- Menyatakan Terdakwa Alim Ihsan, S.Ag., tersebut diatas terbukti secara sah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah);
- 1 (satu) rangkap foto copy rekening koran / laporan transaksi Bank Rakyat Indonesia An. ALIM IHSAN tahun 2020;
- 1 (satu) rangkap foto copy rekening koran / laporan transaksi Bank Rakyat Indonesia An. DARWIS;
- 1 (satu) rangkap foto copy bukti capture whatsapp sdra. DARWIS dengan Pak ALIM IHSAN;
- 1 (satu) rangkap foto copy rekening koran/laporan transaksi Bank Rakyat Indonesia An. ROFIQAH, S.Pd;
- Buku Tamu PTSP Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba Tahun 2020;
- 15 (lima belas) Laporan Pertanggung Jawaban BOP Kecamatan Bontotiro;
- 12 (dua belas) Laporan Pertanggung Jawaban BOP Kecamatan Gantarang;
- Laporan Pertanggung Jawaban BOP Kecamatan Kindang;
- 28 (dua puluh delapan) Laporan Pertanggung Jawaban BOP Kecamatan Rilau Ale;
- 6 (enam) Laporan Pertanggung Jawaban BOP Kecamatan Bulukumpa;
- 15 (lima belas) Laporan Pertanggung Jawaban BOP Kecamatan Ujung Loe;
- 21 (dua puluh satu) Laporan Pertanggung Jawaban BOP Kecamatan Bontobahari;
- 22 (dua puluh dua) Laporan Pertanggung Jawaban BOP Kecamatan Ujung Bulu;
- Buku Agenda kasi pontren;
- Juknis perubahan BOP;
- Daftar penerima BOP Tahap I;
- Foto Copy SK ILMA SUTRISNA, S.PD, Nomor: B-32004/Kw.21/KP.07.6/11/2020 tanggal 18 Nopember 2020;
- Buku Emis Kementerian Agama kabupaten Bulukumba Tahun 2019/2020;
- Foto Copy SK Kasi Pontren Nomor: 276/Kw.21/KP.07.6/01/2020 tanggal 09 Januari 2020;
- Surat Pernyataan melaksanakan Tugas ALIMIHSAN, S.Ag,. M.Pd.i. nomor: B.245/Kk.21.04.1/Kp.07.6/01/2020;
- 1 (satu) rangkap Petunjuk Teknis Penyaluran bantuan Pemerintah Pondok Perantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Perantren, direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ SYUHADA.
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ BABUL JANNAH PAPANJAYA;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ NURUL AL-AMIN;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ NURUL FALAH MACCINI;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ DHARMAWANITA;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ NURUL AMIN;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ HIDAYAHTULLAH;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ AL HIDAYAH;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ ASSALAM JALAYA;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ NURUL YAQIN KANARI;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ NURUL IMAN;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ AL MUHAJIRAN TANAH JAYA;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ NURUL JANNAH LAJAO;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ MUHAMADIYAH LAIKANG;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ NURUL HIDAYAH;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ NURUL FALAH;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ BABUL KHAER;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ AL-IMAN KARRINGA;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ AL-KHAER;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ BABURRAHMAN;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ NURUL IMAN NIPISI;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ AL INSAN BONTO SUKA;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ NIKMATULLAH TANUNTUNG;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ NURUL JIHAD PA?BAENG-BAENG;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ NURUL AKBAR BUTUNG;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ BABUL RAHMA;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ NURUL JANNAH;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ NURUL JIHAD BONTO SURA;
- 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B-3204/Kw.21/KP.07.6/11/2020 Tentang Penyesuaian Jabatan Pelaksana;
- 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B-276/Kw.21/KP.07.6/01/2020 Tentang Usul Pengangkatan Jabatan Pengawas dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor B.245/Kk.21.04.1/Kp.07.6/01/2020 atas nama Alimihsan, S. Ag., M, Pd.I;
- 1 (satu) rangkap foto copy Buku Emis Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba Tahun Ajaran 2019/2020;
- 1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba warna putih berukuran 8gb yang berisikan 5 buah file / dokumen elektronik berupa rekaman suara dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) dokumen elektronik berupa rekaman suara antara saksi Muhammad Arsyad, S.Ag. dengan saksi Alim Ihsan,S.Ag.,M.Pd.I. (nama file Alim Ihsan 2020-09-08 18-40-32, ukuran file 270kb, durasi 2 menit 52 detik);
- 1 (satu) dokumen elektronik berupa rekaman suara antara saksi Muhammad Arsyad, S.Ag. dengan saksi Alim Ihsan,S.Ag.,M.Pd.I. (nama file Alim Ihsan Alim Ihsan 2020-09-09 18-53-28, ukuran file 56kb, durasi 34 detik);
- 1 (satu) dokumen elektronik berupa rekaman suara antara saksi Muhammad Arsyad, S.Ag. dengan saksi Alim Ihsan,S.Ag.,M.Pd.I. (nama file Alim Ihsan 2020-09-10 12-03-58, ukuran file 64kb, durasi 38 detik);
- 1 (satu) dokumen elektronik berupa rekaman suara antara saksi Muhammad Arsyad, S.Ag. dengan saksi Alim Ihsan,S.Ag.,M.Pd.I. (nama file Pak Kasi Pontren Kemenag 2020-09-30 17-33-29, ukuran file 104kb, durasi 1 menit 5 detik);
- 1 (satu) dokumen elektronik berupa rekaman suara antara saksi Muhammad Arsyad, S.Ag. dengan saksi Alim Ihsan,S.Ag.,M.Pd.I. (nama file Pak Kasi Pontren Kemenag 2020-09-30 17-48-28, ukuran file 72kb, durasi 44 detik);
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ Bahrul Ulum;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ AL-Araf Baburridha Batuasang;
- 1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahap 1 Kementrian Agama tahun anggaran 2020 TPQ Nurul Yaqin Mallombong;
- 1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran bulan Oktober 2020;
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks |
|
Nomor | 84/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir. Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sahrizal Lubis, Br Hakim Anggota Khairul |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliati Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba; Dikembalikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba; Dikembalikan ke Muhammad Arsyad, S.Ag; Dikembalikan ke H. MUSTAMIN, S.Pd.I.; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
81
14