- Menyatakan Terdakwa Amirul Mukminin Bin (Alm.) H. Muhammad Dian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Amirul Mukminin Bin (Alm.) H. Muhammad Dian oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Amirul Mukminin Bin (Alm.) H. Muhammad Dian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 627.455.542,61 (enam ratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh dua rupiah koma enam puluh satu sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Mardiah, tanggal 14 September 2021, Perihal belum menerima Insentif atau honorarium Kader Posyandu Bulan Agustus s/d Desember 2020 sebesar Rp. 712.500,- (Tujuh ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Mardiah, S.Pd.I, tanggal 10 November 2021, Perihal tidak pernah menerima Upah/Gaji/Honor guru PAUD Bulan Januari s/d Desember 2020 sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar Print Out rekening Koran No. Rek : 044-01-02-630012-1 an. BUMK Harapan Jaya Tanjung Seumantoh periode 1 Januari s/d 31 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar bukti transfer uang Bank Aceh pada tanggal 04 September 2020 sebesar Rp. 250.000.000,- pengirim Asrifuddin dan penerima No. Rek : 7142635873, an. Desa Tanjung Seumantoh;
- 1 (Satu) Exemplar Surat Manager BUMK Nomor: 01/BUMK-SJ/X/2019, tanggal 20 September 2019 Perihal Permohonan Penyertaan Modal Pembelian Lahan Sawah BUMK Harapan Jaya.
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Siti Zubaidah,Spd.I Binti Abdullah, tanggal 09 September 2021 tentang selaku Guru mengaji Kampung Tanjung Seumantoh belum menerima Insentif/Honorarium sejak bulan Januari s/d Desember 2020;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Siti Zubaidah,Spd.I, tanggal 10 November 2021 tentang selaku Guru PAUD/RA Raja Kampung Tanjung Seumantoh belum menerima upah/gaji/Honor dari Keuangan Desa Tanjung Seumantoh Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang dari Bulan Januari s/d Desember 2020 sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Rismaniar, tanggal 09 September 2021, tentang selaku Guru ngaji TPA di Kampung Tanjung Seumantoh Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang belum menerima uang Insentif/Honorarium sejak bulan Januari s/d Desember 2020.
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Liza Rozalia,S.Pd Binti Subandrio Puteh, tanggal 09 September 2021, tentang selaku Guru ngaji TPA Kampung Tanjung Seumantoh Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang belum menerima uang Insentif/Honorarium sejak Bulan Januari s/d Desember 2020.
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Rizki Ramadhani tanggal 13 September 2021 tentang belum menerima insentif/honorarium guru ngaji TPA dari bulan Januari s/d Desember 2020, sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah)
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Sentika, S.Pd tanggal 17 September 2021 tentang belum menerima insentif/honorarium guru ngaji TPA dari bulan Januari s/d Desember 2020, sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Siti Aisyah tanggal 13 September 2021 tentang belum menerima insentif/honorarium guru ngaji TPA dari bulan Januari s/d Desember 2020, sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan an. T.Siti Zahara Binti (Alm) T.Abdul Latif, tanggal 08 September 2021 tentang selaku Bilal mayit perempuan Kampung Tanjung Seumantoh belum menerima penghasilan tetap selama 5 (lima) bulan terhitung bulan Agustus s/d Desember 2020 Sebesar Rp.1.750.000.-(satu juta jutuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar surat pernyataan a.n.Sawaluddin selaku guru ngaji Kampung Tanjung Seumantoh Kec.Karang Baru Kab.Aceh Tamiang belum menerima insentif/Honorarium Guru Ngaji dari bulan Januari s/d Desember 2020 sebesar Rp.2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Nurmah, tanggal 14 September 2021, tentang selaku Guru ngaji dirumah Kampung Tanjung Seumantoh Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang belum menerima uang Insentif/Honorarium dari Bulan Januari s/d Desember 2020
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Aminah, tanggal 15 September 2021, tentang selaku Guru ngaji dirumah Kampung Tanjung Seumantoh Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang belum menerima uang Insentif/Honorarium dari Bulan Januari s/d Desember 2020 sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Eliati, tanggal 14 September 2021, tentang selaku Guru ngaji dirumah Kampung Tanjung Seumantoh Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang belum menerima uang Insentif/Honorarium dari Bulan Januari s/d Desember 2020
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Siti Hanifah,S.Pd, tanggal 09 September 2021, tentang selaku Guru ngaji TPA Kampung Tanjung Seumantoh Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang belum menerima uang Insentif/Honorarium dari Bulan Januari s/d Desember 2020 sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Putri Ronadzafira Binti Harun, tanggal 09 September 2021, tentang selaku Guru ngaji TPA Kampung Tanjung Seumantoh Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang belum menerima uang Insentif/Honorarium dari Bulan Januari s/d Desember 2020. Sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Dewi Ardiati Binti Arsyad tanggal 13 September 2021 tentang belum menerima insentif/honorarium guru ngaji TPA dari bulan Januari s/d Desember 2020, sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Dewi Murni,Ama, tanggal 15 September 2021, tentang selaku Guru ngaji dirumah Kampung Tanjung Seumantoh Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang belum menerima uang Insentif/Honorarium dari Bulan Januari s/d Desember 2020. Sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Surat Pernyataan an. Dewi Murni,Ama, tanggal 10 Nopember 2021, tentang selaku Guru Paud di Kampung Tanjung Seumantoh Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang belum menerima uang Insentif/Honorarium dari Bulan Januari s/d Desember 2020. Sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah)
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Abdurrahman Rus Bin Rusli Us, tanggal 15 September 2021, tentang selaku Guru ngaji dirumah Kampung Tanjung Seumantoh Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang belum menerima uang Insentif/Honorarium dari Bulan Januari s/d Desember 2020. Sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an.Syarifuddin, tanggal 15 September 2021, tentang tentang belum menerima uang Insentif/Honorarium Khadam masjid selama 5 Bulan dari Agustus s/d Desember 2020. Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an.T.Abdul Latif, tanggal 16 September 2021, menjelaskan selaku imam Desa pada Kampung Tanjung Seumanton Kec.Karang Baru Kab.Aceh Tamiang belum menerima Honor imam Desa selama 5 Bulan dari Agustus s/d Desember 2020 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Hamzah,Ak,tanggal 16 September 2021, tentang selaku imam Dusun pada Dusun keluarga Kampung Tanjung Seumanton Kec.Karang Baru Kab.Aceh Tamiang belum menerima Honor imam Dusun selama 5 Bulan dari Agustus s/d Desember 2020 sebesar Rp.2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Sugino,tanggal 17 September 2021, tentang selaku imam Dusun pada Dusun keluarga Kampung Tanjung Seumanton Kec.Karang Baru Kab.Aceh Tamiang belum menerima Honor imam Dusun selama 5 Bulan dari Agustus s/d Desember 2020 sebesar Rp.2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Feradayanti tentang belum menerima pembayaran penghasilan tetap selaku Kaur Umum dari bulan Agustus s/d Desember 2020 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan belum menerima honorarium PPKK/PTPKK selama 5 (lima) bulan dari Bulan Agustus s/d Desember 2020 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Yusrizal,tanggal 20 September 2021, menjelaskan belum menerima pembayaran insentif ketua pemuda dari bulan Agustus s/d Desember 2020 sebesar Rp.712.500,- (tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah) dan belum merima pembayaran siltap ketua I LKMK dari bulan Agustus s/d Desember 2020 sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Adiatma Anugerah Perkasa,ST,tanggal 20 September 2021, menjelaskan selaku sekretaris LKMK Kampung Tanjung Seumantoh Kec.Karang Baru Kab.Aceh Tamiang belum menerima penghasilan tetap selama 5 (lima) bulan dari bulan Agustus s/d Desember 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Yusmirun,S.Pd.I,tanggal 27 Juli 2021, menjelaskan belum menerima pembayaran tunjangan selaku anggota MDSK Kampung Tanjung Seumantoh Kec.Karang Baru Kab.Aceh Tamiangdari bulan Agustus s/d Desember 2020 Sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Saidatul Akmaliah, S.Pd.I Binti Arsyad, tanggal 10 November 2021, perihal belum menerima upah/honor sebagai Guru PAUD/RA Raja Silang Kampung Tanjung Seumantoh dari bulan Januari s/d Desember 2020, Rp.200.000,- x 12 Bulan total sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Siti Nurmala,S.Pd.I, tanggal 10 November 2021, perihal belum menerima upah/honor sebagai Guru PAUD/RA Raja Silang Kampung Tanjung Seumantoh dari bulan Januari s/d Desember 2020, Rp.200.000,- x 12 Bulan total sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Anwar, tanggal 16 September 2021 tentang belum menerima penghasilan tetap imam Dusun Damai selama 5 bulan dari bulan Agustus s/d Desember 2020 Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Zulmah Rudi, tanggal 09 Februari 2022 menjelaskan belum menerima pembayaran siltap ketua II LKMK Kampung Tanjung Seumantoh dari Bulan Agustus s/d Desember 2020 sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Abdul Manaf Bin (Alm) Muhammadsyah, tanggal 09 Februari 2022 menjelaskan belum menerima pembayaran honor ketua LKMK dari bulan Agustus s/d Desember 2020 selama 5 (lima) Bulan x Rp.250.000,-= Rp.1.250.000,- dan honor selaku tim pelaksana kegiatan Tahun 2020.
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Umar Nafi, S.Pd, M.Pd, tanggal 23 September 2021 menjelaskan tidak pernah menerima Upah/Honor sebagai Khatib Nurul Iman Kampung Tanjung Seumantoh Kec.Karang Baru Kab.Aceh Tamiang.
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Fitriana Sari, S.Pd, tanggal 10 November 2021 perihal belum menerima Upah/Honor sebagai Guru PAUD/RA Raja Silang Kampung Tanjung Seumantoh dari bulan Januari s/d Desember 2020, Rp.200.000,- x 12 bulan total sebesar Rp.2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat pernyataan tanggal 18 Oktober 2021, an. Putri Nurfadilla, menyatakan belum menerima honorarium operator kantor bulan Agustus s/d September 2020 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibubuhi materai 10000.
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an.Saprizal,ST. tanggal 15 Februari 2022 menjelaskan belum menerima pembayaran penghasilan tetap Kasi Pemerintahan selama 5 (Lima) Bulan terhitung dari Agustus s/d Desember 2020 sebesar Rp. 3.250.000,- (Tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Husnul Arifin, tanggal 05 Agustus 2021 perihal belum menerima Penghasilan tetap selaku Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Kampung Tanjung Seumantoh selama 5 (lima) bulan dari bulan Agustus s/d Desember 2020, sebesar Rp. 3.250.000,- (Tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat pernyataan an.Ahmad Ramlan, tanggal 31 Januari 2022 menjelaskan belum menerima pembayaran penghasilan tetap (Siltap) dan Honorarium Koordinator PTPKK tahun 2020 sebagai berikut :
- Penghasilan Perangkat Kampung (Siltap) dari Bulan Agustus s/d Desember 2020 selama 5 Bulan dengan Jumlah sebesar Rp. 840.000 x 5 Bulan Rp. 4.200.000,- (Empat juta dua ratus ribu rupiah)
- Tunjangan Perangkat Kampung dari Bulan Agustus s/d Desember 2020 selama 5 Bulan dengan Jumlah Rp. 550.000,- x 5 Bulan Rp. 2.750.000,- (Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Jasa Honorarium PKPKK dan PPKK dari Bulan Agustus s/d Desember 2020 selama 5 Bulan dengan Jumlah sebesar Rp. 150.000,- x 5 Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Ilyas.OK, tanggal 08 September 2021, Perihal belum menerima penghasilan tetap selaku Bilal Mayit Laki-laki Kampung Tanjung Seumantoh selama 5 (Lima) Bulan dari Agustus s/d Desember 2020 sebesar Rp. 1.750.000,- (Satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Sudarwis, tanggal 04 Maret 2022, Perihal belum menerima Tunjangan selaku Sekretaris MDSK Kampung Tanjung Seumantoh selama 5 (Lima) Bulan dari Agustus s/d Desember 2020, sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat pernyataan an.Harun, tanggal 04 Maret 2022 menjelaskan belum menerima pembayaran penghasilan tetap selaku Kepala Dusun Damai Kampung Tanjung Seumantoh Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang selama 5 (Lima) Bulan terhitung dari bulan Agustus s/d Desember 2020 sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat pernyataan an.Irwansyah, tanggal 14 Februari 2022 menjelaskan belum menerima pembayaran penghasilan tetap selaku Kepala Dusun Keramat Kampung Tanjung Seumantoh Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang selama 5 (Lima) Bulan terhitung dari bulan Agustus s/d Desember 2020 sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan belum menerima Honor TPK tahun 2020.
- 1 (Satu) Lembar Surat pernyataan an. Riduwan, tanggal 04 Agustus 2021, menjelaskan belum menerima pembayaran penghasilan tetap selaku Kepala Dusun Damai Kampung Tanjung Seumantoh Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang dari bulan Agustus s/d Desember 2020 sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan Honor Anggota TPK Pembangunan Rabat Beton 47 Meter Dusun Keluarga sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Mardiah, tanggal 14 September 2021, Perihal belum menerima Insentif atau honorarium Kader Posyandu Bulan Agustus s/d Desember 2020 sebesar Rp. 712.500,- (Tujuh ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan an. Mardiah, S.Pd.I, tanggal 10 November 2021, Perihal tidak pernah menerima Upah/Gaji/Honor guru PAUD Bulan Januari s/d Desember 2020 sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Syahputra | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Deddy Harryanto, Hakim Anggota Elfama Zain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmi Yanti | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
dan seterusnya.. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada