- Menyatakan Terdakwa IMRON RUSLI BIN IBRAHIM dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa IMRON RUSLI BIN IBRAHIM dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang penerima bantuan KUBE dan RS-RTLH Tahun 2020 Kabupaten Bondowoso Jawa Timur;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang Peraturan Menteri Sosial RI. Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Untuk Penanganan Fakir Miskin;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial RI. Nomor : 114/SK/4.4.2/03/2020 tentang Penetapan Pendamping Sosial Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Program Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Tahun 2020;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang Mekanisme Pencairan Bantuan KUBE dari Kemensos RI.;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang Rencana Lokasi Bantuan KUBE, Dan Jumlah Pendamping Direktorat penanganan Fakir Miskin Wilayah III Tahun Anggaran 2020 di Jawa Timur;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang Seleksi Pendamping KUBE PFM Wilayah II Kemensos RI.;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kemensos RI. Nomor : 98/SK/4.4.3/2/2020 tentang Pencairan Dana Bantuan Stimulan Kelompok Usaha Bersama Bagi 964 Keluarga Penerima Manfaat Di Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur Tahun 2020;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kemensos RI. Nomor : 511/SK/4.4.3/8/2020 tentang Pencairan Dana Bantuan Stimulan Kelompok Usaha Bersama Bagi 20 Keluarga Penerima Manfaat Di Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur Tahun 2020;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang surat dari Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kemensos RI. Nomor : 266/4.2/UND/02/2019 tanggal 12 Pebruari 2019 perihal Kegiatan Bimbingan Lanjut Pendamping KUBE Tahun 2019 Angkatan I;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso Nomor : 460/46/430.9.7/2020 tanggal 10 Januari 2020;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso Nomor : 460/49/430.9.7/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Program Penanganan Fakir Miskin Pada Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilyah III Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bendel fotocopy yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang 24 Bukti Kas KUBE;
- 1 (satu) bendel Dokumentasi mendampingi pencairan kelompok KUBE diwakilkan ketua dan bendahara kelompok;
- 1 (satu) bendel Surat perintah tugas nomor : 460/1447/430.9.7/2022 tanggal 1 Juli 2020;
- 25 (dua puluh lima) Lembar rekomendasi pencairan dana bantuan uang stimulan kelompok Usaha Bersama KUBE Nomor : 420/1417/430.9.7/ 2020 tanggal 3 Juli 2020 ;
- 1 (satu) bendel Laporan tahunan kegiatan pendamping dan perkembangan kelompok KUBE bulan Maret- Oktober 2020 atas nama Abdul Hadi dan Bobi;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang kelompok KUBE Sukorejo 16;
- 1 (satu) bendel peraturan Direktur Jenderal Penanganan Fakir miskin nomor : 04/4/PER/HK.02.01/06/2019;
- 2 (dua) lembar foto copy yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang daftar Penerima bantuan KUBE Sukorejo 3 dan 4 dari Kepala Dusun;
- 1 (Satu) bendel Dit.PFM wilayah III Desa Sukorejo;
- 1 (Satu) bendel Word Data KUBE Desa Sukorejo Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso Kelompok 7 ? Kelompok 25
- 1 (Satu) Bendel Laporan Tahunan Kegiatan Pendampingan dan Perkembangan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) oleh Muhammad Budi Suswanto S.Pd.;
- 1 (Satu) Bendel Foto pembelanjaan kambing dari pedagang;
- 1 (Satu) Bendel Foto pendampingan di Kandang kelompok KUBE di Desa sumber wringin;
- 1 (Satu) Bendel Foto pendampingan pencairan Kelompok KUBE diwakili Ketua kelompok dan Bendahara bertempat di Bank Unit BRI Sukosari Kab. Bondowoso;
- 1 (satu) Bendel Daftar Kelompok KUBE Desa Sumber Wringin;
- 1 (satu) Salinan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat penanganan Fakir Miskin Wilayah III Nomor : 98/SK/4.4.3/2/2020 tanggal 21 Februari 2020;
- 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sukorejo NOMOR: 188.4/11/430.11.18.1/2018 tentang pengangkatan IMRON RUSLI sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Pada Tanggal 21 Desember 2018 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Proposal KUBE/RS-RUTILAHU/SARLING 25 Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di desa Sukorejo;
- 3 (tiga) lembar screnshoot chat whatsapp H. Zaiful Bahri , SE., MSi dengan Hibbatur Rahmah Operator SIKSNG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso sejak tahun 2019 s/d sekarang;
- 1 (satu) lembar Screenshoot Data KUBE Desa Sukorejo;
- 3 (tiga) lembar screenshoot detail Data KUBE Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin;
- 1 (satu) bendel Surat keputusan Kepala Desa Sukorejo Nomor 17 Tahun 2015 Nomor : 188/13/430.12.17.1/2015 tentang Pengangkatan Kepala urusan Kesra Desa Sukorejo Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso menangkat Bayu andika Pada Tanggal 22 Juni 2015;
- 1 (satu) bendel Surat keputusan Kepala Desa Sukorejo Nomor 17 Tahun 2015 Tentang perubahan Atas Keputusan Kepala Desa Sukorejo Nomor : 188/13/430.12.17.1/2015 tentang Pengangkatan Kepala urusan Kesra Desa Sukorejo Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso menangkat Bayu andika Pada Tanggal 22 Juni 2015 memutuskan memberhentikan Bayu andika sebagai Kepala Urusan Kesra Desa Sukorejo Kecamatan Sumberwringin dan mengangkat yang bersangkutan dalam jabatan Kepala seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa sukorejo Kecamatan Sumber Wringin tanggal 15 Desember 2018;
- 1 (satu) bendel Surat keputusan Kepala Desa Sukorejo Nomor : 188/10/430.11.18.1/2018 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Sukorejo Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso mengangkat Bayu andika sebagai Kepala Urusan Perencanaan tanggal 21 Desember 2018 s/d sekarang;
- Uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) sebagai titipan uang pengganti dari Saksi Abdul Hadi;
- Uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) sebagai titipan uang pengganti dari Saksi Bobi Junaidi, S. IP;
- Uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) sebagai titipan uang pengganti dari Saksi Lidia Hernaning;
- Uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) sebagai titipan uang pengganti dari Saksi Mujib Ridwan;
- Uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) sebagai titipan uang pengganti dari Saksi Mohammad Budi Suswanto;
- Uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) sebagai titipan uang pengganti dari Saksi Abdul Aziz;
- Uang sejumlah Rp. 36.500.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai titipan uang pengganti dari Saksi Zaiful Bahri , SE., MSi disisihkan sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk dikembalikan kepada Saksi Zaiful Bahri , SE., Msi;
- Uang sejumlah Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai titipan uang pengganti dari Saksi Moh Romli;
- Uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) sebagai titipan uang pengganti dari Saksi Ahyar Rosyid;
- Uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) sebagai titipan uang pengganti dari Saksi Hamdi;
- Uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) sebagai titipan uang pengganti dari Saksi Nur Ubaidillah;
- Uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai titipan uang pengganti dari Saksi Fenda Dwi Santara;
- Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sebagai titipan uang pengganti dari Saksi Hibbatur Rahmah;
- Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sebagai titipan uang pengganti dari Saksi Kusuma Nofiandry;
- 27 (dua puluh tujuh) Lembar rekomendasi pencairan dana bantuan uang stimulan kelompok Usaha Bersama KUBE Desa Sumber Wringin Nomor : 460/1474/430.9.7/ 2020 tanggal 3 Juli 2020;
- 16 (enam belas) Lembar rekomendasi pencairan dana bantuan uang stimulan kelompok Usaha Bersama KUBE Desa Mengok Nomor : 460/1474/430.9.7/ 2020 tanggal 3 Juli 2020;
- 34 (tiga puluh empat) Lembar rekomendasi pencairan dana bantuan uang stimulan kelompok Usaha Bersama KUBE Desa Sukokerto Nomor : 460/1474/430.9.7/ 2020 tanggal 3 Juli 2020;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 1;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 2;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 3;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 4;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 6;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 7;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 8;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 9;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 10;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 11;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 12;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 13;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 14;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 15;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 16;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 17;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 18;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 19;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 20;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 21;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 22;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 23;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 24;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 25;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran kelompok KUBE Sumber Wringin 26;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Mengok 1;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Mengok 2;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Mengok 3;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Mengok 4;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Mengok 5;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Mengok 9;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Mengok 10;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Mengok 11;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Mengok 12;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Mengok 13;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Mengok 14;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Mengok 15;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 1;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 2;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 3;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 4;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 5;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 6;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 7;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 8;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 9;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 10;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 11;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 12;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 13;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 14;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 15;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 16;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 17;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 18;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 19;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 20;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 21;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 22;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 23;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 24;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 25;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 26;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 27;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 28;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 29;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 30;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 31;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 32;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 33;
- 1 (satu) bendel Data Rekening Koran dan Bukti Kas kelompok KUBE Sukokerto 34;
- Uang sejumlah Rp. 167.500.000,- (Seratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) sebagai titipan uang pengganti dari Terdakwa Drs. AMIR HIDAYAT, M.Si. Bin ASMAWI;
- Uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta Rupiah) sebagai titipan uang pengganti dari Terdakwa WASIR, S.Pd. Bin SUWARTO;
- Uang sejumlah Rp. 32.250.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) sebagai titipan uang pengganti dari Terdakwa IMRON RUSLI BIN IBRAHIM;
- kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 132/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tongani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Ellyani, Br Hakim Anggota Manambus Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara lain a.n Terdakwa WASIR, S.Pd. Bin SUWARTO dan Terdakwa Drs. AMIR HIDAYAT, M.Si. Bin ASMAWI; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
136
55