 2013 tanggal 29 Januari 2013;
- 1 (Satu) lembar Surat Penetapan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kec. Kabaruan No. 01 / SPP.G/ BKAD.K.K/l-2014 tanggal 18 Januari 2018;
- 1 (satu) Bundel BERITA ACARA MUSYAWARAH ANTARA DESA PRIORITAS MAD II: PRIORITAS USULAN T.A 2013;
- 7 (tujuh) lembar Legalisir Keputusan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan / Unit Pengelola Kegiatan Sementara Dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat PNPM-MP Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2013;
- 8 (delapan) lembar Legalisir Putusan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 30 Tahun 2014 Pembentukan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Dan Penetapan Dana Bantuan Langsung Masyarakat PNPM-MP Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2014;
- 2 (dua) Lembar Print pening Koran Lama Tabungan Periode 01/03/2014 s.d 31/12/2014 No. Rekening: 014-02080000062 - SPP PNPM-MP KECAMATAN KABARUAN. Dikembalikan kepada masing-masing yang berhak melalui pengurus UPK Kecamatan Kabaruan.
- .Membebankan Terdakwa PATRISIA TOTOPANDEY, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd |
|
Nomor | 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halima Umaternate |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Munsen Bona Pakpahan, Shbr Hakim Anggota Glenny Jacobus Lamberth De Fretes |
Panitera | Panitera Pengganti Elty Aurelia Warankiran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dikembalikan kepada masing-masing yang berhak melalui pengurus UPK Kecamatan Kabarauan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
89
15