- Menyatakan Terdakwa Baco Bin La Isi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes,? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat;
- 1 (satu) buah telepon genggam merek Nokia berwarna hitam dengan nomer IMEI 355562383118775 dan 355562383218773;
- 1 (satu) buah telepon genggam merek Nokia berwarna hitam dengan kondisi tidak bisa menyala;
- 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal tanpa identitas;
- 1 (satu) buah peta yang menunjukan area Laut Bali dan Laut Flores hinggal laut Sewu dan Samudera Hindia;
- 1 (satu) buah peta yang menunjukan area Selat Malaka, Laut Natuna to Laut Jawa;
- 1 (satu) buah peta yang menunjukan area Laut Sawu hingga Laut Banda;
- 1 (satu) buah peta yang menunjukan area Pulau Nuhuroa hingga perbatasan Papua New Guinea dan Australia;
- 1 (satu) buah peta yang menunjukan area Laut Jawa to Selat Makasar;
- 1 (satu) buah peta yang menunjukan area pulau-pulau Sangihe dan pulau-pulau Talaud;
- 1 (satu) gulung kabel berwarna putih;
- 1 (satu) gulung kabel berwarna hitam;
- 1 (satu) buah stemple dengan tulisan KLM. LABUAN;
- 1 (satu) buah kotak handphone berwarna putih merek VIVO tipe Y53s;
- 1 (satu) buah papan kardus bertuliskan KLM. LABUAN GT.120;
- 1 (satu) buah bendera Singapura;
- 1 (satu) buah bendera Indonesia;
- 1 (satu) buah kompas berwadah kayu;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?Hennesey VSOP? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 324 Botol @700ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?Jim Beam? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 588 Botol @750ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?Chivas Regal 12 Years? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1860 Botol @750ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?Kahlua The Original Coffee Liqueur? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 348 Botol @750ml @16%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?Absolut Vodka? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 588 Botol @750ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?Bacardi Carta Blanca? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 576 Botol @750ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?The Balvenie Caribbean Cask? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 48 Botol @700ml @43%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?The Balvenie Doublewood? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 84 Botol @700ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?Campari? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 228 Botol @750ml @25%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?Myers?s Rum? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 348 Botol @750ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?Johnnie Walker Black Label? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 684 Botol @700ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?Jagermeister? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.176 Botol @700ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?Grey Goose Vodka? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 402 Botol @750ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?The Singleton Glen Ord 12 Years Old? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 270 Botol @700ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?Baileys The Original Irish Cream? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 540 Botol @750ml @17%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?Johnnie Walker Red Label? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 888 Botol @750ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?Jose Cuervo Especial? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.320 Botol @750ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?Monkey Shoulder? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 228 Botol @700ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?Belvedere Vodka? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150 Botol @700ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?Chivas Regal 12 Years? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 108 Botol @1.000ml @40%.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nahkoda tentang Keberangkatan Kapal dengan nama nahkoda a.n. Baco pada tanggal 27 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab a.n. Baco tanggal 27 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar manifest dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
- 1 (satu) buah buku SERTIFIKAT KECAKAPAN PELAYARAN RAKYAT dengan nomor register 03/MPR.TK.II/SBY.2013 atas nama BACO yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak di Surabaya pada tanggal 30 Januari 2013;
- 1 (satu) buah KTP dengan NIK 24.0908.311278.0012 atas nama BACO diterbitkan di Sikka pada tanggal 24 Agustus 2009 dan berlaku sampai 31 Desember 2014;
- 1 (satu) buah KTP dengan NIK 5307053112780022 atas nama BACO berlaku seumur hidup;
- 1 (satu) buah paspor dengan nomor C8274407 atas nama BACO diterbitkan di Batam pada tanggal 8 Februari 2022 dan berlaku hingga 8 Februari 2027;
- 1 (satu) unit sarana pengangkut KLM. HARAPAN BERSAMA;
- 1 (satu) buah SERTIFIKAT KECAKAPAN PELAYARAN RAKYAT dengan Nomor Register : 109/JMPR.I/III/AD.CRB.10 diterbitkan oleh Kantor Adpel Cirebon di Cirebon pada tanggal 4 Maret 2010;
- 1 (satu) buah Pas besar dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Laurentius Say Maumere pada tanggal 26 April 2014;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur International (1969) Sementara Nomor : No. 107/Dda dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan di Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar Pas Besar Nomor : NO.PK.205/1/7/KSOP.TBA-2021 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tg. Balai Asahan pada tanggal 01 November 2021;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor sampai dengan 500 GT Nomor : AL.501/77/KSOP.TBA-2022 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Internasional (1969) Nomor : PK.001/2/16/KSOP.TBA-2022 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum Nomor : PK.001/2/17/KSOP.TBA-2022 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan oleh KSOP Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : C.12/AP-III/085/VII/2022 dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA diterbitkan oleh KSOP Kijang pada tanggal 27 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar Permohonan Surat Persetujuan Berlayar Nomor : 052/MKM.KJG/VII/2022 diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar Permintaan Pelayanan Jasa Kapal dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022 | 1 (satu) lembar Bukti Pemakaian Jasa Kapal diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar Permintaan Pelayanan Jasa Barang dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022 | 1 (satu) lembar Bukti Pemakaian Jasa Barang diterbitkan oleh PT. Majofa Kurnia Marine pada tanggal 27 Juli 2022;
- 4 (satu) lembar Akta Pendaftaran Nomor 131 tanggal 15 April 2018 diterbitkan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Maumere;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor sampai dengan 500 GT Nomor : AL.501/33/4/KSOP.KJG/2022 dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh KSOP Kijang pada tanggal 26 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Cara Pengukuran Dalam Negeri Nomor : 222/00 dengan nama kapal KLM. Harapan Bersama diterbitkan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Maumere pada tanggal 19 September 2004;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) Nomor : 160/S.K.K/ADP.MRE-2003 diterbitkan oleh Kantor Administrator Pelabuhan Maumere pada tanggal 30 April 2003;
- 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang dimiliki oleh HJ. IBRAHIM diterbitkan pada tanggal 04 November 2016;
- 1 (satu) lembar SERTIFIKAT BEBAS TINDAKAN SANITASI KAPAL dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA pada tanggal 27 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar SERTIFIKAT PENGAWASAN OBAT-OBATAN DAN ALAT KESEHATAN KAPAL dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan di Kijang pada tanggal 27 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Pelabuhan Laut Maumere di Maumere pada tanggal 04 November 2016;
- 1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Pelabuhan Laut Maumere di Maumere pada tanggal 07 April 2017;
- 1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Pelabuhan Laut Maumere di Maumere pada tanggal 07 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KARANTINA KESEHATAN dengan nama kapal KLM. HARAPAN BERSAMA yang diterbitkan oleh KKP Tanjung Pinang / Pelabuhan Laut Kijang di Kijang pada tanggal 27 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar SERTIFIKAT BEBAS TINDAKAN SANITASI KAPAL / SERTIFIKAT TINDAKAN SANITASI KAPAL Nomor : C03-0036637 dengan nama kapal KLM. LABUAN diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2022;
- 1 (satu) buah surat TO WHOM MAY CONCERNED dengan nama kapal LABUAN diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kuala Mendahara di Kuala Mendahara pada tanggal 08 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar SURAT PENGAWASAN OBAT / ALAT P3K KAPAL dengan nama kapal KLM. LABUAN yang diterbitkan oleh KKP Pangkal Pinang di Sungai Selah pada tanggal 08 Juli 2022;
- 1 (satu) buah antenna GPS tipe GPA-017 merek FURUNO beserta kabel;
- 1 (satu) buah antena Radio dengan kode S/N : 22CL484 merek Samyung beserta kabel;
- 1 (satu) buah antenna telepon satelit merek Samyung beserta kabel;
- 1 (satu) buah alat pengisi daya dengan nomor P/N : 189932841 dengan merek Sagem;
- 1 (satu) set antena satelit warna putih dengan nomor seri SAT3144 merek Matsutec;
- 1 (satu) buah alat power adapter;
- 1 (satu) buah Marine Dock dengan nomor seri FDU3144 merek Matsutec;
- 1 (satu) buah telepon satelit merek Thuraya;
- 1 (satu) set Radio dengan nomor seri 13024246 merek Icom;
- 1 (satu) buah AIS dengan nomor seri 33A133648 merek Matsutec;
- 1 (satu) buah GPS dengan nomor seri 22D4411 merek Samyung;
- 1 (satu) buah GPS dengan nomor seri 6426-7358 merek Furuno;
- 1 (satu) buah GPS dengan nomor seri 22Q031067 merek Garmin;
- 1 (satu) buah kabel pengisi daya merek Saved by Spot berwarna hitam;
- 2 (dua) antena Radio dan GPS merek Shark 5 berwarna putih;
Putusan PN BATAM Nomor 684/Pid.B/2022/PN Btm |
|
Nomor | 684/Pid.B/2022/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trikoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanang Herjunanto, M.hbr Hakim Anggota Nora Gaberia Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada pemilik an. Patawari melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 684/Pid.B/2022/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 684/Pid.B/2022/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
96
33