- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahuin dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 (Sembilan) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp539.582.022,20 (lima ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua puluh dua koma dua rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu bundel SK Kepala Desa Pasir Putih Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasir Putih TA. 2019.
- Satu bundel SK Kepala Desa Pasir Putih Nomor : 1 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasir Putih TA. 2020.
- Satu bundel Peraturan Desa Pasir Putih Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
- Satu bundel Peraturan Desa Pasir Putih Nomor : 02 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
- Satu bundel Peraturan Desa Pasir Putih Nomor : 06 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
- Satu bundel Peraturan Desa Pasir Putih Nomor : 08 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
- Satu bundel fotocopy Peraturan Desa Pasir Putih Nomor 01 Tahun 2019 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasir Putih Tahun 2019 (APBDes) Tahun 2019.
- Satu bundel fotocopy Peraturan Desa Pasir Putih Nomor 02 Tahun 2019 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 (APBDes Perubahan) Tahun Anggaran 2019.
- Satu bundel fotocopy Peratuan Desa Pasir Putih Nomor 02 Tahun 2020 Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 (APBDes Perubahan) Tahun Anggaran 2020.
- Satu bundel fotocopy Peraturan Desa Pasir Putih Nomor 06 Tahun 2020 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 (APBDes Perubahan) Tahun Anggaran 2020.
- Satu bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Desa Pasir Putih Tahap I Tahun Anggaran 2019.
- Dua bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Desa Pasir Putih Tahap II Tahun Anggaran 2019.
- Dua bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Desa Pasir Putih Tahap III Tahun Anggaran 2019.
- Satu bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2020.
- Dua bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2020.
- Dua bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2020.
- Satu bundel Laporan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Fisik DPUPRPP Tahun 2019.
- Satu bundel Laporan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Fisik DPUPRPP Tahun 2020.
- Dua lembar Rekening Koran Desa Pasir Putih Tahun 2019.
- Tiga lembar Rekening Koran Desa Pasir Putih Tahun 2020.
- Empat lembar Rekening Koran BUMNDes Balas Bumi Makmur.
- Satu bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Pendapatan Dan Anggaran Belanja Desa Pasir Putih Tahun Anggaran 2019.
- Satu bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Pendapatan Dan Anggaran Belanja Desa Pasir Putih Tahun Anggaran 2020.
- Satu bundel Register Surat Permintaan Pembayaran Desa Pasir Putih Tahun Anggaran 2019.
- Satu bundel Register Surat Permintaan Pembayaran Desa Pasir Putih Tahun Anggaran 2020.
- Satu bundel Register Kwitansi Pembayaran Desa Pasir Putih Tahun Anggaran 2019.
- Satu bundel Register Kwitansi Pembayaran Desa Pasir Putih Tahun Anggaran 2020.
- Satu bundel Surat Keputusan Kepala Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 Tanggal 15 Januari 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2019.
- Satu bundel Surat Keputusan Kepala Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 02.02 Tahun 2019 Tanggal 17 Januari 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2019.
- Satu bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 3096 Tahun 2016 Pembehentian dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Periode 2019-2025.
- Satu bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1429 Tahun 2013 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Periode 2019-2025.
- Satu bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 3313 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Periode 2019-2025.
- Satu bundel Surat Keputusan Kepala Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 01 Tahun 2020 Tanggal 15 Januari 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2020.
- Satu bundel Keputusan Kepala Desa Pasir Putih Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Penerima Barang Dalam APBDesa Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2019.
- Satu bundel Keputusan Kepala Desa Pasir Putih Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Penetapan honor TPK Desa Pasir Putih Tahun Anggaran 2018.
- Satu bundel Keputusan Kepala Desa Pasir Putih Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Penetapan honor TPK Desa Pasir Putih Tahun Anggaran 2020.
- Satu bundel Keputusan Kepala Desa Pasir Putih Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Balas Bumi Makmur Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.
- Satu bundel Peraturan Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Desa Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) ?Balas Bumi Makmur?.
- Satu bundel Peraturan Desa Pasir Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Desa pada Badan Usaha Milik Desa di Desa Pasir Putih.
- Satu bundel Peraturan Kepala Desa Pasir Putih Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Desa Pada Badan Usaha Milik Desa di Desa Pasir Putih.
- Satu bundel keputusan kepala desa pasir putih kecamatan maluk kabupaten sumbawa barat nomor 19 tahun 2018, tanggal 30 Mei 2018, tentang pengangkatan pengurus kelompok pemuda gotong royong (PKGR) Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Masa Bakti 2018-2023.
- Satu lembar Berita acara serah terima nomor BA/I/VII/2019 Tanggal 24 juli 2019 perihal penyerahan uang sebesar Rp. 40.000.000 dari M. Zulpanni selaku ketua BUMDES Balas Bumi Makmur Desa Pasir Putih Kepada Muksan Efendi selaku penerima dan Ketua Kelompok Pemuda Gotong Royong Desa Pasir Putih.
- Satu bundel perjanjian Kerjasama pengangkutan sampah nomor : 001/SPK-BBM/VII/2019 antara BUMDES Balas Bumi Makmur dengan sdr Muhayang, tanggal 29 Mei 2019.
- Satu lembar tanda terima operasional pengangkutan sampah bulan juni tahun 2019 kepada Muhayang sebesar Rp. 2.000.000.,.
- Keputusan Kepala Desa Pasir Putih nomor 26 tahun 2018 tanggal 24 november 2018 tentang hibah aset badan usaha milik desa (BUMDES) Desa Pasir Putih, Kec. Maluk, Kab. Sumbawa Barat.
- Satu lembar tanda bukti pengeluaran BUMDes nomor : 01/ KWT/VII/2010, tanggal 22 Juli 2020 perihal pembukaan Rekening BUMDes Balas Bumi Makmur sebesar Rp. 100.000.,.
- Satu lembar tanda bukti pengeluaran BUMDes nomor : 03/ KWT/VII/2019, tanggal 24 Juli 2019 perihal pembangunan lapak UKM dan Sekretariat BUMDes ?Balas Bumi Makmur? termin satu kepada (KPGR) sebesar Rp. 40.000.000.,.
- Satu bundel tanda bukti pengeluaran BUMDes nomor : 05/ KWT/IX/2019, tanggal 6 September 2019 perihal pembayaran kekurangan operasional pengangkutan sampah bulan JUli sebesar Rp. 2.000.000.,.
- Satu bundel tanda pengeluaran BUMDes nomor : 07/KWT/XII/2019, tanggal 12 Desember 2019 prihal pembayaran kekuarangan pengakutan sampah bulan agustus dan September sebesar Rp 4.000.000.,.
- Satu bundel tanda bukti pengeluaran BUMDes nomor 08/KWT/I/2020 tangaal 21 Januari 2020 prihal pembayran Kekurangan Pengakutan sampah bulan Oktotober dan desember sebesar Rp 4.000.000.,.
- Satu bundel tanda bukti pengeluaran BUMDes nomor 09/KWT/II/2020 tangaal 25 Februari 2020 perihal pembayaran Kekurangan Pengakutan sampah bulan Desember sebesar Rp 6.000.000.,.
- Satu lembar tanda bukti pengeluaran BUMDes nomor: 10/KWT/VIII/2020, tanggal 7 Maret 2020 prihal pembayaran design logo BUMDes sebesar Rp 150.000
- Satu lembar tanda bukti pengeluaran BUMDes nomor : 11/ KWT/III/2021, tanggal 20 Maret 2020 perihal pembayaran belanja buku ?pintar mengelola BUMDes? sebesar Rp. 188.000.,.
- Satu lembar tanda bukti pengeluaran BUMDes nomor : 12/ KWT/VII/2021, tanggal 22 Juli 2020 perihal E-course melek financial sebesar Rp. 900.000.,.
- Satu bundel rekapitulasi anggaran biaya pembangunan secretariat dan lapak UKM terpadu BUMDes Balas Bumi Makmur Desa Pasir Putih, Kec Maluk, Kab. Sumbawa Barat, bulan Januari 2019, dengan total biaya konstruksi sebesar Rp. 219.533.000.,.
- Satu bundel reakpitulasi anggaran biaya (revisi) pembangunan secretariat dan lapak UKM terpadu BUMDes Balas Bumi Makmur Desa Pasir Putih, Kec Maluk, Kab. Sumbawa Barat, bulan November 2020, dengan total biaya konstruksi sebesar Rp.430.373.000.,.
- Satu lembar gambar rencana pembangunan lapak UKM Terpadu-BUMDes tahun anggaran 2018.
- Satu lembar gambar rencana (revisi) pembangunan lapak UKM Terpadu-BUMDes tahun anggaran 2020.
- Satu lembar tanda terima pembayaran penjaga kantor honorarium tahap I tahun anggaran 2020, bulan Maret 2020, sebesar Rp. 2.256.000, kepada saudara Kasto.
- Satu lembar Fotocopy Kuintansi DP Stand Kafilah sebesar Rp. 25.000.000 tanggal 29 Maluk 2019.
- Satu bundel Fotocopy SK Bupati Sumbawa Barat Nomor : 3097 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Maluk Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat.
- Satu bundel Fotocopy SK Kepala Desa Maluk Nomor ; 17 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Maluk Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat TA. 2021.
- Satu bundel Fotocopy SPP Nomor : 0080/SPP/08.2001/2020 Tanggal 27 Maret 2020
- Satu lembar Fotocopy Anggaran Biaya Pelaksanaan
- Satu lembar Fotocopy Kuwitansi DP Pembayaran Lapak UMKM (2 Paket) sebesar Rp 49.617.024 Tanggal 10 April 2019
- Satu lembar Fotocopy Kuwitansi Pelunasan Pembayaran Lapak UMKM sebesar Rp 25.000.000
- Satu lembar Fotocopy Gambar Rencana Pembangunan Lapak UMKM
- Satu bundel SPP Nomor : 0034 /SPP/08.2005/2019 dengan keterangan sebanyak
- Satu bundel SPP Nomor : 0074 /SPP/08.2005/2019 dengan keterangan sebanyak
- Satu bundel SPP Nomor : 0075 /SPP/08.2005/2019 dengan keterangan sebanyak
- Satu bundel SPP Nomor : 0031 /SPP/08.2005/2020 dengan keterangan sebanyak
- Satu bundel SPP Nomor : 0032 /SPP/08.2005/2020 dengan keterangan sebanyak
- Satu bundel SPP Nomor : 0033 /SPP/08.2005/2020 dengan keterangan sebanyak
- Satu lembar Foto copy Laporan Realisasi Fisik Anggaran Desa Benete Tanggal 31 Desember 2019.
- Satu lembar Fotocopy Hasil Verifikasi dan Rekomendasi Camat Maluk untuk pencairan ADD Tahap III 40% Tahun Anggaran 2019 bagi Desa Benete Nomor : 474.1/601/MLK/XII/2019 Tanggal 5 Desember 2019.
- Satu lembar Fotocopy Hasil Verifikasi dan Rekomendasi Camat Maluk untuk pencairan DD Tahap III 40% Tahun Anggaran 2019 bagi Desa Benete Nomor : 474.1/600/MLK/XII/2019 Tanggal 5 Desember 2019.
- Satu lembar Fotocopy Hasil Verifikasi dan Rekomendasi Camat Maluk untuk pencairan BHPRD Tahap II Tahun Anggaran 2019 bagi Desa Benete Nomor : 474.1/602/MLK/XII/2019 Tanggal 5 Desember 2019.
- Satu lembar pengantar Fotocopy Perihal Pencairan ADD Tahap III, DD Tahap III dan PBH tahap II TA. 2019 Nomor : 990/831/XII/2019 Tanggal 3 Desember 2019.
- Satu bundel Fotocopy Perihal Mohon Pencairan ADD Tahap III TA. 2019 Nomor : 990/833/XII/2019 Tanggal 2 Desember 2019.
- Satu bundel Fotocopy NPHD antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Panitia MTQ Tingkat Kab. Sumbawa Barat.
- Satu bundel Fotocopy SK Bupati Sumbawa Barat Nomor : 528 Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Musabaqah Tilawatil Qur?an XV Tingkat Kab. Sumbawa Barat di Kec. Maluk.
- Satu bundel Fotocopy Kepala Desa Bukit Damai Nomor : 002 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bukit Damai Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat TA. 2019.
- Satu lembar Surat Pengantar SPP Nomor : 0034/SPP/08.2003/2019 Tanggal 31 Mei 2019 1 Bendel
- Satu lembar Nota Toko UD. Rejeki Lestari sejumlah Rp 52.954.800 tanggal 30 Juli 2019
- Satu lembar Nota Toko UD. Rejeki Lestari sejumlah Rp 2.410.000 tanggal 30 Juli 2019
- Satu lembar Nota Toko UD. Rejeki Lestari sejumlah Rp 47.910.000 tanggal 30 Juli 2019
- Satu lembar Kuintansi Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman-Sewa Peralatan Pemb. Lapak UMKM Sejumlah Rp 2. 195.200 tanggal 30 Juli 2019
- Satu lembar Kuintansi Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman; Pembangunan Lapak UMKM Sejumlah Rp 89.385.928 tanggal 31 Mei 2019
- Dua lembar Laporan Cash Flow tanggal 30 Juli 2019
- Satu lembar Kuintansi Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman-Upah Tenaga Pemb. Lapak UMKM Sejumlah Rp 27.600.000 tanggal 30 Juli 2019
- Satu lembar BA Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 004/TPK.BAST PEMB.DDS/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019
- Satu lembar Kuintansi Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman; Pembangunan Lapak UMKM Sejumlah Rp 3.500.928 tanggal 31 Mei 2019
- Satu lembar Daftar Tanda Terima Uang Sejumlah Rp. 3.360.891 tanggal 31 Mei 2019
- Satu lembar Daftar Tanda Terima Uang Sejumlah Rp. 681.500 tanggal 31 Mei 2019
- Satu lembar Setoran Pajak Nomor : 981008826
- Satu lembar Setoran Pajak Nomor : 981008829
- Satu lembar Setoran Pajak Nomor : 981008831
- Satu lembar Setoran Pajak Nomor : 981008832
- Satu lembar Setoran Pajak Nomor : 981008833
- Satu lembar Setoran Pajak Nomor : 981008834
- Satu lembar Setoran Pajak Nomor : 981008835
- Satu bundel Absensi Pekerja tanggal 30 Juni 2019
- Empat lembar Fotocopy Gambar Rencan Pembangunan Lapak UMKM
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irlina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. A. Gde Agung Jiwandana, Br Hakim Anggota Fadhli Hanra |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan ke Desa Pasir Putih; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
118
69