- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TEBING TINGGI NOMOR 363/PDT.G/2022/PA.TTD., TANGGAL 8 DESEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 JUMADIL AWAL 1444 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI MUHAMMAD HUSNI ALIAS MUHAMMAD HUSNI DAMANIK ADALAH:
- NOVI DARMAYANTI (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- MUHAMMAD HAMDANI (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- MAHYAN (ISTRI KEDUA);
- DARMA SAHPUTRA DAMANIK (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- IMELDA SARI DAMANIK (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- NAHODA SENAK DAMANIK (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- RUSTIATI (ISTRI KETIGA);
- BONNIE MALAKA (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- MUHAMMAD FARHAN (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- MENYATAKAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM SURAT WASIAT NOMOR 04 YANG DIBUAT NOTARIS MARYANI NASUTION, SH., TANGGAL 26 SEPTEMBER 2016;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA MUHAMMAD HUSNI ALIAS MUHAMMAD HUSNI DAMANIK DENGAN MAHYAN (PENGGUGAT VI) ADALAH SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DI ATASNYA DI JALAN DATUK BANDAR KAJUM, NOMOR 1, LINGKUNGAN III, KELURAHAN TEBING TINGGI LAMA, KOTA TEBING TINGGI SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 722 ATAS NAMA MUHAMMAD HUSNI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA DENGAN BATAS SUNGAI PADANG;
- SEBELAH TIMUR DENGAN BATAS TANAH MAHYAN;
- SEBELAH BARAT DENGAN BATAS VIHARA BUDHA BUDI DHARMA;
- SEBELAH SELATAN DENGAN BATAS PERKUBURAN DATUK BANDAR KAJUM
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA MUHAMMAD HUSNI ALIAS MUHAMMAD HUSNI DAMANIK DENGAN MAHYAN (PENGGUGAT VI) DAN RUSTIATI (TERGUGAT I) ADALAH SEBAGAI BERIKUT
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DI ATASNYA DI JALAN DATUK BANDAR KAJUM, NOMOR 14 A, LINGKUNGAN II, KELURAHAN TEBING TINGGI LAMA, KOTA TEBING TINGGI SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1337 ATAS NAMA RUSTIATI;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK HONDA TYPE CITY BK 1731 NE TAHUN PEMBUATAN 2011 NOMOR MESIN LI547580353 DAN NOMOR RANGKA MRH8M26608P130374;
- UANG DI BANK SUMUT NOMOR REKENING 30002040189284 ATAS NAMA M. HUSNI SEJUMLAH RP90.549.791,00 (SEMBILAN PULUH JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH SATU RUPIAH);
- UANG DI BANK BTN NOMOR REKENING 00186-01-50-010228-1 ATAS NAMA MUHAMMAD HUSNI SEJUMLAH RP192.046.653,00 (SERATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA EMPAT PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH TIGA RUPIAH);
- MENETAPKAN MAHYAN BINTI KARTONO BERHAK BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 4 (EMPAT), DAN MAHYAN SERTA RUSTIATI MASING-MASING BERHAK 1/3 BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 5 (LIMA) AMAR PUTUSAN INI;
- MENETAPKAN DARI SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DI ATASNYA DI JALAN DATUK BANDAR KAJUM, NOMOR 1, LINGKUNGAN III, KELURAHAN TEBING TINGGI LAMA, KOTA TEBING TINGGI SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 722 ATAS NAMA MUHAMMAD HUSNI, DAN 1/3 DARI:
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DI ATASNYA DI JALAN DATUK BANDAR KAJUM, NOMOR 14 A, LINGKUNGAN II, KELURAHAN TEBING TINGGI LAMA, KOTA TEBING TINGGI SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1337 ATAS NAMA RUSTIATI;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK HONDA TYPE CITY BK 1731 NE TAHUN PEMBUATAN 2011 NOMOR MESIN LI547580353 DAN NOMOR RANGKA MRH8M26608P130374;
- UANG DI BANK SUMUT NOMOR REKENING 30002040189284 ATAS NAMA M. HUSNI SEJUMLAH RP90.549.791,00 (SEMBILAN PULUH JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH SATU RUPIAH);
- UANG DI BANK BTN NOMOR REKENING 00186-01-50-010228-1 ATAS NAMA MUHAMMAD HUSNI SEJUMLAH RP192.046.653,00 (SERATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA EMPAT PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH TIGA RUPIAH);
- MENETAPKAN DIKTUM ANGKA 7 (TUJUH) DI ATAS SEBAGAI HARTA PENINGGALAN (TIRKAH) MUHAMMAD HUSNI ALIAS MUHAMMAD HUSNI DAMANIK;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS MUHAMMAD HUSNI ALIAS MUHAMMAD HUSNI DAMANIK ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MAHYAN DAN RUSTIATI SEBAGAI ISTRI KEDUA DAN ISTRI KETIGA BERSAMA-SAMA MENDAPAT 1/8 (SEPERDELAPAN) BAGIAN ATAU SAMA DENGAN 12/96 BAGIAN;
- NOVI DARMAYANTI SEBAGAI ANAK KANDUNG PEREMPUAN MENDAPAT 7/96 BAGIAN;
- MUHAMMAD HAMDANI SEBAGAI ANAK KANDUNG LAKI-LAKI MENDAPAT 14/96 BAGIAN;
- DARMA SAHPUTRA DAMANIK SEBAGAI ANAK KANDUNG LAKI-LAKI MENDAPAT 14/96 BAGIAN;
- IMELDA SARI DAMANIK SEBAGAI ANAK KANDUNG PEREMPUAN MENDAPAT 7/96 BAGIAN;
- NAHODA SENAK DAMANIK SEBAGAI ANAK KANDUNG LAKI-LAKI MENDAPAT 14/96 BAGIAN;
- BONNIE MALAKA SEBAGAI ANAK KANDUNG LAKI-LAKI MENDAPAT 14/96 BAGIAN;
- MUHAMMAD FARHAN SEBAGAI ANAK KANDUNG LAKI-LAKI MENDAPAT 14/96 BAGIAN;
- MENGHUKUM PENGGUGAT IV (NOVI DARMAYANTI), PENGGUGAT V (MUHAMMAD HAMDANI), TERGUGAT I (RUSTIATI) DAN TERGUGAT III (MUHAMMAD FARHAN) MENGEMBALIKAN UANG YANG SUDAH DITERIMA DARI BANK SUMUT DAN BANK BTN DAN MENGGABUNGKAN MENJADI BUDEL WARISAN DARI PEWARIS UNTUK DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI DENGAN PORSI MASING-MASING AHLI WARIS, SEBAGAI MANA TERSEBUT DALAM DIKTUM 9;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT ATAU SIAPA PUN YANG MENGUASAI OBJEK HARTA WARIS SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 7 (TUJUH) DI ATAS UNTUK DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING SECARA RIL DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA RIIL ATAU NATURA, MAKA DILAKUKAN SECARA LELANG;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAINNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN OBJEK PERKARA II BERUPA SEBIDANG TANAH DENGAN KOLAM IKAN DI ATASNYA DI JALAN DATUK BANDAR KAJUM BELAKANG, LINGKUNGAN II, KELURAHAN TEBING TINGGI LAMA, KOTA TEBING TINGGI SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 723, ADALAH HARTA BERSAMA ALMARHUM MUHAMMAD HUSNI DAMANIK DENGAN ISTRI KEDUA (MAHYAN) IN CASU TERGUGAT REKONVENSI VI;
- MENYATAKAN (SETENGAH) BAGIAN OBJEK PERKARA II SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM 2 AMAR REKONVENSI DI ATAS ADALAH HARTA WARISAN DARI MUHAMMAD HUSNI ALIAS MUHAMMAD HUSNI DAMANIK YANG BELUM TERBAGI;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT ATAU SIAPA PUN YANG MENGUASAI OBJEK HARTA WARIS SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 3 (TIGA) AMAR REKONVENSI DI ATAS UNTUK DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING SEBAGAI MANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 9 PADA AMAR KONVENSI DI ATAS, APABILA TIDAK BISA DILAKUKAN SECARA RIIL ATAU NATURA, MAKA DILAKUKAN SECARA LELANG;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAINNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARASECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP8.150.000,00 (DELAPAN JUTA SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tebing Tinggi Nomor 363/Pdt.G/2022/PA.Ttd., tanggal 8 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Awal 1444 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari Muhammad Husni alias Muhammad Husni Damanik adalah:
- Novi Darmayanti (anak perempuan kandung);
- Muhammad Hamdani (anak laki-laki kandung);
- Mahyan (istri kedua);
- Darma Sahputra Damanik (anak laki-laki kandung);
- Imelda Sari Damanik (anak perempuan kandung);
- Nahoda Senak Damanik (anak laki-laki kandung);
- Rustiati (istri ketiga);
- Bonnie Malaka (anak laki-laki kandung);
- Muhammad Farhan (anak laki-laki kandung);
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum Surat Wasiat Nomor 04 yang dibuat Notaris Maryani Nasution, SH., tanggal 26 September 2016;
- Menetapkan harta bersama Muhammad Husni alias Muhammad Husni Damanik dengan Mahyan (Penggugat VI) adalah sebidang tanah dan bangunan di atasnya di Jalan Datuk Bandar Kajum, Nomor 1, Lingkungan III, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebing Tinggi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 722 atas nama Muhammad Husni dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan batas Sungai Padang;
- Sebelah Timur dengan batas tanah Mahyan;
- Sebelah Barat dengan batas Vihara Budha Budi Dharma;
- Sebelah Selatan dengan batas Perkuburan Datuk Bandar Kajum
- Menetapkan harta bersama Muhammad Husni alias Muhammad Husni Damanik dengan Mahyan (Penggugat VI) dan Rustiati (Tergugat I) adalah sebagai berikut
- Sebidang tanah dan bangunan di atasnya di Jalan Datuk Bandar Kajum, Nomor 14 A, Lingkungan II, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebing Tinggi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1337 atas nama Rustiati;
- 1 (satu) unit mobil merk Honda type City BK 1731 NE tahun pembuatan 2011 Nomor Mesin LI547580353 dan Nomor Rangka MRH8M26608P130374;
- Uang di Bank Sumut Nomor Rekening 30002040189284 atas nama M. Husni sejumlah Rp90.549.791,00 (sembilan puluh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah);
- Uang di Bank BTN Nomor Rekening 00186-01-50-010228-1 atas nama Muhammad Husni sejumlah Rp192.046.653,00 (seratus sembilan puluh dua juta empat puluh enam ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah);
- Menetapkan Mahyan binti Kartono berhak bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 4 (empat), dan Mahyan serta Rustiati masing-masing berhak 1/3 bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 5 (lima) amar putusan ini;
- Menetapkan dari sebidang tanah dan bangunan di atasnya di Jalan Datuk Bandar Kajum, Nomor 1, Lingkungan III, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebing Tinggi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 722 atas nama Muhammad Husni, dan 1/3 dari:
- Sebidang tanah dan bangunan di atasnya di Jalan Datuk Bandar Kajum, Nomor 14 A, Lingkungan II, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebing Tinggi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1337 atas nama Rustiati;
- 1 (satu) unit mobil merk Honda type City BK 1731 NE tahun pembuatan 2011 Nomor Mesin LI547580353 dan Nomor Rangka MRH8M26608P130374;
- Uang di Bank Sumut Nomor Rekening 30002040189284 atas nama M. Husni sejumlah Rp90.549.791,00 (sembilan puluh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah);
- Uang di Bank BTN Nomor Rekening 00186-01-50-010228-1 atas nama Muhammad Husni sejumlah Rp192.046.653,00 (seratus sembilan puluh dua juta empat puluh enam ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah);
- Menetapkan diktum angka 7 (tujuh) di atas sebagai harta peninggalan (tirkah) Muhammad Husni alias Muhammad Husni Damanik;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Muhammad Husni alias Muhammad Husni Damanik adalah sebagai berikut:
- Mahyan dan Rustiati sebagai istri kedua dan istri ketiga bersama-sama mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian atau sama dengan 12/96 bagian;
- Novi Darmayanti sebagai anak kandung perempuan mendapat 7/96 bagian;
- Muhammad Hamdani sebagai anak kandung laki-laki mendapat 14/96 bagian;
- Darma Sahputra Damanik sebagai anak kandung laki-laki mendapat 14/96 bagian;
- Imelda Sari Damanik sebagai anak kandung perempuan mendapat 7/96 bagian;
- Nahoda Senak Damanik sebagai anak kandung laki-laki mendapat 14/96 bagian;
- Bonnie Malaka sebagai anak kandung laki-laki mendapat 14/96 bagian;
- Muhammad Farhan sebagai anak kandung laki-laki mendapat 14/96 bagian;
- Menghukum Penggugat IV (Novi Darmayanti), Penggugat V (Muhammad Hamdani), Tergugat I (Rustiati) dan Tergugat III (Muhammad Farhan) mengembalikan uang yang sudah diterima dari Bank Sumut dan Bank BTN dan menggabungkan menjadi budel warisan dari Pewaris untuk dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan porsi masing-masing ahli waris, sebagai mana tersebut dalam diktum 9;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa pun yang menguasai objek harta waris sebagaimana diktum angka 7 (tujuh) di atas untuk diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing secara ril dan apabila tidak dapat dilakukan secara riil atau natura, maka dilakukan secara lelang;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan objek perkara II berupa sebidang tanah dengan kolam ikan di atasnya di Jalan Datuk Bandar Kajum Belakang, Lingkungan II, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebing Tinggi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 723, adalah harta bersama almarhum Muhammad Husni Damanik dengan istri kedua (Mahyan) in casu Tergugat Rekonvensi VI;
- Menyatakan (setengah) bagian objek perkara II sebagaimana tersebut dalam diktum 2 amar rekonvensi di atas adalah harta warisan dari Muhammad Husni alias Muhammad Husni Damanik yang belum terbagi;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa pun yang menguasai objek harta waris sebagaimana diktum angka 3 (tiga) amar rekonvensi di atas untuk diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing sebagai mana tersebut dalam diktum angka 9 pada amar konvensi di atas, apabila tidak bisa dilakukan secara riil atau natura, maka dilakukan secara lelang;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkarasecara tanggung renteng sejumlah Rp8.150.000,00 (delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MEDAN Nomor 5/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Darmansyah Hasibuan |
Hakim Anggota | Zulkifli Siregar, Brh. Alimuddin |
Panitera | Syarwani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA DALAM KONVENSI ADALAH BAGIAN PEWARIS DARI HARTA BERSAMA; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya DALAM KONVENSI Adalah bagian Pewaris dari harta bersama; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
92
7