Putusan PN MAMUJU Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mam |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurlely |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irawan Ismail, Br Hakim Anggota Yudikasi Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IRAWAN RACHMAN BIN ABD RACHMAN K, BC KU tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa. IRAWAN RACHMAN BIN ABD RACHMAN K, BC KU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) tahun dan 6 (Enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000. ( Lima puluh Juta Rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap di Tahan dalam Rumah Tahanan Negara; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) rangkap fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan nomor: DIPA-076.01.2.984767/2019. 2. 1 (satu) rangkap fotocopy surat keputusan Komisi Pemilihan Prov. Sulawesi Barat Nomor :01/KU.05-Kpt/76/Sek-Prov/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang penunjukan /penetapan PPK, Penandatangan SPM, Bendahara pengeluaran dan staf pengelola keuangan bagian anggaran 076 tahun anggaran 2019. 3. 1 (satu) rangkap fotocopy surat keputusan sekretaris KPU Prov. Sulawesi Barat Nomor:15/KU.03.2-Kpt/76/Sek-Prov/I/2019 , tanggal 25 Januari 2019 tentang penunjukan / penetapan pejabat pengadaan barang / jasa pemerintah,pejabat penerima dan pemeriksa hasil pekerjaan serta panitia penerima hasil pekerjaan KPU Prov. Sulawesi Barat. 4. 1 (satu) rangkap fotocopy surat keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang tentang petunjuk teknis fasilitasi penanyangan iklan kampanye melalui media. 5. 1 (satu) rangkap surat tugas nomor: 76/RT.02.1-ST/76/SEK-PROV/II/2019 tanggal 21 Februari 2109 prihal perjalanan Dinas ke BPKP perwakilan Sulawesi barat dalam rangka konsultasi fasilitasi iklan kampanye pemilu 2019 dan laporan hasil pelaksanaan perjalanan. 6. 1 (satu) rangkap fotocopy surat keputusan Sekretaris KPU prov. Sulawesi Barat Nomor : 33/RT.01.1/76/Sek-Prov/II/2019 tentang perubahan keputusan sekretaris KPU Prov. Sulawesi Barat Nomor : 09/RT.01.1/76/Sek-Prov/I/2018 tentang penetapan perangkat Unit Layanan Pengadaan barang / jasa pemerintah KPU Prov. Sulwesi Barat. 7. 3 (tiga) rangkap asli bukti survey harga tarip iklan kampanye iNEWS, TVRI dan Sulbar TV. 8. 1 (satu) rangkap fotocopy surat Rakoor fasilitasi kampanye media pemilu 2019 dengan nomor : 95/PL.08.1-SD/76/Prov/II/2019. 9. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permintaan desain konten kampanye media elektronik dengan nomor surat : 95/PL.08.1-SD/76/Prov/II/2019. 10. 1 (satu) rangkap fotocopy surat keputusan kepala unit kerja pengadan barang / jasa KPU rov. Sulawesi Barat Nomor : 1/Kpt/UKPBJ/76/II/2019 tentang kelompok kerja pemilihan barang / jasa pemerintah penyelenggaraan pemilu 2019. 11. - 1 (satu) rangkap fotocopy surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 671/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 tentang perubahan kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang petunjuk teknis fasilitasi penanyangan iklan kampanye melalui media. - 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Komisi pemilihn umum sulbar Nomor : 47/TL.01.1-Kpt/76/Prov/III/2019 tentang Fasilitasi iklan kampanye peserta pemilu 2019 di media elektronik televisi, radio, media cetak, dan media dalam jaringan pemilihan umum 2019. 12. 1 (satu) rangkap fotocopy surat perintah Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor : 39/SDM/.05.5-SPT/05/SJ/III/2019 tentang penunjukan pelaksana tugas sekretaris KPU Prov. Sulawesi Barat. 13. 1 (satu) rangkap fotocopy kerangka acuan kerja (KAK) / Term Of Reference Fasilitasi Kampanye Pemilu Calon Anggota DPD di Media pada KPU Prov. Sulawesi Barat tahun 2019 anggaran 076. 14. 1 (satu) rangkap fotocopy permintaan desain konten fasilitasi kampanye media pemilu 2019 dengan nomor : 131/PL.08.1-SD/76/Prov/II/2019. 15. 1 (satu) rangkap fotocopy surat keputusan Komisi Pemilihan Prov. Sulawesi Barat Nomor : 78/KU.05-Kpt/76/Sek-Prov/III/2019 tanggal 21 maret 2019 tentang perubahan keputusan sekretaris KPU Prov. Sulawesi Barat Nomor : 22/KU.05-Kpt/76/Sek-Prov/II/2019 tentang tentang penunjukan /penetapan PPK,penandatangan SPM,bendahara pengeluaran dan staf pengelola keuangan bagian anggaran 076 tahun anggaran 2019. 16. 1 (satu) bundel standar dokumen pemilihan (dokumen tender cepat) Nomor : 05/A/DOKLENG/III/2019. 17. 1 (satu) rangkap fotocopy surat pokja pemilihan KPU Prov. Sulawesi Barat Nomor : 06/B/BABL/PL/III/2019 tentang berita acara batal lelang untuk kode lelang 2987724. 18. 1 (satu) lembar fotocopy surat dari Pokja pemilihan KPU Prov. Sulawesi Barat kepada KPA Sekretariat KPU Prov.Sulawesi Barat Nomor : 090/BAGL-PPL/III/2019, perihal penyampaian berita acara gagal lelang dan penghentian proses lelang. 19. 1 (satu) rangkap fotocopy surat sekretaris KPU Prov. Sulbar selaku KPA Nomor : 81/PL.03.4-SD/76/ Sek-Prov/III/2019 tanggal 23 Maret 2019 tentang perintah pengadaan penyedia barang / jasa Fasilitasi kampanye calon DPD dimedia Elektronik TV dan media cetak Koran. 20. 1 (satu) bundel standar dokumen pemilihan (dokumen penunjukan langsung) Nomor : 09/A/DOKPL/III/2019. 21. 1 (satu) lembar fotocopy surat undangan permintaan penawaran administrasi tekhnis dan harga kepada Direktur PT. Banua Broadcasting Multiplex dengan nomor surat : 01/Und/PokjaKPUSulbar/III/2019. 22. 1(satu) rangkap foto copy Dokumen Penawaran PT. Banua Broadcasting Multiplex Nomor:07/PT.BBM/SP.PJFKPP.2019.MT/III .2019. 23. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Pembukaan Penawaran PT. Banua Broadcasting Multiplex dengan nomor surat : 09A/BAPP/III/2019. 24. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi PT. Banua Broadcasting Multiplex dengan nomor surat : 09B/BAKNH/III/2019. 25. 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung PT. Banua Broadcasting Multiplex dengan nomor surat : 09C/BAHPL/III/2019. 26. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian (SP) nomor : 03/RT.01.1-SP/PPK/76/III/2019, tanggal 23 Maret 2019 untuk pekerjaan Fasilutasi Kampanye Pemilu Calon Anggota DPD di Media Elektronik (Televisi) antara PPK dengan PT. Banua Broadcasting Multiplex. 27. 1 (satu) rangkap fotocopy surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 03/RT/01.1-SP/PPK/76/III/2019. 28. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian (SP) nomor : 001/BBM-AGENCY/S-PK/ III/2019, tanggal 23 Maret 2019 untuk pekerjaan Fasilutasi Kampanye Pemilu Calon Anggota DPD di Media Elektronik (Televisi) antara PT. Banua Broadcasting Multiplex dengan PT. Manakarra Televisi. 29. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian (SP) nomor : 002/BBM-AGENCY/S-PK/ III/2019, tanggal 23 Maret 2019 untuk pekerjaan Fasilutasi Kampanye Pemilu Calon Anggota DPD di Media Elektronik (Televisi) antara PT. Banua Broadcasting Multiplex dengan PT. Semesta Pesona Televisi / I News TV. 30. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian (SP) nomor : 003/BBM-AGENCY/S-PK/ III/2019, tanggal 23 Maret 2019 untuk pekerjaan Fasilutasi Kampanye Pemilu Calon Anggota DPD di Media Elektronik (Televisi) antara PT. Banua Broadcasting Multiplex dengan Televisi Republik Indonesia / TVRI. 31. 1 (satu) lembar fotocopy surat manakarra TV No. Reg : MKTV/05/III/2019, tanggal 26 Maret 2019. 32. 1 (satu) lembar asli surat PT. Semesta Pesona Televisi (Inews TV Mamuju) Nomor : 010/III/INEWS MMJ/2019, tanggal 27 Maret 2019 perihal kelebihan durasi tayang. 33. 1 (satu) lembar surat TVRI Sulbar Nomor : 137/II-28/TVRI/2019, tanggal 28 Maret 2019 perihal pengembalian materi iklan kampanye kepada PT. Banua Broadcasting Multiplex. 34. 1 (satu) rangkap fotocopy surat ketua KPU Prov.Sulawesi Barat kepada pimpinan Bawaslu perihal fasilitas iklan di media dengan nomor : 154/PL.02.2-SD/76/Prov/IV/2019, tanggal 4 April 2019. 35. - 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 42/PP/02-BA/76/Prov/IV/ 2019 antara PPHP dengan Direktur PT. Banua Broadcasting Multiplex. 13 april 2019. - 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor : 43/PP.02-BA/76/Prov/IV/ 2019 antara PPHP dengan Direktur PT. Banua Broadcasting Multiplex. 15 april 2019. - 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00081/KPU-SB/IV/ 2019, tanggal 16 April 2019. - 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00081/KPU-SB/IV/ 2019, tanggal 16 April 2019. - 1 (satu) rangkap fotocopy SP2D untuk media Televisi, Radio dan Cetak 18 september 2019. 36. 1 (satu) Lembar Rekening koran Giro Hit Bunga BB perusahaan, Nomor Rekening 0888978976 PT. Banua Broadcasting Multiplex. 25 April 2019. 37. 1 (satu) buku cek giro bank BNI cabang mamuju nomor rekening 0888978976 tanggal 27/03/2019, dengan No. CX 709331 S/D No. CX. 708340. 38. 3 (tiga) lembar rekening koran bank BNI Taplus cabang mamuju, nomor rekening 0295643002, atas nama MUH. WAHYU AGUS WIARTO. 39. 1 (satu) rangkap rekening koran bank BNI taplus cabang mamuju, nomor rekening 1909198037 atas nama bpk. ABDULLAH. 40. - 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 0001 senilai Rp. 378.000.000.- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dari PT. Banua Broadcasting Multiplex ke MANAKARRA TV. 26 april 2019; - 1 (satu) lembar fotocopy berita acara serah terima barang dari iNEWS TV ke PT. BBM, Tanggal 16 april 2019; - 1 (satu) rangkap fotocopy surat media order iNEWS TV. Nomor : 003/MO/MMJ/III/2019 tanggal 22 Maret 2019. 41. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 0002 senilai Rp. 472.500.000.- (empat ratus tujuh puluh dua lima ratus ribu rupiah) dari PT. Banua Broadcasting Multiplex ke PT. MNC TV.) 26 april 2019. 42. 1 (satu) lembar fotocopy formulir pengiriman uang pada Bank BNI Cabang Mamuju tanggal 26 April 2019 senilai Rp. 125.000.000.- (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada rekening PT. MNC Televisi Network dengan nomor rekening 4783018171 pada Bank BCA Jakarta 16 april 2019. 43. 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan sdr. HERDIMAN MAKMUR perihal penerimaan dana sales collection atas penayangan iklan DPD KPU tanggal 2 Mei 2019. 44. 1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa dari sdr. HERDIMAN MAKMUR kepada RAHADIANTO HELMI FIRDAUS untuk mengelola segala transaksi keuangan dana sales collection Biro iNEWS Mamuju, tanggal 4 Februari 2019. 45. 2 (dua) lembar fotocopy buku rekening bank BRI sdr. RAHADIANTO HELMI FIRDAUS. 46. 1 (satu) rangkap fotocopy surat media order TVRI nomor : 14/MO/II.28/TVRI/2019, 23 maret 2019. 47. 1 (satu) rangkap fotocopy rundown acara / siaran. 48. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 0003 senilai Rp. 661.000.000.- (enam ratus enam puluh satu juta rupiah) dari PT. Banua Broadcasting Multiplex ke TVRI sulbar. 26 april 2019. 49. 1 (satu) rangkap fotocopy bukti setor PNBP sebesar Rp. 472.000.000.- (empat ratus tujuh puluh dua juta rupiah) 29 april 2019. 50. 1 (satu) rangkap fotocopy bukti setor kekurangan PNBP sebesar Rp. 189.000.000.- (seratus delapan puluh Sembilan juta rupiah) 12 maret 2020. 51. 1 (satu) bundel fotocopy laporan penyeleseian kegiatan fasilitasi kampanye pemilu 2019 tanggal 25 juli 2019. 52. 21 (dua puluh satu) Keping DVD rekaman penanyangan iklan kampanye. 53. 21 (dua puluh satu) Keping DVD rekaman penayangan iklan dari INEWS TV. 54. 21 (dua puluh satu) Keping DVD rekaman penayangan iklan dari Manakarra TV. 55. 1 (satu) rangkap dokumen pengalaman kerja PT. Banua Broadcasting Multiplex. 56. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Tugas No. 147/RT.02.1-ST/76/Sek-Prov/III/2019 a.n. GOYANG RANTEKADA dan ADY ARDIANSYAH disita dari ADY ARDIANSYAH. 57. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Tugas No. 158/RT.02.1-ST/76/Sek-Prov/III/2019 a.n. ROSMAWATI RUSDIN disita dari ADY ARDIANSYAH. 58. 1 (Satu) Rangkap Summary Report disita dari ADY ARDIANSYAH. 59. 1 (Satu) Rangkap Screenshoot Akun SPSE a.n. H. ROSMAWATI RUSDIN disita dari ADY ARDIANSYAH. 60. 1 (Satu) Rangkap Screenshoot Akun SPSE a.n. GOYANG RANTEKADA, S.H disita dari ADY ARDIANSYAH. 61. 3 (Tiga) Lembar Foto Copy Surat Keputusan Nomor : 75/Kpts/Setjen/Tahun 2009, tanggal 17 Maret 2009; Surat Keputusan Nomor : 179/ Kpts/Setjen/Tahun 2010, tanggal 1 April 2010; Surat Keputusan Nomor : 852/SDM.05.4-Kpt/05/SJ/XI/2017, tanggal 17 November 2017 a.n. ADY ARDIANSYAH disita dari ADY ARDIANSYAH. 62. 1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan Nomor : 136/SDM.05.4-Kpt/05/II/2019, tanggal 18 Februari 2019 a.n. ANDI ERNIWATY B, B.Sc disita dari ANDI ERNIWATY B, B.Sc. 63. 1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan Nomor : 21407/A2/KP/1997, tanggal 24 Februari 1997 a.n. Drs. BAHARUDDIN disita dari Drs. BAHARUDDIN, M.Si. 64. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Salinan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 03/Kpts/Setjen/Tahun 2015, tanggal 8 Januari 2015 disita dari Drs. BAHARUDDIN, M.Si. 65. 1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan Nomor : 179/Kpts/Setjen/TAHUN 2010, tanggal 1 April 2010 a.n. IRAWAN RACHMAN, S.IP disita dari IRAWAN RACHMAN, S.IP. 66. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Nomor : 08/I-A/Peg/23/1994, tanggal 18 Pebruari 1994, a.n. GOYANG RANTEKADA disita dari YOHANIS GOYANG RANTEKADA, S.H. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
145
58