- Menyatakan Terdakwa Ibnu Rusydi Bin Burhanuddin tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Ibnu Rusydi Bin Burhanuddin oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Ibnu Rusydi Bin Burhanuddin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor: 377 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Pejabat Keuchik dan Pengangkatan Keuchik Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, pada tanggal 26 September 2016;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Keuchik Gampong Keuramat Nomor: 01 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Pemerintah Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, pada tanggal 04 Januari 2017;
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Keuchik Gampong Keuramat Nomor: 12 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh Tahun 2017, pada tanggal 26 Januari 2017 dan Berita Acara Serah Terima pada tanggal 29 desember 2017;
- 7 (tujuh) lembar Surat Keputusan Keuchik Gampong Keuramat Nomor: 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis pengelolaan keuangan gampong tahun anggaran 2017, pada tanggal 09 Januari 2017;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Keuchik Gampong Keuramat Nomor: 24 Tahun 2017 tentang Penetapan Susunan Pengurus Badan Usaha Milik Gampong, pada tanggal 04 Januari 2017;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Keuchik Gampong Keuramat Nomor: 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Perangkat Pemerintah Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, pada 04 Januari 2018;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Keuchik Gampong Keuramat Nomor: 02 Tahun 2018 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Sekretaris Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, pada tanggal 10 Januari 2018;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Keuchik Gampong Keuramat Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Sekretaris Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh Tahun 2018, pada tanggal 22 April 2018;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Keuchik Gampong Keuramat Nomor: 05 Tahun 2018 tentang Penunjukan/Penetapan Anggota Bendahara Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh Tahun 2018, pada tanggal 04 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pengunduran Diri Nomor: Istimewa, Perihal Pengunduran diri DARA YULITA MUKHLIDA sebagai Bendahara Gampong pada tanggal 16 Januari 2020;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Keuchik Nomor: 10 Tahun 2018 tentang Penetapan Susunan Pengurus dan Struktur Organisasi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG Keuramat Jaya Abadi) Gampong Keuramat Masa Bakti Tahun 2017-2022, pada tanggal 22 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pengunduran Diri Sekretaris BUMG Gampong Keuramat pada tanggal 01 Oktober 2018;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Keuchik Gampong Keuramat Nomor: 14 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Perangkat Pemerintah Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, pada tanggal 07 Mei 2018;
- 8 (delapan) lembar Surat Keputusan Keuchik Gampong Keuramat Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Gampong Keuramat Tahun Anggaran 2018, pada tanggal 07 Mei 2018;
- 5 (lima) lembar Surat Keputusan Keuchik Gampong Keuramat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penetapan Susunan Pengurus dan Struktur Organisasi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Keuramat Jaya Abadi Gampong Keuramat Masa Bakti Tahun 2019-2024, pada tanggal 17 Oktober 2019;
- 2 (dua) lembar dokumen berita acara rapat beserta daftar hadir rapat perihal pembentukan Tim BUMG Gampong Keuramat, pada tanggal 15 November 2016;
- 2 (dua) lembar dokumen berita acara rapat beserta daftar hadir rapat perihal Evaluasi APBG 2016, Penyusunan APBG 2017 dan Pembentukan BUMG, pada tanggal 01 Desember 2016;
- 4 (empat) lembar dokumen surat berita acara musyawarah pembentukan Badan Usaha Milik Gampong menetapkan Reusam Gampong tentang Pembentukan BUMG beserta daftar hadir, pada tanggal 09 Agustus 2017;
- 1 (satu) eksemplar dokumen Reusam Gampong Keuramat tentang Pembentukan BUMG Gampong Keuramat, pada tanggal 09 Agustus 2017 beserta lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja gampong (RAPBG) Tahun 2017.
- 1 (satu) eksemplar dokumen APBG-P Gampong Keuramat Tahun Anggaran 2017 Reusam Gampong Nomor 4 Tahun 2017;
- 1 (satu) eksemplar dokumen Laporan Pertanggungjawaban Gampong Keuramat Tahun Anggaran 2017 Reusam Gampong Nomor 1 Tahun 2018;
- 3 (tiga) lembar notulen rapat musyawarah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Keuramat Kec. Kuta Alam Tahun Anggaran 2018, pada tanggal 19 Januari 2018;
- 7 (tujuh) lembar dokumen Reusam Gampong Keuramat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Gampong pada Badan Usaha Milik Gampong Keuramat Jaya Abadi, pada tanggal 22 Februari 2018;
- 1 (satu) eksemplar dokumen Rancangan Reusam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG) Tahun 2018;
- 1 (satu) eksemplar APBG Gampong Keuramat Tahun Anggaran 2018 Reusam Gampong Nomor 3 Tahun 2018;
- 1 (satu) eksemplar dokumen Laporan Pertanggungjawaban Gampong Keuramat Tahun Anggaran 2018 Reusam Gampong Nomor 04 Tahun 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Saudara IBNU RUSYDI, SH perihal pengunduran diri dari Pengurus BUMG Gampong Keuramat, pada tanggal 21 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Saudara IBNU RUSYDI, SH perihal pengembalian sisa anggaran BUMG Gampong Keuramat, pada tanggal 18 November 2020;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Saudara IBNU RUSYDI, SH perihal pengembalian sisa anggaran BUMG Gampong Keuramat, pada tanggal 12 Maret 2021;
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tk. II Aceh Tenggara Nomor: PEG.821.11.12/SK/612/1991, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan nama MULIANA, pada tanggal 20 Mei 1991;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor: 824-5/KPTS/BKPP/183/2011 tentang Pengangkatan/Penunjukan Sekretaris Gampong di Lingkungan Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, pada tanggal 17 Februari 2011;
- 1 (satu) lembar petikan Surat Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor: 824/327/2018 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, pada tanggal 25 April 2018;
- 1 (satu) eksemplar dokumen pencairan penyertaan modal sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), pada tanggal 03 Desember 2017;
- 1 (satu) eksemplar dokumen print out rekening koran buku tabungan Gampong Keuramat periode 01 Januari s.d 31 Desember 2017, pada tanggal 10 Januari 2018;
- 1 (satu) eksemplar dokumen pencairan penyertaan modal gampong sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), pada tanggal 13 September 2018;
- 1 (satu) eksemplar dokumen print out rekening koran buku tabungan Gampong Keuramat periode 01 Januari 2018 s.d 31 Desember 2018, pada tanggal 14 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Keuchik Gampong Keuramat Nomor: 00/01/2019 perihal Laporan Keuangan BUMG Gampong Keuramat, pada tanggal 17 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Keuchik Gampong Keuramat Nomor: 421.31/43 perihal Laporan Keuangan BUMG Gampong Keuramat, pada tanggal 22 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Keuchik Gampong Keuramat Nomor: 421.31/32 perihal Laporan Keuangan BUMG Gampong Keuramat, pada tanggal 28 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Keuchik Gampong Keuramat Nomor: 421.31/67 perihal Laporan Keuangan BUMG Gampong Keuramat, pada tanggal 11 November 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Keuchik Gampong Keuramat Nomor: 421.31/01 perihal BUMG Gampong Keuramat, pada tanggal 04 Januari 2021;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 208 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tuha Peuet Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh Periode Tahun 2016-2022, pada tanggal 04 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar surat undangan rapat Tuha Peut Gampong Keuramat, pada tanggal 26 Juli 2018;
- 3 (tiga) lembar dokumen notulen rapat beserta daftar hadir rapat perihal dengar pendapat dengan Pengurus BUMG, pada tanggal 28 Juli 2018;
- 3 (tiga) lembar dokumen notulen rapat beserta daftar hadir rapat perihal pertanggungjawaban Pengurus BUMG Gampong Keuramat, pada tanggal 19 Mei 2019;
- 1 (satu) eksemplar dokumen Akte Perseroan Komanditer ?CV. KARYA PUTRA MANDIRI? Nomor: 14.6, pada tanggal 26 Agustus 2000;
- 1 (satu) eksemplar dokumen Akta Penegasan Pendirian Badan Usaha Milik Desa Gampong Keuramat Nomor 2 (dua), pada tanggal 18 Juli 2017;
- 1 (satu) eksemplar dokumen Akta Pendirian Perseroan Terbatas ?PT. KEURAMAT JAYA ABADI? Nomor: 3 (tiga), pada tanggal 19 Juli 2017;
- 2 (dua) lembar Surat Keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor: 82.438.627.0-101.000, dengan nama PT. KEURAMAT JAYA ABADI, pada tanggal 25 Juli 2017;
- 9 (sembilan) lembar dokumen Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Gampong Keuramat, pada tanggal 26 Juli 2017;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0033412.AH.01.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. KEURAMAT JAYA ABADI, pada tanggal 04 Agustus 2017;
- 1 (satu) eksemplar dokumen Analisis Pendirian Unit Usaha Badan Usaha Milik Gampong Keuramat, pada tanggal 15 Agustus 2017;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nama rekening PT. KEURAMAT JAYA ABADI dan nomor rekening 0037?01?017847-53-5, pada tanggal 28 November 2017;
- 1 (satu) eksemplar dokumen analisis pendirian unit usaha konveksi Badan Usaha Milik Gampong Keuramat, pada tanggal 02 September 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa toko sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), pada tanggal 01 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar dokumen print out rekening koran buku tabungan BRI Simpedes dengan nama rekening PT. KEURAMAT JAYA ABADI dan nomor rekening 0037?01?017847-53-5;
- 1 (satu) buah buku kas berwarna biru putih/catatan unit usaha konveksi BUMG Gampong Keuramat;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian (475 meter kain sprei katun polos dengan jumlah harga Rp. 10.450.000,-, 360 meter kain sprei katun motif dengan jumlah harga Rp. 7.920.000,-, dan 900 meter kain sprei katun motif campur-campur dengan jumlah harga Rp.19.800.000,-) dan jumlah total keseluruhan Rp. 38.170.000,- (tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), di Laila Tex Banda Aceh pada tanggal 25 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian (2 dua unit mesin jahit tipical seken dengan jumlah harga Rp. 5.000.000,-, 1 satu unit mesin jahit juki bekas dengan jumlah harga Rp. 2.500.000,-, 1 satu unit mesin jahit yamata seken dengan jumlah harga Rp. 2.500.000, dan 1 satu unit mesin obras bekas dengan jumlah harga Rp. 2.500.000,-) jumlah total keseluruhan Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) di Laila Tex Banda Aceh pada tanggal 25 Oktober 2018.
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian (5 meter karet seprei dengan jumlah harga Rp. 15.000,-, dan 1 gulung tali bantal dengan jumlah harga Rp. 2.000,-) jumlah total keseluruhan Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) di Usaha Siska Modis Banda Aceh pada tanggal 06 November 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi / bon faktur pembelian (1 kotak aini aqua gelas dengan jumlah harga Rp. 18.000,-) di toko Kelontong 51 Banda Aceh pada tanggal 07 November 2018.
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian (2 buah gunting dengan jumlah harga Rp. 90.000,-, 3 buah kapur biasa dengan jumlah harga Rp. 15.000,-, 2 buah meteran dengan jumlah harga 4.000,-, 2 pasang rol pola dengan jumlah harga Rp. 20.000,-, 1 buah rol lurus dengan jumlah harga Rp. 10.000,-, ons pentul bagus dengan jumlah harga Rp. 30.000,-, 3 meter busa dengan jumlah harga Rp. 36.000,-, 3 buah benang jahit dengan jumlah harga Rp. 6.000,-, dan 3 buah benang obras dengan jumlah harga Rp. 24.000,-) jumlah total keseluruhan Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) di Idola Modis Konveksi pada tanggal 07 November 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian (3 kotak benang dengan jumlah harga Rp. 66.000,-, 3 buah pendedel jumlah harga Rp. 12.000,-, 1 bungkus jarum dengan jumlah harga Rp.20.000,-, 1 lusin turing dengan jumlah Rp. 24.000,-, 5 meter busa dengan jumlah Rp. 60.000,-, dan 4 buah benang dengan jumlah harga Rp. 8.000,-) jumlah total keseluruhan Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) di Usaha Siska Modis Banda Aceh pada tanggal 08 November 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian 1 unit yunil mesin janome dengan jumlah harga sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) di Idola Modis Konveksi pada tanggal 10 November 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian 3 buah mata jarum dengan jumlah harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) di Toko Bangunan Athena Banda Aceh pada tanggal 12 November 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur 4 bungkus nasi ayam pada tanggal 13 November 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian (dokvo G.kk dengan jumlah harga Rp.115.000,-, dokvo Y.kk dengan jumlah harga Rp. 80.000,-, minyak dengan jumlah harga Rp.35.000,-, 3 mato mwik dengan jumlah harga Rp. 3.000,-) jumlah total keseluruhan Rp. 233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) di Idola Modis Konveksi Banda Aceh pada tanggal 13 November 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian 4 bungkus nasi ayam dengan jumlah harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) pada tanggal 14 November 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian 1 kotak Ainiqua gelas dengan jumlah harga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) pada tanggal 14 November 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktiur pembelian (3 buah tapak gulung typikal dengan jumlah harga Rp. 120.000 dan lusin benang ekstra dengan jumlah harga Rp. 11.000,-), jumlah total keseluruhan Rp. 131.000,- (seratus tiga puluh satu ribu rupiah) pada tanggal 15 November 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian 4 buah tas BC tali dengan jumlah harga Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah), di Atjeh Konveksi Banda Aceh pada tanggal 16 November 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian (1 buah buku bon faktur R2 dengan jumlah harga Rp. 6.000,-), dan (1 buah isolasi kecil dengan jumlah harga Rp. 3000) jumlah total keseluruhan Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) di CV. Kreasi Baru Banda Aceh pada tanggal 16 November 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian 5 paket ayam penyet dengan jumlah harga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) di Waroeng Nenek Banda Aceh pada tanggal 07 November 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian 5 paket ayam penyet dengan jumlah harga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) di Waroeng Nenek Banda Aceh pada tanggal 08 November 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian 5 paket ayam penyet dengan jumlah harga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) di Waroeng Nenek Banda Aceh pada tanggal 16 November 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian 10 meter busa angin dengan jumlah harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di Atjeh Konveksi Banda Aceh pada tanggal 27 November 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian (1 pak asoy kancing dengan jumlah harga Rp. 34.000), (1 pak asoy motif dengan jumlah harga Rp. 20.000,- dan 1 pak asoy hitam dengan jumlah harga Rp.12.000) jumlah total keseluruhan Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu) di Tiga Putra Sejati Banda Aceh pada tanggal 28 November 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian 3 lusin resleting jepang yee dengan jumlah harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) di Idola Modis Konveksi Banda Aceh pada tanggal 06 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian (5 meter busa dengan jumlah harga Rp.60.000,-, lusin benang jahit dengan jumlah harga Rp. 11.000,- dan 2 buah jarum mesin dengan jumlah harga Rp. 5.000,-) jumlah total keseluruhan Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah) di Usaha Siska Modis Banda Aceh pada tanggal 21 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi / bon faktur pembelian (2 buah tapak res jepang typikal dengan jumlah harga Rp.20.000,-) dan (1 bungkus jarum janome dengan jumlah harga Rp.20.000,-) jumlah total keseluruhan Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) pada tanggal 17 desember 2018.
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian 1 lembar cetak spanduk ukuran 3,5 meter x 1,5 meter + pasang dengan jumlah harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) di CV. Fajar Studio Banda Aceh pada tanggal 23 April 2019;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian (busa dengan jumlah harga Rp. 84.000,- dan scoci dengan jumlah harga Rp. 16.000) jumlah total keseluruhan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada tanggal 23 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian 1 Kg plastik dd 10 dengan jumlah harga Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) di Usaha Sakti II Banda Aceh (tidak tertera tanggal).
- 1 (satu) lembar Kwitansi/bon faktur pembelian (1 tapak janome dengan jumlah harga Rp. 20.000,-, 1 pak tali guling dengan jumlah harga Rp. 15.000,-, dan 1 karet 625 dengan jumlah harga Rp. 62.000,-) jumlah total keseluruhan Rp. 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) di AK Konveksi Banda Aceh (tidak tertera tanggal);
- 11 (sebelas) lembar bukti pembayaran (Tagihan PDAM Nov 2018 sebesar Rp. 10.750,-, Tagihan PDAM Des 2018 sebesar Rp.14.000,-, Tagihan PDAM Jan 2019 sebesar Rp. 10.750,-, Tagihan PDAM Feb 2019 sebesar Rp. 7.500,-, Tagihan PDAM Mar 2019 sebesar Rp.10.760,-, Tagihan PDAM Apr 2019 sebesar Rp.10.760,-, Tagihan PDAM Mei 2019 sebesar Rp. 7.500,-, Tagihan PDAM Jun 2019 sebesar Rp. 23.800,-, Tagihan PDAM Jul 2019 sebesar Rp. 17.280,-, Tagihan PDAM Agus 2019 sebesar Rp. 10.760,-, dan Tagihan PDAM Nov 2019 sebesar Rp. 7.500,-) dengan jumlah total tagihan sebesar Rp. 131.360,- (seratus tiga puluh satu ribu tiga ratus enam puluh rupiah), dibayarkan pada tanggal 17 September 2019;
- 3 (tiga) lembar dokumen nota persetujuan pembayaran PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh Cabang Syiah Kuala beserta lampirannya, pada tanggal 27 November 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pelatihan menjahit seprei sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), pada tanggal 16 November 2018;
- 2 (dua) unit mesin jahit typical;
- 1 (satu) unit mesin jahit juki;
- 1 (satu) unit mesin jahit yamata;
- 1 (satu) unit mesin jahit janome;
- 16 (enam belas) rol kain seprei polos dan bercorak;
- 9 (sembilan) lembar seprei tempahan ukuran enam kaki;
- 6 (enam) lembar seprei tempahan ukuran empat kaki;
- 2 (dua) set bedcover tempahan;
- 28 (dua puluh delapan) lembar uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) keping logam uang tunai pecahan Rp. 200,- (dua ratus rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
|
Nomor | 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Jamil, Br Hakim Anggota R. Deddy Harryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada BUMG Gampong Keuramat melalui saksi Lailawati Binti Ali Amran; Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; 8. Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
104
14