- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama Katolik Pd. Julian Maban pada tanggal 31 Agustus 1997 di Gereja Salele, perkawinan tersebut telah didaftarkan dan dicatatkan sesuai dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 192/2002 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Kabupaten Timor Tengah Utara tertanggal 1 Juli 2002 adalah sah menurut hukum dan putus karena perceraian dengan segala akibatnya;
- Menetapkan 3 (tiga) orang anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur masing-masing atas nama :
- LIVALDO PATRIK TAOLIN, laki-laki, lahir di Kefamenanu, tanggal 22 Juni 2003, berumur 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan;
- PRECELLIA IMELDA TAOLIN, Perempuan, lahir di Kefamenanu, tanggal 17 Maret 2006, berumur 15 (lima belas) tahun, dan;
- MARIA ELISABETH TAOLIN, Perempuan, lahir di Kefamenanu, tanggal 22 Mei 2010, berumur 11 (sebelas) tahun;
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Kfm |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2021/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arvan Asady Putra Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pahala Yudha Anugraha, Br Hakim Anggota Muhammad Nurulloh Jarmoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Emilia Susanti Fotis Oki, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: berada dalam asuhan, didikan dan pemeliharaan Tergugat sampai anak-anak tersebut dewasa dan dapat berdiri sendiri tanpa mengurangi hak dari Penggugat selaku ayah untuk mencurahkan segala kasih sayang tanpa halangan dari pihak manapun dan kewajiban Penggugat untuk tetap memberikan biaya pendidikan dan pemeliharan anak demi kepentingan terbaik bagi anak; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk mengirimkan salinan putusan ini tanpa materai kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan tentang perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara berimbang/tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.576.000,00 (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2021/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2021/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2021/PN Kfm
Statistik8510