- Menyatakan Terdakwa Tayaruddin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Tayaruddin oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Tayaruddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kapal transportasi 16 Orang Penumpang (dari bahan Fibreglass Reinforced Plastics/RFP) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun 2018;
- 1 (satu) Dokumen Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 033.8-BAHP/POKJA-ULP/PB/SKL/2018 Pekerjaan Pengadaan Kapal Penumpang (DAK AFIRMASI 2018) Dinas Perhubungan Kelompok Kerja Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil;
- 1 (satu) Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0105/SPM/LS.BJ/2.09.01/2018 tanggal 21 Desember 2018 Dinas Perhubungan;
- 1 (satu) Dokumen Spesifikasi Kapal PT. Maju Bangkit Indonesia Group ?Indonesian Boat Builder and Specialist? No. Referensi: 020/MIG/BC/11/18;
- 1 (satu) Dokumen Berita Acara Sea Trial Nomor: 065/BA/Sea Trial/XII/2018;
- 1 (satu) Dokumen Berita Acara Serah Terima Nomor 550/220/2020;
- 1 (satu) Dokumen Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 63 tahun 2018 Tentang Penetapan Kelompok Kerja dan Staf Ahli Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Dokumentasi Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 192 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kepala, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Staf Pendukung, Tenaga Ahli dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017;
- 1 (Satu) Dokumen Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 188.4/12/2018 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu PPTK Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Dokumen Daftar Koreksi Aritmatik Pengadaan Kapal Penumpang (DAK Afirmasi 2018) Dinas Perhubungan Kec. Singkil Kabupaten Aceh Singkil DAK Afirmasi 2018 TA 2018;
- 1 (satu) Dokumen Usulan Paket Lelang Dinas Perhubungan TA 2018 Nomor 800/277/2018 tanggal 11 Juli 2018;
- 1 (satu) Dokumen Pengadaan Kapal Transportasi (DAK) Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Dokumen DPPA-SKPD TA 2018 Nomor: 800/353/2018;
- 1 (satu) Dokumen Perjanjian Kerja (Kontrak) Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan Nomor: 600/07.2/PA-HUB/DAK/2018 tanggal 18 Juli 2018;
- 1 (satu) Dokumen Laporan Hasil Evaluasi Pelelangan;
- 1 (Satu) Dokumen Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Pengadaan Moda Transportasi Air Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 800/SK.01/PT.MIG-CV.DS/SBY/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018;
- SP2D Asli Nomor : 600/07.2/PA-HUB/DAK/2018 Tanggal 18 Juli 2018, Dengan Terbilang Rp 1.186.773.000 Keperluan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Modal Pengadaan Kapal Penumpang;
- Lembar SP2D No. 0105/2.09.01.01-LS.BJ/SP2D/2018;
- Lembar disposisi loket No MK 6237 tanggal 21 Desember 2018;
- Form checklist;
- Surat Pengantar SPM;
- SPM. No 0105/SPM/LS.BJ/2.09.01.01/2018;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran;
- Surat Pernyataan Verifikasi;
- Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB);
- Resume Kontrak;
- Rekening Giro;
- Surat Keterangan Referensi Bank;
- Jaminan Pelaksanaan;
- NPWP;
- Berita Acara Pemeriksaan Barang;
- Berita Acara Serah Terima Barang;
- Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang;
- Berita Acara Serah Terima Barang;
- Berita Acara Pembayaran;
- SPD 007;
- Rekening Koran Bank Aceh Cabang Singkil No. Rekening 130 01.91.001035-3 atas nama CV. Dewi Shinta Periode: 17/09/2018;
- Tanda Bukti Pengiriman uang Bank Aceh tanggal 17 September 2018 senilai Rp 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) atas nama Pengirim CV. Dewi Shinta dan Penerima PT. Maju Bangkit Indonesia Group;
- Tanda Bukti Pengiriman Uang Bank Aceh tanggal 2 November 2018 senilai Rp 312.000.000,- (tiga ratus dua belas juta rupiah) atas nama Pengirim CV. Dewi Shinta dan Penerima PT. Maju Bangkit Indonesia Group;
- Bukti Penerimaan pengiriman uang oleh CV. Dewi Shinta kepada PT. Maju Bangkit Indonesia Group tanggal 18 September 2018 dan tanggal 2 November 2018;
- Penawaran Speed Boat 10,00 m CV. Maju Bangkit Indonesia Group Nomor: 028/s_ph/MIG/SBY/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 kepada Bapak Tayaruddin;
- Short Specification Kapal Penumpang dari PT. Maju Bangkit Indonesia Group;
- Daftar Kuantitas dan Harga Kapal Penumpang dari PT. Maju Bangkit Indonesia Group;
- 1 (satu) Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penetapan Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018;
- Fotokopi Proposal Kapal Penumpang;
- Fotokopi Proposal Kapal Penumpang 20 Tempat Duduk Tahun Anggaran 2018;
- Fotokopi Surat Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 800/370/2018 tanggal 28 Desember 2018 perihal Pemblokiran Rekening CV. DEWI SHINTA beserta lampirannya;
- Fotokopi Surat Jalan PT. Maju Bangkit Indonesia Group An. Bapak Eddy Nomor: 017/SI/MIG/SBY/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018;
- Fotokopi Dokumen CV. Dewi Shinta Nomor 05/DS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Kapal Penumpang (DAK Affirmasi 2018 beserta lampirannya;
- Fotokopi Dokumen CV. Kuala Calang Nomor: 48/SK/KC-AJ/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Kapal Penumpang (DAK Affirmasi 2018) beserta lampirannya;
- Fotokopi Dokumen CV.Karya Sentosa Nomor: 10/PNW-KS/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Kapal Penumpang (DAK Affirmasi 2018) beserta lampirannya;
- Fotokopi Surat Tugas Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor: 17/LPBJ/VII/2022 tanggal 11 Juli 2018;
- Fotokopi Surat Pengantar Usulan Rencana Kegiatan dan Data Pendukung Kab. Aceh Singkil yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2018 Nomor: 050/520 perihal Penyampaian Rekapitulasi Usulan Proposal DAK Fisik TA beserta lampirannya;
- Fotokopi Surat Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 600/53/2017 tanggal 17 Februari 2017 perihal Data Usulan Kegiatan Sumber Dana DAK, APBA, APBN Tahun Anggaran 2018 di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil;
- Fotokopi Catatan Rapat Forum Sinkronisasi dan Harmonisasi DAK Fisik Tahun Anggaran 2018 Bidang Transportasi Kabupaten Aceh Singkil;
- Fotokopi Kertas Kerja Kesepakatan Rencana Kegiatan dan Anggaran DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018;
- Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor: PEG.821.2/06/2017 tanggal 20 Januari 2017;
- Fotokopi Surat Keterangan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil tentang Usulan Perubahan Posisi Jabatan An. Eri Mufdilla, ST, Aslihar Harahap, S.IP dan Abu Bakar, SE;
- Fotokopi Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil Nomor 800/193/2017 tanggal 18 April 2017;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 188.4/05/2018;
- Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 188.4.a/36/2018 tanggal 01 Agustus 2018;
- Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 188.4.a/39/2018 tanggal 01 Agustus 2018;
- Uang Tunai sejumlah Rp. 354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus tiga belas rupiah).
- Surat Tugas LKPP Nomor: 26568/D.4.3/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang Penugasan Ahli sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Tayaruddin.
- Surat Tugas LKPP Nomor: 27056/D.4.3/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Penugasan Ahli sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Edy Hartono, BA.
- Surat Tugas LKPP Nomor: 26569/D.4.3/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang Penugasan Ahli sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Mulyadi, ST. DKK.
- Sertifikat Mengikuti Pelatihan Saksi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. LKPP/PSA031/D.IV.3/02/2011 tanggal 25 Februari 2011 atas nama Ahmad Feri Tanjung.
- Sertifikat Lulus Pelatihan Saksi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. LKPP/PSAL004/D.IV.3/03/2011 tanggal 25 Maret 2011 atas nama Ahmad Feri Tanjung.
- Surat Tanggapan LKPP Nomor: 29949/D.4.3/11/2022 tanggal 18 November 2022.
- Screenshot Pengumuman Lelang Pengadaan Kapal Penumpang (DAK AFIRMASI 2018) dari Website LPSE.acehsingkilkab.go.id/eproc4/lelang/1161508/pengumuman lelang.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
|
Nomor | 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ani Hartati, Hakim Anggota R. Deddy Harryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Saiful Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Digunakan sebagai barang bukti dalam berkas perkara atas nama Terdakwa EDY HARTONO, BA 8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 000 ,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
100
14