- 1 (SATU) BUAH BUKU DAFTAR PERTANGGUNG JAWABAN DANA BEASISWA MISKIN SDN LALAP TAHUN 2008 DAN 2009;
- 4 (EMPAT) RANGKAP KWITANSI BERMETERAI RP. 6000,- (ENAM RIBU RUPIAH) YANG TERBILANG HARGA 50 PASANG SEPATU, 60 PAK BUKU TULIS, 20 PAK BUKU DOBEL POLIO, DAN 50 PULPEN BOLPOIN TERTANDA 23 AGUSTUS 2008;
- 2 (DUA) RANGKAP DAFTAR MURID SDN LALAP UNTUK MENDAPAT BEA SISWA MISKIN TERTANDA LALAP FEBRUARI 2008 DAN LALAP AGUSTUS 2008;
- 2 ( DUA) LEMBAR NOTA TANDA BUKTI PEMBELIAN BARANG DARI TOKO AN. KASMARAN ALS. NURUL;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI YANG BERISIKAN RINCIAN HARGA 50 PASANG SEPATU, 60 PAK BUKU TULIS, 20 PAK BUKU DOBEL POLIO DAN 50 PULPEN BOLPOIN;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PEMBELIAN BARANG BERUPA 50 PASANG SEPATU, 60 PAK BUKU TULIS, 20 PAK BUKU DOBEL POLIO DAN 50 BUAH PULPEN BOLPOIN AN. KASMARAN ALS. NURUL;
- 2 (DUA) LEMBAR TANDA TERIMA BARANG BEA SISWA MISKIN (SEPATU, PULPEN, DAN BUKU TULIS) TERTANDA BAHALANG 23 AGUSTUS 2008 DAN OKTOBER 2009;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI DENGAN RINCIAN UNTUK PEMBAYARAN HARGA 50 PASANG SEPATU, 60 PAK BUKU TULIS, 20 PAK BUKU DOBEL POLIO DAN 50 BOLPOIN TERTANDA AMPARI BURA 29 OKTOBER 2009;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PEMBELIAN BARANG BERUPA 50 PASANG SEPATU, 60 BUKU TULIS, 20 PAK BUKU DOBEL POLIO, DAN 50 BOLPOIN;
- 1 (SATU) RANGKAP NOTA PEMBELIAN BARANG DENGAN RINCIAN 50 PASANG SEPATU, 60 PAK BUKU TULIS, 20 PAK BUKU DOBEL POLIO, DAN 50 BUAH PULPEN TERTANDA 29 OKTOBER 2009;
- 4 (EMPAT) RANGKAP KWITANSI PEMBELIAN BARANG DENGAN RINCIAN UNTUK PEMBAYARAN HARGA 50 PASANG SEPATU, 60 PAK BUKU TULIS, 20 PAK BUKU DOBEL POLIO DAN 50 PULPEN TERTANDA 29 OKTOBER 2009;
- 2 (DUA) LEMBAR DAFTAR MURID SDN LALAP UNTUK MENDAPATKAN BEASISWA MISKIN TERTANDA LALAP FEBRUARI DAN LALAP OKTOBER 2009;
- 1 (SATU) BUAH BUKU JURNAL DAFTAR NAMA BEASISWA MISKIN;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PEMBELIAN DENGAN RINCIAN 65 SEPATU DAN 65 TAS TERTANGGAL 01 AGUSTUS 2009;
- 5 (LIMA) RANGKAP KWITANSI PEMBELIAN MASING-MASING WARNA PUTIH, MERAH MUDA, KUNING, BIRU DAN HIJAU DENGAN RINCIAN PEMBELIAN SEPATU DAN TAS TERTANGGAL 01 AGUSTUS 2009;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PEMBELIAN DARI TANJUNG PUTRA DENGAN RINCIAN BUKU 40 PAK DAN PULPEN 40 PAK TERTANGGAL 10 DESEMBER 2008;
- 5 (LIMA) RANGKAP KWITANSI PEMBELIAN MASING-MASING WARNA PUTIH, MERAH, KUNING, HIJAU DAN BIRU TERTANGGAL 10 DESEMBER 2008;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PEMBELIAN DENGAN RINCIAN 50 PASANG SEPATU DAN 50 PASANG KAUS KAKI TERTANGGAL 10 DESEMBER 2008;
- 5 (LIMA) RANGKAP KWITANSI PEMBELIAN MASING-MASING WARNA PUTIH, MERAH MUDA, BIRU, KUNING DAN HIJAU TERTANGGAL 10 DESEMBER 2008;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TANDA TERIMA BARANG BAGI SISWA SDN 3 BENTOT;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENGGUNAAN BEASISWA MISKIN TAHUN 2008;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENGGUNAAN BEASISWA MISKIN TAHUN 2009;
- 1 (SATU) LEMBAR CONTOH SURAT KUASA PENGAMBILAN DANA KOLEKTIF;
- 1 (SATU) LEMBAR CONTOH SURAT KUASA KOLEKTIF;
- 1 (SATU) LEMBAR CONTOH FORMAT PENYERAHAN DANA KEPADA SISWA DARI KEPALA SEKOLAH;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG DENGAN MATERAI RP. 6.000.- (ENAM RIBU RUPIAH);
- 2 (DUA) LEMBAR DAFTAR NAMA SISWA SDN JANGO;
- 50 (LIMA PULUH) LEMBAR KWITANSI BEASISWA MISKIN JENJANG SD;
- 1 (SATU) BUAH FOTO COPY BUKU DATA MURID SD NEGERI JANGO TAHUN 2008;
- 1 (SATU) BERKAS FOTO COPY PETUNJUK PEMBAYARAN BEASISWA BAGI SISWA MISKIN JENJANG SD KANTOR POS PALANGKA RAYA NO. 1251/P/PSDM-3/7/2008 TERTANGGAL 24 SEPTEMBER 2008;
- 1 (SATU) BERKAS FOTO COPY PETUNJUK PEMBAYARAN BEASISWA BAGI SISWA MISKIN JENJANG SD TAHUN 2009 KANTOR POS PALANGKA RAYA NO: 1096/KUGGEN -2/7/2009 TANGGAL 2 JULI 2009;
- 2 (DUA) BUKU PETUNJUK BEASISWA MISKIN (BSM);
- UANG TUNAI SEBANYAK RP. 18.000.000.- (DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH) SEBANYAK 360 (TIGA RATUS ENAM PULUH) LEMBAR DALAM BENTUK UANG PECAHAN RP. 50.000.- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- 1 (satu) buah buku daftar pertanggung jawaban dana beasiswa miskin SDN Lalap tahun 2008 dan 2009;
- 4 (empat) rangkap kwitansi bermeterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) yang terbilang harga 50 pasang sepatu, 60 pak buku tulis, 20 pak buku dobel polio, dan 50 pulpen bolpoin tertanda 23 Agustus 2008;
- 2 (dua) rangkap daftar murid SDN lalap untuk mendapat bea siswa miskin tertanda Lalap Februari 2008 dan Lalap Agustus 2008;
- 2 ( dua) lembar nota tanda bukti pembelian barang dari toko An. KASMARAN Als. NURUL;
- 1 (satu) lembar kwitansi yang berisikan rincian harga 50 pasang sepatu, 60 pak buku tulis, 20 pak buku dobel polio dan 50 pulpen bolpoin;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang berupa 50 pasang sepatu, 60 pak buku tulis, 20 pak buku dobel polio dan 50 buah pulpen bolpoin An. KASMARAN Als. NURUL;
- 2 (dua) lembar tanda terima barang bea siswa miskin (sepatu, pulpen, dan buku tulis) tertanda Bahalang 23 Agustus 2008 dan Oktober 2009;
- 1 (satu) lembar kwitansi dengan rincian untuk pembayaran harga 50 pasang sepatu, 60 pak buku tulis, 20 pak buku dobel polio dan 50 bolpoin tertanda Ampari Bura 29 Oktober 2009;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang berupa 50 pasang sepatu, 60 buku tulis, 20 pak buku dobel polio, dan 50 bolpoin;
- 1 (satu) rangkap nota pembelian barang dengan rincian 50 pasang sepatu, 60 pak buku tulis, 20 pak buku dobel polio, dan 50 buah pulpen tertanda 29 Oktober 2009;
- 4 (empat) rangkap kwitansi pembelian barang dengan rincian untuk pembayaran harga 50 pasang sepatu, 60 pak buku tulis, 20 pak buku dobel polio dan 50 pulpen tertanda 29 Oktober 2009;
- 2 (dua) lembar daftar murid SDN Lalap untuk mendapatkan beasiswa miskin tertanda Lalap Februari dan Lalap Oktober 2009;
- 1 (satu) buah buku jurnal daftar nama beasiswa miskin;
- 1 (satu) lembar nota pembelian dengan rincian 65 sepatu dan 65 tas tertanggal 01 Agustus 2009;
- 5 (lima) rangkap kwitansi pembelian masing-masing warna putih, merah muda, kuning, biru dan hijau dengan rincian pembelian sepatu dan tas tertanggal 01 Agustus 2009;
- 1 (satu) lembar nota pembelian dari Tanjung Putra dengan rincian buku 40 pak dan pulpen 40 pak tertanggal 10 Desember 2008;
- 5 (lima) rangkap kwitansi pembelian masing-masing warna putih, merah, kuning, hijau dan biru tertanggal 10 Desember 2008;
- 1 (satu) lembar nota pembelian dengan rincian 50 pasang sepatu dan 50 pasang kaus kaki tertanggal 10 Desember 2008;
- 5 (lima) rangkap kwitansi pembelian masing-masing warna putih, merah muda, biru, kuning dan hijau tertanggal 10 Desember 2008;
- 1 (satu) buah buku tanda terima barang bagi siswa SDN 3 Bentot;
- 1 (satu) lembar kwitansi penggunaan beasiswa miskin tahun 2008;
- 1 (satu) lembar kwitansi penggunaan beasiswa miskin tahun 2009;
- 1 (satu) lembar contoh surat kuasa pengambilan dana kolektif;
- 1 (satu) lembar contoh surat kuasa kolektif;
- 1 (satu) lembar contoh format penyerahan dana kepada siswa dari kepala sekolah;
- 1 (satu) lembar kwitansi kosong dengan materai Rp. 6.000.- (enam ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar daftar nama siswa SDN Jango;
- 50 (lima puluh) lembar kwitansi beasiswa miskin jenjang SD;
- 1 (satu) buah foto copy buku data murid SD Negeri Jango tahun 2008;
- 1 (satu) berkas foto copy petunjuk pembayaran beasiswa bagi siswa miskin jenjang SD kantor Pos Palangka Raya No. 1251/P/PSDM-3/7/2008 tertanggal 24 September 2008;
- 1 (satu) berkas foto copy petunjuk pembayaran beasiswa bagi siswa miskin jenjang SD tahun 2009 kantor pos Palangka Raya No: 1096/Kuggen -2/7/2009 tanggal 2 Juli 2009;
- 2 (dua) buku Petunjuk Beasiswa Miskin (BSM);
- Uang tunai sebanyak Rp. 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah) sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) lembar dalam bentuk uang pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 57/PID/2012/PT PLK |
|
Nomor | 57/PID/2012/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 7 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pahala Simanjuntak |
Hakim Anggota | H. Arifin, Brh. Irwan |
Panitera | Harly M. Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG NOMOR: 115/PID.SUS/2011/PN.TML TANGGAL 01 MEI 2012 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI JUMLAH UANG PENGGANTI DAN KWALIFIKASI AMAR PUTUSAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA SRIYANTI ANTON KUNSANG, S.PD SD BINTI ANTON KUNSANG, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT. 2. MENJATUHKAN HUKUMAN TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA RP.50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN PENGGANTI SELAMA 2 (DUA) BULAN; 3. MENGHUKUM LAGI TERDAKWA TERSEBUT UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP. 29.200.000,- (DUA PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYARNYA PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT. DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; 4. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIKEMBALIKAN KEPADA SD-NEGERI LALAP MELALUI SDR. JOHN TONY BIN YOSEP OENAN ; DIKEMBALIKAN KEPADA SD-NEGERI 3 BENTOT MELALUI SDRI. RUJAMIYATI BINTI CUAK ; DIKEMBALIKAN KEPADA SD-NEGERI JANGO MELALUI SDR. GARENDEL BIN RAMIL GINA; DIKEMBALIKAN KEPADA PT. POS INDONESIA DI TAMIANG LAYANG MELALUI SDR. DWI PURWANTO BIN HADI SUTRISNO; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA SRIYANTI ANTON KUNSANG ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERDAKWA YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor: 115/Pid.Sus/2011/PN.TML Tanggal 01 Mei 2012 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai jumlah uang pengganti dan kwalifikasi amar putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa SRIYANTI ANTON KUNSANG, s.Pd SD Binti ANTON KUNSANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT. 2. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan; 3. Menghukum lagi Terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 29.200.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayarnya paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 4. Menyatakan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada SD-Negeri Lalap melalui Sdr. JOHN TONY Bin YOSEP OENAN ; Dikembalikan kepada SD-Negeri 3 Bentot melalui Sdri. RUJAMIYATI Binti CUAK ; Dikembalikan kepada SD-Negeri Jango melalui Sdr. GARENDEL Bin RAMIL GINA; Dikembalikan kepada PT. Pos Indonesia di Tamiang Layang melalui Sdr. DWI PURWANTO Bin HADI SUTRISNO; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa SRIYANTI ANTON KUNSANG ; Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Terdakwa yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2012 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada