- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Para Penggugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan secara hukum bahwa seluruh transaksi pembelian Kavling Tanah serta Pembayaran Pelunasan Pembelian Kavling Tanah di Perumahan The Ariston View yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, yang dilakukan oleh Para Penggugat dengan Tergugat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat I (satu) adalah pemilik yang sah terhadap 10 (sepuluh) Kavling Tanah di Perumahan The Ariston View yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah dengan rincian sebagai berikut :
- Kavling Tanah di Blok J13, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00196, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 87 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Kavling Tanah di Blok J14, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00187, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan,
- Kavling Tanah di Blok J15, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00188, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 60 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Kavling Tanah di Blok J16, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00189, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 60 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Kavling Tanah di Blok J17, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00190, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 60 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Kavling Tanah di Blok J18, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00191, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 60 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Kavling Tanah di Blok J19, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00192, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 60 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Kavling Tanah di Blok J20, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00193, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 60 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Kavling Tanah di Blok J21, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00194, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 60 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Kavling Tanah di Blok J22, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00207, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 80 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat);
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat II (dua) adalah pemilik yang sah terhadap 10 (sepuluh) Kavling Tanah di Perumahan The Ariston View yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah dengan rincian sebagai berikut :
- Kavling Tanah di Blok H1, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00172, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 66 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Kavling Tanah di Blok H2, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00173, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 64 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Kavling Tanah di Blok H3, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00174, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 67 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Kavling Tanah di Blok H8, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00179, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 78 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Kavling Tanah di Blok H9, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00180, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 60 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Kavling Tanah di Blok H10, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00219, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 71 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Kavling Tanah di Blok H11, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00218, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan
- Kavling Tanah di Blok H12, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00217, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan
- Kavling Tanah di Blok H13, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00216, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 79 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Kavling Tanah di Blok H14, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00196, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 77 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat III (tiga) adalah pemilik yang sah terhadap 11 (sebelas) Kavling Tanah di Perumahan The Ariston View yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah dengan rincian sebagai berikut :
- Blok H15, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00215, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 81 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok H16, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00214, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 85 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok H17, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00090, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 70 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok H18, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00213, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 71 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok H19, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00212, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 63 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok H20, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00091, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 55 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok H21, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00211, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 67 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok H22, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00210, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 85 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok H23, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00209, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 74 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok H24, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00208, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 70 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok H25, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00092, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 50 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat IV (empat) adalah pemilik yang sah terhadap 11 (sebelas) Kavling Tanah di Perumahan The Ariston View yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah dengan rincian sebagai berikut :
- Blok B14, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00120, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok B15, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00119, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok B16, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00118, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok B17, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00117, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok B18, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00116, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok B19, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00115, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok B20, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00114, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok B21, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00113, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok B22, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00112, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok B23, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00111, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok B24, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00110, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 102 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat V (lima) adalah pemilik yang sah terhadap 12 (dua belas) Kavling Tanah di Perumahan The Ariston View yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah dengan rincian sebagai berikut :
- Blok K1, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00231, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 65 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok K2, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00224, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 78 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok K3, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00223, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 99 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok K4, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00093, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 99 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok K5, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00093, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 86 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok K6, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00222, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 79 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok K7, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00094, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 77 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok K8, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00220, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 65 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok K9, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00225, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 64 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok A14, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00088, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 202 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok A15, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00089, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 233 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok A16, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00099, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 122 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat VI (enam) adalah pemilik yang sah terhadap 10 (sepuluh) Kavling Tanah di Perumahan The Ariston View yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah dengan rincian sebagai berikut :
- Blok B2, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00130, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok B3, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00131, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok B4, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00132, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok B5, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00133, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok B6, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00134, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok B7, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00135, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok B8, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00136, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok B9, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00137, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok B10, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00138, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Blok B11, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00139, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Memerintahkan secara hukum kepada Tergugat untuk menyerahkan 10 (sepuluh) Sertifikat Kavling Tanah di Perumahan The Ariston View yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah kepada Penggugat I (satu) secara seketika dan tanpa syarat apapun, dengan rincian sertifikat sebagai berikut :
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok J13, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00196, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 87 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok J14, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00187 yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 60 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Sertifikat Kavling Tanah di Blok J15, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00188, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 60 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok J16, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00189, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 60 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok J17, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00190, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 60 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok J18, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00191, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 60 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok J19, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00192, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 60 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok J20, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00193, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 60 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok J21, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00194, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 60 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok J22, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00207, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 80 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Memerintahkan secara hukum kepada Tergugat untuk menyerahkan 10 (sepuluh) Sertifikat Kavling Tanah di Perumahan The Ariston View yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah kepada Penggugat II (dua) secara seketika dan tanpa syarat apapun, dengan rincian sertifikat sebagai berikut :
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H1, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00172, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 66 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H2, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00173, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 64 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H3, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00174, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 67 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H8, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00179, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 78 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H9, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00180, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 60 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H10, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00219, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 71 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H11, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00218, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 63 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H12, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00217, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 73 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H13, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00216, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 79 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H14, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00196, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 77 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat);
- Memerintahkan secara hukum kepada Tergugat untuk menyerahkan 11 (sebelas) Sertifikat Kavling Tanah di Perumahan The Ariston View yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah kepada Penggugat III (tiga) secara seketika dan tanpa syarat apapun, dengan rincian sertifikat sebagai berikut :
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H15, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00215, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 81 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H16, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00214, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 85 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H17, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00090, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 70 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H18, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00213, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 71 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H19, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00212, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 63 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H20, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00091, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 55 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H21, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00211, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 67 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H22, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00210, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 85 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H23, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00209, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 74 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H24, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00208, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 70 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok H25, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00092, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 50 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Memerintahkan secara hukum kepada Tergugat untuk menyerahkan 11 (sebelas) Sertifikat Kavling Tanah di Perumahan The Ariston View yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah kepada Penggugat IV (empat) secara seketika dan tanpa syarat apapun, dengan rincian sertifikat sebagai berikut :
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B14, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00120, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B15, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00119, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan,
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B16, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00118, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B17, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00117, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B18, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00116, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B19, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00115, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B20, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00114, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B21, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00113, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B22, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00112, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B23, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00111, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B24, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00110, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 102 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Memerintahkan secara hukum kepada Tergugat untuk menyerahkan 12 (dua belas) Sertifikat Kavling Tanah di Perumahan The Ariston View yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah kepada Penggugat V (lima) secara seketika dan tanpa syarat apapun, dengan rincian sertifikat sebagai berikut :
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok K1, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00231, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 65 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok K2, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00224, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 78 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok K3, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00223, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 99 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok K4, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00093, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 99 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok K5, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00093, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 86 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok K6, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00222, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 79 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok K7, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00094, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 77 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok K8, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00220, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 65 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok K9, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00225, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 64 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok A14, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00088, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 202 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok A15, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00089, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 233 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok A16, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00099, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 122 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Memerintahkan secara hukum kepada Tergugat untuk menyerahkan 10 (sepuluh) Sertifikat Kavling Tanah di Perumahan The Ariston View yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah kepada Penggugat VI (enam) secara seketika dan tanpa syarat apapun, dengan rincian sertifikat sebagai berikut :
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B2, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00130, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B3, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00131, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B4, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00132, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B5, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00133, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B6, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00134, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B7, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00135, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B8, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00136, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B9, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00137, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B10, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00138, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Sertifikat Kavling Tanah di Blok B11, dengan rincian berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00139, yang terletak di Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Tmg |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2022/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cahya Imawati, Br Hakim Anggota Sularko |
Panitera | Panitera Pengganti Harun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 60 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat). Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 63 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat). Kranggan, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 73 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat). Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, seluas 97 m2, atas nama PT. Mitra Bersama Realty (Tergugat). |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2022/PN_Tmg.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2022/PN_Tmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
168
59