- Menyatakan Terdakwa ADSALOM SONBAI Alias ATA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Mx Warna Putih Nomor Polisi DH 5117 DF tanpa kunci kontak;
- 1 (satu) Lembar STNK an. FLORENSIA NUSIN Alamat Aijoka, RT/RW: 001/007, Desa Oenino, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nomor Rangka MH350C006FK897472, Nomor Mesin 50C-897428 Nomor Registrasi DH 5117 DF dengan masa berlaku s/d 20-08-2024;
- 1 (satu) buah SIM C an. ADSALOM SONBAI Nomor Register 1634-8204-000003 masa berlaku s/d 17-12-2024;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fiz R warna Hitam Nomor Polisi DH 3490 DS tanpa kunci kontak;
- 1 (satu) Lembar STNK, an. HAJI MUSA LESMANA. Alamat Jl. Eltari, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nomor Rangka MH34NS0103K789488, Nomor Mesin 4WH-465183, Nomor Registrasi DH 3490 DS masa berlaku s/d 14-01-2025;
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Kfm |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2021/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pahala Yudha Anugraha, Br Hakim Anggota Arvan Asady Putra Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Josis Soleman Hotan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa ADSALOM SONBAI Alias ATA; Dikembalikan kepada Saksi ALEXANDER RIVALDO TALAN Alias ALDO; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2021/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2021/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2021/PN Kfm
Statistik511