- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara EMANUEL RAHAIL, SE. M.Si (Penggugat) dengan TIRSA ELWARIN (Tergugat) yang berlangsung di Fakfak pada tanggal 20 Juni 2000 berdasakan Akta Perkawinan Nomor 477/11.b/FF/2000 tertanggal 20 Juni 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Fakfak putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yaitu ANDRIAS RAHAIL, laki-laki, lahir di Fakfak tanggal 17 Februari 1997, EMILIANA RAHAIL, perempuan, lahir di Fakfak tanggal 26 Agusutus 1999 dan JOSE ANTONIO RAHAIL, laki-laki, lahir di Sorong tanggal 21 Maret 2007, berada dalam pengasuhan Tergugat sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri, tanpa menghalangi Penggugat sebagai ayah kandung untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya;
- Mewajibkan Penggugat untuk memberikan nafkah kepada ANDRIAS RAHAIL, laki-laki, lahir di Fakfak tanggal 17 Februari 1997, EMILIANA RAHAIL, perempuan, lahir di Fakfak tanggal 26 Agusutus 1999 dan JOSE ANTONIO RAHAIL, laki-laki, lahir di Sorong tanggal 21 Maret 2007 sampai mereka dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan kepada Penggugat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan ini berkekuatan hukum tetap melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana, guna dicatat pada buku yang tersedia untuk itu dan sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya sehubungan dengan pemeriksaan perkara ini sebesar Rp 1.062.000,00 (satu juta enam puluh dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN Kaimana Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Kmn |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Kmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kaimana |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudita Trisnanda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indra Ardiansyah, Hakim Anggota Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yonesrian Wase Palette' |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PN_Kmn.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PN_Kmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Kmn
Statistik10110